Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Khawatir Jokowi jadi Capres tunggal di 2019, alasan Yusril gugat UU Pemilu

Khawatir Jokowi jadi Capres tunggal di 2019, alasan Yusril gugat UU Pemilu Sidang Praperadilan Dahlan Iskan. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menggugat pasal 222 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tentang ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Adapun ketentuan tersebut, menyebutkan bahwa ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen dari kursi parlemen atau 25 persen dari total suara sah Pemilu.

Pasal itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 3, pasal 6A ayat 2 pasal 22E ayat 1,2,3, pasal 28D ayat 1.

"Mohon MK menyatakan pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden itu bertentangan dengan UUD '45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Yusril usai persidangan uji materi UU Pemilu, di Gedung MK, Selasa (3/10).

Tujuan dari uji materi UU Pemilu ini karena semata-mata untuk demokrasi Indonesia yang adil. Dengan kata lain, menurut dia, semua partai politik peserta pemilu baik sendiri ataupun gabungan dengan partai lain berhak untuk mencalonkan calon presiden dan wakil Presiden.

"Dan mempunyai pilihan lebih luas, sebab UU Pemilu sekarang yang memuat pasal 222 tentang ambang batas itu dikaitkan dengan ambang batas 5 tahun sebelumnya itu banyak desain, hanya memberi kemungkinan dua orang maju calon presiden Pak Jokowi sama Pak Prabowo," tegasnya.

Bukan hanya itu, kemungkinan terburuk jika berpedoman dengan UU Pemilu pasal 222, Ia mengatakan, pada pemilihan presiden hanya ada calon tunggul saja.

"Atau kalau tidak malah calon tunggal Pak Jokowi sendiri dan saya pikir itu tidak sehat bagi pertumbuhan demokrasi di Tanah Air kita," kata Yusril.

Sebelumnya Yusril, mendaftarkan uji materi ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami hanya menguji satu pasal saja, yaitu Pasal 222 UU Pemilu," katanya seperti dilansir dari Antara, Selasa (5/9).

Ketentuan tersebut telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi partainya dan bertentangan dengan Pasal 6A ayat (1) dan Pasal 22e UUD 1945. Dia menambahkan, partainya mempunyai hak konstitusional untuk mengajukan pasangan capres dan cawapres, karena merupakan partai politik peserta pemilu.

"Tapi hak konstitusionalnya dirugikan atau terhalang dengan norma Pasal 222 UU Pemilu, karena itu kami meminta pasal itu dibatalkan MK," tegasnya.

Yusril menambahkan, bila ketentuan tersebut dibatalkan oleh MK, maka setiap partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan pasangan capres dan cawapres tanpa harus terikat dengan ambang batas pencalonan presiden.

Pemilu 2019 rencananya akan digelar secara serentak baik untuk Pemilihan Presiden maupun Pemilihan Legislatif. Hal ini dikatakan oleh Yusril akan menyulitkan dalam penetapan ambang batas pencalonan presiden.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak, Ini Aturannya di UU Pemilu

Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak, Ini Aturannya di UU Pemilu

Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye dan memihak salah satu calon di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Isu Pemakzulan Jokowi Cuma Taktik Pengalihan Isu

Isu Pemakzulan Jokowi Cuma Taktik Pengalihan Isu

Ia menduga, wacana pemakzulan mungkin adalah taktik pengalihan isu atau refleksi kekhawatiran pendukung calon lain akan kekalahan.

Baca Selengkapnya
UntitledJokowi di Ujung Periode Kekuasaan, Dari Wacana Hak Angket Hingga Pemakzulan

UntitledJokowi di Ujung Periode Kekuasaan, Dari Wacana Hak Angket Hingga Pemakzulan

Langkah Gibran maju di Pilpres 2024 membuat sejumlah pihak meradang dan mendorong pemakzulan Jokowi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi: ASN, TNI dan Polri Harus Netral dan Tidak Memihak di Pemilu 2024

Jokowi: ASN, TNI dan Polri Harus Netral dan Tidak Memihak di Pemilu 2024

Jokowi mengajak para pihak menjaga pesta demokrasi lima tahunan agar jujur dan adil.

Baca Selengkapnya
PSI Usul Jokowi jadi Ketua Koalisi, Golkar: Ya Ini Baru Cerita-Cerita Lepas Saja

PSI Usul Jokowi jadi Ketua Koalisi, Golkar: Ya Ini Baru Cerita-Cerita Lepas Saja

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menanggapi usulan Presiden Jokowi untuk menjadi ketua koalisi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional

Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional

Tujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai

Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai

Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Pemilu Harus Menggembirakan, Bukan Meresahkan dan Menakutkan

Jokowi: Pemilu Harus Menggembirakan, Bukan Meresahkan dan Menakutkan

Jokowi menegaskan persatuan dan keutuhan bangsa Indonesia harus terus dijaga di tengah tahun politik 2024.

Baca Selengkapnya