Ketua Bawaslu: Kampus Tak Bisa jadi Lokasi Kampanye Pemilu
Merdeka.com - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menyatakan, kampus tidak bisa menjadi lokasi kampanye. Menurutnya, kampanye di tempat pendidikan dilarang oleh undang-undang.
Berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu memang dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
"Belum saatnya. Kampanye di kampus masih ada larangan. Kalau itu diubah, jenis apa yang boleh di kampus. Kalau kampanye terbuka itu gak bisa," ucapnya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/9).
Bagja menerangkan, jika kampus ingin dijadikan lokasi kampanye, maka peraturan tersebut harus direvisi. Di sisi lain, ia khawatir dampak kegiatan kampanye pemilu terhadap aktivitas belajar di lingkungan kampus bila diizinkan.
"Sekarang gak bisa. Silakan kalau mau direvisi terhadap hal itu, oke saja tapi kami gak bisa usulkan ini dihapus ini dilarang. Kalaupun itu dilakukan harus ubah UU," jelasnya.
"Kalau kampanye terbuka bisa dibayangkan, kampanye buat selebaran, pawai, itu akan jadi persoalan," ujarnya.
Menurut Bagja, kampus bisa saja menjadi lokasi kampanye yang berbentuk debat. Tetapi, mesti terlebih dahulu diatur dalam peraturan.
"Kalau debat masih memungkinkan tapi itu juga masih dalam perdebatan kan. Diaturannya gak boleh, silakan diatur tapi hanya debat," kata Bagja.
"Kalau ada debat di kampus itu tempatnya. namun itu dilarang kan sekarang di UU. Oleh sebab itu, silakan revisi tapi metodenya hanya debat. Gak boleh ada pawai, bisa repot kita, bisa gak belajar itu mahasiswa," pungkasnya.
Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjelaskan, kegiatan kampanye di kampus diperbolehkan dengan sejumlah catatan. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dilarang adalah penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, bukan kampanye.
"Dilarang itu apa? Fasilitasnya, bukan kampanyenya. Mari kita perhatikan bersama-sama, pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Yang dilarang itu apa, menggunakan fasilitas, bukan kampanyenya. Clear ya?" kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/7).
Menurutnya, bisa saja fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan digunakan dalam berkampanye politik. Tetapi, pihak yang berkampanye dilarang menggunakan atribut kampanye Pemilu.
"Jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu, atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Jadi kampanye di kampus itu boleh, dengan catatan apa, yang mengundang misalkan rektor, pimpinan lembaga, boleh," tuturnya.
Lebih dari itu, semua peserta pemilu harus diperlakukan sama seperti durasi berkampanye yang dengan waktu yang sama. Yang paling penting, kampanye di kampus dapat dilakukan jika syarat-syarat yang ada telah terpenuhi.
"Harus memperlakukan yang sama, kalau capres ada dua, ya dua-duanya diberi kesempatan. Kalau capresnya ada tiga, ya diberi kesempatan. Kalau partainya ada 16, ya 16-nya diberikan kesempatan," pungkas Hasyim.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jalan Panjang dan Berliku Pemakzulan Presiden
Kampus bergerak menuntut Presiden menghentikan penyalahgunaan kekuasaan
Baca SelengkapnyaBawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu
Bawaslu menyebut, pelanggaran itu diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian.
Baca SelengkapnyaKasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Nilai Jokowi Boleh Bagikan Bansos, Kecuali Ajak Memilih Paslon
Bawaslu sedang berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial saat kontestasi pemilu.
Baca SelengkapnyaBawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana
"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja
Baca SelengkapnyaKPU Beberkan Teknis Penentuan Lokasi Kampanye Akbar Anies-Imin di JIS & Prabowo-Gibran di GBK
Diketahui kampanye akbar akan digelar 10 Februari mendatang jelang masa tenang Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaGanjar: KPU dan MK Langgar Etik, Apa yang Dibanggakan dari Proses Pemilu seperti Ini?
Putusan tersebut terkait pelanggaran kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu Perpanjang Masa Pendaftaran Petugas Pengawas TPS
Bagja menjelaskan, apabila sampai batas akhir belum memenuhi kouta untuk pengawas TPS.
Baca SelengkapnyaAnies Janjikan Bangun Perpustakaan Bertaraf Internasional di Maluku
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini pun memberikan contoh salah satu perpustakaan yang sudah menjadi kelas atau bertaraf dunia.
Baca Selengkapnya