Ketua umum partai dalam pusaran kasus korupsi
Merdeka.com - Partai politik tak bisa lepas dari stigma korupsi. Bahkan mayoritas masyarakat banyak yang antipati terhadap partai politik karena banyaknya kader yang terjerat kasus korupsi.
Bukan tanpa bukti, bahkan posisi tertinggi partai yakni ketua umum tak jarang terbelit atau bahkan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini menambah panjang 'sakit hati' rakyat melihat ulah politisi yang tega mengeruk uang rakyat di saat kondisi kemiskinan semakin merajalela.
Hampir seluruh ketua umum partai pernah disebut atau divonis bersalah dalam pengadilan. Bahkan, ada partai yang dua ketua umumnya disebut terlibat dalam kasus korupsi saat menjabat sebagai menteri.
Surya Paloh (NasDem)
Kasus yang paling terbaru yakni Ketua Umum NasDem Surya Paloh dikaitkan dengan kasus suap hakim PTUN Medan. Surya Paloh dimintai tolong untuk mengintervensi Jaksa Agung HM Prasetyo yang juga mantan kader NasDem dalam kasus korupsi bansos di Pemprov Sumatera Utara.
Istri Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti menyatakan bahwa dirinya ingin Surya Paloh melobi Jaksa Agung untuk amankan kasus bansos. KPK pun diminta memanggil Surya Paloh untuk melakukan klarifikasi terhadap hal ini.
Dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK kepada istri muda Gatot, Evy Susanti yang diperoleh merdeka.com, pihak Gatot ingin Surya Paloh mendamaikan perseteruan antara Gatot dan wakil gubernur Sumatera Utara dari NasDem, Tengku Erry.
Pertemuan antara Surya Paloh, Erry, OC Kaligis dan Gatot terjadi di kantor NasDem. Evy pun bertujuan meminta tolong kepada Surya Paloh agar Jaksa Agung menghentikan kasus bansos Sumut.
"Islah dilakukan karena saya berpikir Tengku Erry yang berasal dari NasDem, OC Kaligis juga dewan mahkamah partai NasDem memiliki kedekatan dengan Jaksa Agung yang dari NasDem juga, jadi bisa difasilitasi," tutur dia.
Namun belakangan, Surya Paloh membantah dalam pertemuan itu dibahas soal kasus bansos di Kejagung. NasDem pun meyakini jika Surya Paloh tak mungkin melakukan intervensi hukum.
Muhaimin Iskandar (PKB)
Nama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sempat disebut dalam skandal yang dikenal dengan nama 'kardus duren'. Kardus duren merupakan tempat uang senilai Rp 1,5 miliar yang ditemukan petugas KPK di kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2011 lalu.
Pada 25 Agustus 2011, KPK menangkap Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan anak buahnya, bekas Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan. Dua anak buah Cak Imin tersebut diduga menerima suap Rp 1,5 miliar dari pengusaha yang bernama Dharnawati terkait dengan program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT). Dharnawati yang merupakan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua juga diamankan petugas KPK dalam operasi tangkap tangan itu.
Namun Cak Imin tak tersentuh oleh KPK. Sampai kasus ini berjalan pada tahapan vonis, bahkan sudah berlalu empat tahun lamanya, tidak ada bukti yang menyatakan jika Cak Imin telibat dalam kasus ini. Padahal dalam keterangan di pengadilan, uang tersebut disediakan untuk menteri.
Anas Urbaningrum (Demokrat)
Kasus mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang bisa dibilang paling menjadi perhatian media massa kala itu. Wajar saja, Anas merupakan orang nomor satu di partai yang sedang berkuasa saat itu. Dia harus terbelit kasus suap pembangunan Hambalang, Bogor. Nama Anas pertama kali mencuat setelah M Nazaruddin yang juga koleganya dipartai bernyanyi setelah ditangkap KPK.
Pengadilan Tipikor kemudian menyatakan Anas terbukti bersalah dan divonis 8 tahun penjara. Tak terima, Anas banding ke Pengadilan Tinggi, hukumannya diringankan menjadi 7 tahun penjara saja.
Namun sial bagi Anas, dia kemudian melakukan kasasi di Mahkamah Agung. Hakim MA yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar kemudian memperberat hukuman Anas menjadi dua kali lipat yakni 14 tahun penjara.
Majelis berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP, Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No 15 Tahun 2002 jo UU No 25 Tahun 2003.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Contoh Koalisi Partai Politik Sebagai Penentu Pembentukan Pemerintahan Kuat, Kenali Bedanya dengan Oposisi
Berikut contoh koalisi Partai Politik dan kenali perbedaan dengan oposisi.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Singgung Oknum Bekingi Korupsi di Sektor Tambang Depan 3 Paslon Capres-Cawapres
Nawawi mengatakan, praktik korupsi masih marak terjadi di pelbagai sektor.
Baca SelengkapnyaSahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaApa Itu Koalisi? Ini Pengertian, Tujuan, dan Contohnya
Koalisi menjadi faktor penentu dalam membentuk pemerintahan yang kuat dan berkelanjutan.
Baca SelengkapnyaJaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Bukti Dugaan Korupsi Alat Praktik SMK
Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi
Baca SelengkapnyaKejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaKejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnya