Ketua Komisi III DPR: RKUHP Sudah Selesai, Tinggal Ketok
Merdeka.com - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto memastikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah selesai. RKUHP tinggal menunggu pengambilan keputusan tingkat I oleh DPR dan pemerintah.
"Sudah selesai, tinggal ketok. Itu sudah selesai," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4).
Dia mengatakan, DPR tergantung pemerintah kapan ingin mengambil keputusan terhadap RKUHP. Pemerintah memberikan sinyal RKUHP ini akan diambil keputusan pada Juni.
Soal pengesahan di bulan Juni, kata politikus yang akrab disapa Bambang Pacul ini, DPR hanya tinggal menunggu sikap pemerintah. Ia yakin, RKUHP akan menjadi sebuah mahakarya.
"Kalau DPR sudah selesai, sudah sepakat mau disahkannya kapan. Orang ini nanti masterpiece kok," ujar Ketua Bappilu PDIP ini.
Menurutnya, RKUHP tidak perlu ada lagi pembahasan. Bila ada perubahan maka perlu digelar kembali rapat, tetapi Pansus RKUHP sudah dibubarkan.
"Sudah disepakati. Kalau ada perubahan mesti rapat lagi. Pansusnya udah bubar itu," terangnya.
Bambang melihat pemerintah belum akan mengambil langkah pengesahan RKUHP dalam waktu dekat karena alasan politis. Maka itu, ia mengajak semua pihak menunggu saja dari pemerintah.
"Menurut saya argumennya sih politik. Jadi tunggu sebentar lagi. Kalau mereka bilang Juni, ya Juni," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menyebut RKUHP paling lambat disahkan menjadi undang-undang pada Juni 2022. Kata dia, pemerintah sudah berkomunikasi dengan intensif terkait pengambilan keputusan RKUHP yang sempat tertunda akhir masa jabatan DPR periode sebelumnya.
"Jadi soal KUHP itu, berulang kali kami katakan bahwa itu sudah persetujuan tingkat pertama. Dan kami sudah bertemu intensif dengan Komisi III sebagai mitra Kementerian Hukum dan HAM, paling lambat Juni sudah harus disahkan," jelas Eddy dalam rapat Panja RUU TPKS, Senin (4/4).
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaLKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaKPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu
RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaTKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaKomisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik
Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaKejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaPKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca Selengkapnya