Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua DPR: Kami hargai keputusan apapun yang diambil presiden soal UU MD3

Ketua DPR: Kami hargai keputusan apapun yang diambil presiden soal UU MD3 Ketua DPR RI Bambang Soesatyo di Dewan Pers. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo mendukung sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terhadap Undang undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Undang-Undang MPR, DPD, DPR dan DPRD (MD3). Dia menilai Perppu memang tak tepat dikeluarkan karena tak ada kegentingan yang memaksa sebagai 'syarat' dikeluarkannya sebuah Perrpu.

"Presiden sudah mengatakan belum berpikir atau tidak berpikir untuk keluarkan Perppu saya pikir pemikiran presiden sama dengan kami di DPR. Karena tidak ada kegentingan yang memaksa, kecuali hanya perasaan-perasaan saja," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (22/3).

Menurut Bambang, Perppu tidak perlu diterbitkan sebab revisi UU MD3 merupakan hasil kesepakatan antara DPR dan pemerintah.

"Posisi DPR jelas bahwa UU MD3 dibahas oleh pemerintah dan itulah hasilnya bahwa presiden sedang mempertimbangkan untuk tanda tangan atau tidak, kita menghargai keputusan apapun yang akan diambil oleh Presiden," ujarnya.

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu tetap menghargai setiap keputusan Presiden Jokowi. Tambahnya, jika ada pihak yang memang tidak setuju dengan norma yang diatur di UU MD3, ada mekanisme yang dapat ditempuh yaitu mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ya silakan digugat di MK. MK akan melakukan uji materi apakah UU ini sesuai dengan UUD 1945 atau tidak. karena MK patokannya adalah filosofi semangat UU dasar 1945," ujarnya.

Diketahui, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Yasonna melaporkan soal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang baru disahkan DPR beberapa waktu lalu.

Dari UU MD3 tersebut, Jokowi menyoroti pasal pasal. Mulai dari soal imunitas DPR, dan pemanggilan paksa pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga dengan meminta bantuan pihak kepolisian. Menurut Yasonna, Jokowi sangat kaget melihat adanya ketentuan pasal baru dalam UU MD3.

(mdk/rzk)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR

Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR

Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya
Tak Bakal Revisi UU MD3, Golkar Tegas Ikuti Aturan Suara Terbanyak Jadi Ketua DPR

Tak Bakal Revisi UU MD3, Golkar Tegas Ikuti Aturan Suara Terbanyak Jadi Ketua DPR

Firman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.

Baca Selengkapnya
Baleg Tegaskan UU MD3 Masuk Prolegnas Tak Ada Kaitan dengan Perebutan Kursi Ketua DPR

Baleg Tegaskan UU MD3 Masuk Prolegnas Tak Ada Kaitan dengan Perebutan Kursi Ketua DPR

Masuknya UU MD3 dalam Prolegnas prioritas bukan untuk kepentingan siapapun.

Baca Selengkapnya
Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil

Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil

Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.

Baca Selengkapnya
Mahfud Minta RUU DJK Dikawal Cegah Gubernur Jakarta Dipilih Presiden: Akal-akan Baru untuk Ikut Cawe-Cawe

Mahfud Minta RUU DJK Dikawal Cegah Gubernur Jakarta Dipilih Presiden: Akal-akan Baru untuk Ikut Cawe-Cawe

Dia meminta agar masyarakat mengawal pembahasan RUU DKJ

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya