Ketua Komisi II DPR: Tak ada yang menyandera pembahasan RUU Pilkada
Merdeka.com - Hari ini deadline terakhir pembahasan RUU Pilkada tingkat I di DPR sebelum disampaikan pada rapat paripurna. Namun DPR dan pemerintah masih selisih paham soal anggota DPR, DPD, dan DPRD apakah harus mundur atau tidak saat maju menjadi kepala daerah.
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman menegaskan bahwa DPR tidak menyandera RUU ini.
"Enggak ada yang menyandera antara satu dengan yang lain. Kita berupaya semua bersama-sama, DPR bersama pemerintah saya kira memegang komitmen itu," kata Rambe di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5).
Politikus Partai Golkar ini mengakui bahwa hingga saat ini belum ada kesepahaman dengan pemerintah terkait hal tersebut. Namun tetap akan dilanjutkan pandangan mini fraksi-fraksi.
"Fraksi-fraksi nanti menyampaikan pandangan mininya di sidang ini. Itu saja. Ini enggak lama. Mudah-mudahan akan bulat," tuturnya.
Rambe mengaku tak masalah jika nanti pandangan mini fraksi belum bulat. Sebab bisa dilanjutkan ke pembahasan tingkat II di rapat paripurna.
"Yang penting tidak tertunda, undang-undang ini tidak tertunda," ungkapnya.
Sementara itu, ditemui secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pemerintah menghargai pandangan dan keputusan yang diambil oleh pimpinan Panja DPR. Sebab keputusan Panja tersebut memperlihatkan totalitas kerjanya, hingga RUU dirampungkan pagi tadi pukul 03.00 WIB.
Namun menurut Tjahjo, pemerintah tetap bersikap bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD harus mundur jika mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
"Kami dari pemerintah tetap pada sikap kami, kami juga menghargai apa yang menjadi sikap fraksi. Lobi juga sudah terus. Membahas juga sudah terus," ungkap Tjahjo.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu
RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaPKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI
Tetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Panglima TNI Petakan Ada 15 Provinsi Rawan dalam Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Pelaksanaan Pilkada secara serentak nanti memiliki kerawanan yang lebih besar dibandingkan Pilpres maupun Pileg.
Baca SelengkapnyaAda Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaKPU Usulkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Pilkada Serentak Jateng 2024, Ini Rinciannya
Nantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Duga Ada Upaya Akali Hasil Pemilu untuk Ketua DPR dan Paksakan 1 Partai Dekat Penguasa Lolos
Partai ini disebut-sebut masih dekat dengan penguasa di Istana.
Baca SelengkapnyaDPD RI Beri Dukungan Penuh Langkah Cepat Menteri Pertanian Menuju Swasembada
Mentan juga mengajak Komite II DPD RI untuk mendukung pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Tinggi Ketimbang Pilpres 2024
Potensi kerawanan Pilkada 2024 tinggi dikarenakan persaingan yang sangat tinggi antarcalon kepala daerah.
Baca Selengkapnya