Ketua KPU Nilai Presiden 2 Periode Jadi Wapres Bisa Munculkan Masalah Konstitusi
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengingatkan permasalahan konstitusi yang muncul bila presiden dua periode diperbolehkan kembali maju sebagai calon wakil presiden.
Secara eksplisit, tidak ada larangan dalam konstitusi menyebut presiden yang sudah menjabat dua periode bisa kembali maju di Pilpres sebagai wakil presiden Namun Hasyim menyebut, akan lahir masalah konstitusi bila melihat pasal 8 UUD 1945.
"Dalam hal seseorang telah menjabat sebagai presiden selama dua kali masa jabatan, dan kemudian mencalonkan diri sebagai calon wapres, terdapat problem konstitusional, sebagaimana ketentuan norma pasal 8 UUD," ujar Hasyim kepada wartawan, Kamis (15/9).
Pasal 8 UUD 1945 mengatur wakil presiden dapat menggantikan posisi presiden dalam kondisi tertentu.
Masalah konstitusi itu muncul bilamana wakil presiden yang sebelumnya presiden dan pernah menjabat dua periode menggantikan posisi presiden terpilih karena alasan tertentu.
"Bila B sebagai capres terpilih dan dilantik sebagai presiden, dan A dilantik sebagai wakil presiden, maka dalam hal terjadi situasi sebagaimana Pasal 8 UUD, maka A tidak dapat menggantikan kedudukan sebagai presiden," papar Hasyim.
Penyebabnya, menurut Hasyim, orang yang menjadi wakil presiden terpilih sudah pernah menjadi presiden dua kali masa jabatannya sebelumnya. Sehingga tidak memenuhi syarat sebagai presiden.
"Dalam situasi tersebut, A tidak memenuhi syarat sebagai Presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," jelas Hasyim.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saksi Ahli Kubu AMIN Sebut Penetapan Gibran sebagai Cawapres Langgar Hukum dan Konstitusi
Bambang berujar, tak semestinya syarat pencalonan presiden dan wakil presiden diubah dan diamandemen kan di tengah proses Pemilu sedang berlangsung.
Baca SelengkapnyaKPU: Pengawasan Presiden Berkampanye Jadi Kewenangan Bawaslu
Bahkan jika ada menteri yang cuti untuk berkampanye juga diawasi Bawaslu.
Baca SelengkapnyaIni Kriteria Presiden 2024 Pilihan Istri Gus Dur
Dalam pertemuan dengan Wapres, para tokoh yang hadir menyampaikan hal-hal terkait pentingnya keutuhan bangsa,.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sesuai Aturan, KPU Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti
Bahkan menteri kabinet juga diperbolehkan untuk kampanye selama melakukannya saat cuti.
Baca SelengkapnyaKPU Bakal Evaluasi Peran Moderator hingga Penggunaan Istilah Asing saat Debat Capres-Cawapres
Evaluasi oleh KPU RI akan melibatkan tim dari masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca SelengkapnyaTak Cuma Dua, Ketua KPU Ungkap Ada 3 Syarat Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran
Rumusan tersebut sudah ditetapkan konstitusi dan dirujuk ke Undang-Undang Pemilu.
Baca SelengkapnyaEvaluasi Debat Perdana Pilpres, KPU Pastikan Format Tidak Mengalami Perubahan
Evaluasi itu dilakukan bersama tim sukses masing-masing calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca SelengkapnyaKetahui Kapan Pemilu Presiden, Tahapan, dan Para Calon Pemimpinnya
Kapan Pemilu Presiden? Pemilu presiden 2024 adalah pemilu kelima di Indonesia yang bertujuan untuk memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.
Baca SelengkapnyaMalam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya