Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua MPR wacana pilkada gunakan sistem musyawarah mufakat

Ketua MPR wacana pilkada gunakan sistem musyawarah mufakat Zulkifli Hasan. ©2015 merdeka.com/darmadi sasongko

Merdeka.com - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengisi diskusi kebangsaan 'Menatap Indonesia Masa Depan' di Gedung Roedhiro Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Jawa Tengah, Kamis (3/9). Diskusi yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Unsoed tersebut dihadiri ratusan mahasiswa baru di kampus tersebut.

Dalam agenda tersebut, hadir beberapa anggota DPR RI dari Fraksi PAN seperti Lucky Hakim dan Yayuk Basuki. Zulkifli mengemukakan setelah 17 tahun reformasi, berbagai capaian yang sudah dicapai dan ada yang masih belum tercapai.

Pada kesempatan tersebut, Zulkifli menyoroti persoalan pemilihan kepala daerah di beberapa tempat yang mulai terkooptasi karena faktor pemilik modal. "Banyak orang pintar yang ada di sini, tetapi tidak semuanya punya kesempatan untuk menjadi bupati, wali kota atau gubernur. Karena dalam pilkada sebenarnya yang dibutuhkan tidak hanya orang yang pintar, tetapi juga modal," ujarnya.

Ia mengemukakan, banyak calon yang maju tidak memiliki modal sehingga butuh investor dalam pilkada. "Karena itu, tidak heran juga banyak kepala daerah yang terkooptasi kepentingan pemilik modal," ujarnya.

Karena itu, dia menyerukan untuk kembali ke landasan Pancasila terutama sila ke empat yang menyerukan musyawarah untuk mufakat. "Dalam sila keempat jelas disebutkan, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Saat ini yang terjadi dalam setiap pemilihan bupati, pemilihan ormas, pemilihan ketua DPR adalah one man one vote," jelasnya.

Dalam penilaiannya, kecenderungan demokrasi yang berdasar pada suara terbanyak memiliki potensi yang besar terjadi gesekan. "Bukannya tidak baik, tetapi sudah saatnya untuk kembali kepada sila ke empat," ucapnya.

Selain itu, dia juga menyoroti banyaknya sumber daya alam di Indonesia yang terkuras habis tetapi tidak bisa dinikmati oleh rakyat. Dalam catatannya, tercatat ada tiga momentum yang sebenarnya dimiliki Indonesia untuk bisa mencapai kemakmuran.

"Pada tahun 1970 saat booming minyak dunia, kita sempat menjadi negara pengekspor minyak, tetapi saat ini kita menjadi negara pengimpor. Kemudian di tahun 1980'an kayu lapis booming, banyak hutan dan pohon yang ditebang, tetapi kita hanya mendapatkan kerusakan lingkungan hutan. Kemudian saat booming bahan mineral, ramai-ramai dilakukan eksploitasi batubara, nikel dan tembaga tetapi yang tersisa hanya lubang besar yang tidak bisa diolah untuk digunakan kepentingan rakyat," tuturnya.

Dia mengemukakan, saat ini tidak ada jaminan negara yang memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah bisa memakmurkan rakyatnya. Zulkifli melanjutkan, saat ini yang dibutuhkan Indonesia adalah pembangunan sumber daya manusia melalui pendidikan. "Pendidikan saat ini menjadi jalan keluar dengan meningkatkan sumber daya manusia," ucapnya.

Dia mencontohkan, beberapa negara yang maju dan berkembang dengan sumber daya alam yang minim. Bahkan, dia membandingkan Singapura yang groos domestic product mencapai 55 ribu dollar dengan Indonesia yang hanya 3.500 dollar per tahun. "Seperti di Singapura, di sana tidak ada sungai, lahan persawahan tetapi bisa berkembang dan maju. Sedangkan di Indonesia yang memiliki sumber daya alam melimpah masih kalah dalam GDP-nya," ucapnya.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PKB Tak Khawatir Kaesang Maju Pilgub DKI

PKB Tak Khawatir Kaesang Maju Pilgub DKI

Dia menyerahkan sepenuhnya kepada tim khusus yang mengatur pemilihan kepada daerah (Pilkada) nanti.

Baca Selengkapnya
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Tinggi Ketimbang Pilpres 2024

Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Tinggi Ketimbang Pilpres 2024

Potensi kerawanan Pilkada 2024 tinggi dikarenakan persaingan yang sangat tinggi antarcalon kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ketua DPR Puan Maharani Tegaskan Sampai Kini Belum Ada Pergerakan Resmi Hak Angket Pemilu

Ketua DPR Puan Maharani Tegaskan Sampai Kini Belum Ada Pergerakan Resmi Hak Angket Pemilu

Hingga saat ini belum ada tindak lanjut atau pergerakan resmi terkait wacana pengguliran hak angket di DPR.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Petakan Ada 15 Provinsi Rawan dalam Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Panglima TNI Petakan Ada 15 Provinsi Rawan dalam Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Pelaksanaan Pilkada secara serentak nanti memiliki kerawanan yang lebih besar dibandingkan Pilpres maupun Pileg.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
Ketua MK Batasi Kuasa Hukum dan Saksi di Ruang Sidang PHPU Pilpres 2024

Ketua MK Batasi Kuasa Hukum dan Saksi di Ruang Sidang PHPU Pilpres 2024

Hal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan

Baca Selengkapnya
Kantor DPRD Mimika Papua Dirusak Orang Tak Dikenal, Pelaku Berniat Membakar Tapi Dicegah Sekuriti

Kantor DPRD Mimika Papua Dirusak Orang Tak Dikenal, Pelaku Berniat Membakar Tapi Dicegah Sekuriti

Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika dirusak oleh Orang Tak Kenal (OTK).

Baca Selengkapnya
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.

Baca Selengkapnya