Ketum PAN nilai wacana angket PKPU larangan eks korupsi nyaleg berlebihan
Merdeka.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mendukung Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berisi larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri di Pemilihan Legislatif (Pileg). Zulkifli menilai wacana penggunaan hak angket atas terbitnya PKPU itu berlebihan.
"Saya kira pansus angket berlebihan itu. Sama juga menurut saya mengada-ada, kita hormati saja KPU," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (3/7).
Zulkifli menyebut eks napi korupsi yang pencalonannya sebagai caleg ditolak KPU bisa mengajukan gugatan ke Bawaslu.
"Kalau memang mau mendaftarkan kalau di tolak KPU bisa proses ke Bawaslu," ucapnya.
PKPU tersebut, menurutnya, sebagai dasar penilaian masyarakat terhadap partai pengusung caleg tersebut. Aturan ini juga bisa mencegah kritik masyarakat terhadap DPR.
"Saya kira ada bagusnya, waktu dulu saya menolak keras. Tapi itu salah satu mencegah karena saya dengar banyak juga yang begitu mau didaftarkan. Iya kan nanti DPR jadi sasaran lagi kan. Belum maju saja DPR jadi sasaran lagi," jelas Zulkifli.
Sebelumnya, Fraksi PPP DPR RI mewacanakan pengggunaan hak angket atas dikeluarkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang eks narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif. Kebijakan itu diduga melanggar beberapa Undang-Undang.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Baca SelengkapnyaDua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaDewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaSeharusnya para pegawai KPK ini penjaga moral dan integritas antikorupsi bukan malah jadi pelaku korupsi
Baca SelengkapnyaKPU mempertanyakan Ganjar-Mahfud mempersoalkan pengangkatan penjabat kepala daerah hingga pembagian bansos dan bukan tentang perselisihan hasil Pilpres.
Baca Selengkapnya