Ketua MPR: Penyempurnaan UUD 45 Tidak Boleh Dianggap Tabu
Merdeka.com - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo menyebut, jika Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bukanlah sebuah kitab suci, sehingga bila ada kehendak lakukan perubahan atau amandemen di dalamnya adalah hal lumrah. Sebagaimana yang telah diwacanakan untuk mewadahi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
"Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memang bukanlah kitab suci. Karenanya tidak boleh dianggap tabu jika ada kehendak untuk melakukan penyempurnaan," katanya dalam pidatonya pada peringatan Hari Konstitusi yang disiarkan chanel youtube @MPRGOID, Rabu (18/8).
Menurutnya, sebagai konstitusi, UUD 1945 dalam perjalannya telah mengalami banyak perubahan sesuai dengan dinamika yang berkembang dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Seperti halnya, ketika masa sebelum dan sesudah reformasi.
"Di masa sebelum reformasi Undang-Undang Dasar sangat dimuliakan secara berlebihan. Pemuliaan itu terlihat dari tekad MPR untuk melaksanakannya secara murni dan konsekuen, dan tidak berkehendak untuk melakukan perubahan," ujarnya.
Bahkan, politikus Golkar ini mengungkapkan, apabila muncul kehendak melakukan amandemen terhadap UUD 1945 haruslah melalui referendum dengan pemungutan suara secara luas atas sebuah keputusan, sebagaimana Ketetapan MPR RI Nomor: IV/MPR/1983 tentang Referendum.
"Namun, Seiring dengan datangnya era reformasi pada pertengahan tahun 1998, muncul arus besar aspirasi masyarakat yang menuntut untuk dilakukannya perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945. MPR pun segera menyikapinya dengan terlebih dulu mencabut Ketetapan MPR RI Nomor: IV/MPR/1983 tentang Referendum melalui Ketetapan MPR RI Nomor: VIII/MPR/1998," jelasnya
"Pencabutan Ketetapan MPR tersebut memuluskan jalan bagi MPR hasil pemilihan umum 1999 untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat yang menghendaki perubahan Undang-Undang Dasar. Demikian responsifnya MPR pada masa itu dalam menyikapi arus besar aspirasi masyarakat," lanjut Bambang yang akrab disapa Bamsoet.
Atas hal itulah, dia mengklaim jika saat ini MPR telah menampung banyak masukan dan diminta mengambil langkah responsif dengan melakukan revisi terhadap konstitusi UUD 1945 untuk menghadirkan PPHN.
"Responsifitas yang sama saat ini sedang ditunggu masyarakat, yaitu berkaitan dengan adanya arus besar aspirasi yang berhasil dihimpun MPR, yaitu kehendak menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara," ucapnya.
Sebelumnya, wacana soal amandemen UUD1945 telah disinggung Bamsoet saat pidato di Sidang Tahunan MPR 2021, Senin (16/8) lalu. Dia menyebut amandemen konstitusi hanya akan terbatas dan hanya fokus pada pokok-pokok haluan negara (PPHN), tidak akan melebar pada perubahan pasal lain.
"Perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak Pandora, eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (16/8).
Pasalnya, Bamsoet menyebut, PPHN diperlukan untuk memastikan potret wajah Indonesia 50-100 tahun mendatang.
“50-100 tahun yang akan datang, yang penuh dengan dinamika perkembangan nasional, regional dan global sebagai akibat revolusi industri, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi,” ungkapnya.
Keberadaan PPHN, lanjutnya, tidak akan mengurangi kewenangan pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan nasional baik dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
"PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan SPPN, RPJP, dan RPJM yang lebih bersifat teknokratis. Dengan PPHN, maka rencana strategis pemerintah yang bersifat visioner akan dijamin pelaksanaannya secara berkelanjutan tidak terbatas oleh periodisasi pemerintahan yang bersifat electoral,” tandasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaGerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR
Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaPemenang Pemilu Tahun 1955, Berikut Sejarahnya
Pemilu 1955 di Indonesia merupakan salah satu tonggak sejarah penting dalam proses demokratisasi dan konsolidasi negara setelah merdeka pada tahun 1945.
Baca SelengkapnyaJanji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law
Ketua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud: Paslon 03 Pasti Ajukan PHPU ke MK!
TPN Ganjar-Mahfud memastikan bakal mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya