Ketum PAN Tolak Pembahasan Revisi UU Pemilu
Merdeka.com - Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyampaikan pandangan partai menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu. Zulkifli mengatakan, Undang-undang tentang Pemilu belum saatnya direvisi. Meski begitu, PAN menghargai usulan fraksi di DPR untuk membahas RUU Pemilu.
"Tentu alasan yang dikemukakan adalah untuk memperbaiki kualitas pemilu itu sendiri. Namun demikian, Partai Amanat Nasional berpendapat bahwa UU tersebut belum saatnya untuk direvisi," ujar Zulkifli di DPR, Senin (25/1).
Alasan PAN menolak RUU Pemilu adalah Undang-undang Pemilu yang disahkan 2017 lalu dinilai masih relatif baru. Penyelenggaraan Pemilu dengan payung hukum ini juga berjalan baik.
"UU yang ada saat ini relatif masih sangat baru dan baru diterapkan secara formal dalam kurun waktu 4-5 tahun terakhir. Sejauh ini penyelenggaraan pemilu yang dilakukan dengan payung hukum UU ini berjalan cukup baik. Meskipun tentu ada hal-hal yang perlu disempurnakan di dalam aturan turunannya," jelas Zulkifli.
Fokus Tanggulangi Covid-19
Wakil Ketua MPR ini berpandangan untuk merumuskan undang-undang tidak mudah. Karena banyak kepentingan yang harus diakomodir. Mulai dari partai politik, pemerintah, penyelenggara hingga masyarakat sipil. Mengubah Undang-undang juga tidak menjamin aturan yang baru akan lebih baik.
"Dalam konteks itulah, PAN mengajak semua pihak untuk fokus memperkuat persaudaraan kebangsaan yang sempat terbelah pada saat pelaksanaan pilpres yang lalu. Kita harus meyakini bahwa persaudaraan kebangsaan adalah modal utama kita dalam membangun bangsa Indonesia ke depan," ucap Zulkifli.
Selain itu, PAN menilai, penanganan Covid-19 harus menjadi prioritas. Zulkifli mendorong DPR dan pemerintah untuk fokus menuntaskan pandemi Covid-19.
"Oleh karena itu, alangkah indahnya jika energi DPR dan Pemerintah diarahkan sepenuhnya dalam rangka menuntaskan kedua masalah tersebut," kata Zulkifli.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaIstana: Tuduhan Kecurangan Pemilu 2024 Harus Diuji, Agar Tak Jadi Narasi Penggiringan Opini
Istana mempersilakan masyarakat melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) apabila memang ada kecurangan dalam proses Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu
Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca SelengkapnyaUU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan
UU Pemilu mengatur segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilu.
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaYusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani Tegaskan Sampai Kini Belum Ada Pergerakan Resmi Hak Angket Pemilu
Hingga saat ini belum ada tindak lanjut atau pergerakan resmi terkait wacana pengguliran hak angket di DPR.
Baca Selengkapnya