Ketua Komisi II DPR Sebut Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 Terlalu Berat
Merdeka.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung ingin melakukan penyempurnaan regulasi yang terkait dengan kepemiluan. Termasuk mengatur satu rezim pemilu serta tata soal keserentakannya.
“Negara kita memang agak unik. Di mana-mana, secara teori, sebetulnya kalau kita bicara tentang regulasi itu harus ada satu rezim saja. Sedangkan di Indonesia ada dua rezim, yaitu rezim pemilu dan rezim pemilihan,” kata Doli Kurnia, dikutip dari Antara, Jumat (11/2).
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika memberi paparan dalam webinar bertajuk ‘Seleksi KPU-Bawaslu di DPR: Memilih Penyelenggara Pemilu Terbaik dan Terpercaya’ yang disiarkan di kanal YouTube PARA Syndicate.
Indonesia memiliki dua rezim, yakni rezim pemilihan umum (pemilu) yang mengacu pada periode pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemilihan legislatif. Kemudian rezim pemilihan kepala daerah (pilkada) yang mengacu pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan bupati, serta pemilihan wali kota.
Doli Kurnia mengatakan, pihaknya ingin melakukan penyempurnaan dengan mengubah rezim pemilihan di Indonesia menjadi satu rezim dan mengatur ulang tata keserentakan yang berlangsung.
Menurut dia, pemilihan serentak yang akan berlangsung pada 2024 nanti memiliki beban yang terlalu berat.
"Pelaksanaan pemilu yang tiga jenis pemilu di tahun yang sama, menurut kami itu sebenarnya bebannya terlalu berat. Bukan hanya untuk penyelenggara pemilu, tetapi buat kita semua termasuk masyarakat," ucapnya.
Dia khawatir, apabila ketiga jenis pemilu tersebut berlangsung pada tahun yang sama, masyarakat dapat mengalami kejenuhan. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa pihaknya perlu melakukan penyempurnaan dan mengatur kembali kapan idealnya pemilu diselenggarakan.
"Kita belum boleh puas terhadap bangunan sistem politik dan demokrasi kita, termasuk sistem pemilu. Masih banyak hal yang harus kita sempurnakan dan kesadaran ini muncul di Komisi II DPR," tutur Doli Kurnia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaPersaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaKPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu
RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan
Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca SelengkapnyaPesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024
Kasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.
Baca SelengkapnyaSidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaKomisi III: Sejauh Ini Kejaksaan Agung Netral di Pemilu 2024
Kejaksaan Agung menegaskan tetap netral di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca Selengkapnya