Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua Baleg sebut Pasal 122 di UU MD3 tak berarti DPR antikritik

Ketua Baleg sebut Pasal 122 di UU MD3 tak berarti DPR antikritik Supratman Andi Agtas. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menegaskan adanya pasal 122 huruf K di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) terkait tindakan pada hukum jika ada pihak yang merendahkan marwah anggota DPR hanya sebagai fungsi pengawasan. Bukannya membuat DPR menjadi antikritik.

"Kita justru DPR ini harus melakukan fungsi pengawasan. Kita representasi dari rakyat. representasi dari kedaulatan rakyat. Bagaimana mungkin kita mau antikritik padahal kerjaan kita mengkritik dan memberi pengawasan kepada pemerintah," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).

Politisi Partai Gerindra itu menuturkan, DPR tetap bisa di kritik. Namun tentunya dengan mengedepankan marwah dan etika budaya ke timuran yang selalu di kedepankan oleh masyarakat Indonesia.

"Yang tidak boleh adalah memberi stigma yang berlebihan yang tidak sesuai dengan harkat dan etika kita dalam berbangsa dan bernegara sebagai orang timur. Itu yang tidak boleh," ujarnya.

"Atau ada katakanlah mungkin anggota DPR dalam memberikan pernyataan kemudian orang lain menyamakan dia dengan hewan dan sebagainya atau tidak sesuai dengan norma-norma yang ada di dalam kehidupan kita sebagai sebuah anak bangsa," lanjutnya.

Aturan lebih rinci terkait pasal ini, kata Supratman akan diatur dalam Tata Tertib DPR dan segera dibahas dalam waktu dekat ini. Pasal serupa, lanjutnya, juga akan dibahas dalam RUU KUHP yang masih dalam tahap pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja).

"Nanti akan kita atur dalam tata tertib kita yang akan segera dibahas dalam Badan Legislatif dan waktu dekat ini," ungkapnya.

"Pembahasan panja KUHP sekarang, ada yang namanya pasal nanti contempt of parlemen, penghinaan terhadap parlemen, mekanismenya karena kalau dilakukan oleh orang per orang itu bisa lebih rumit. Nah kita lembagakan, nanti yang melakukan itu adalah maka mkd untuk mewakili DPR, supaya terlembaga, tidak sporadis dilakukan oleh orang per orang," tandasnya.

Diketahui, pasal 122 huruf K berbunyi, "Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 121A, MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR."

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR

Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR

Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

Baca Selengkapnya
Kabar Duka Cita, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting Meninggal Dunia Usai Pingsan di Ruangan Kerja

Kabar Duka Cita, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting Meninggal Dunia Usai Pingsan di Ruangan Kerja

Baskami Ginting lahir 14 Desember 1959 adalah seorang politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Baca Selengkapnya
Dudung Singgung Partai Politik di Tengah Gelombang Kritik dari Sivitas Akademika

Dudung Singgung Partai Politik di Tengah Gelombang Kritik dari Sivitas Akademika

Hal itu diketahui Dudung setelah menanyakan ke sejumlah kampus seperti UGM yang tidak semua guru besarnya mengkritisi pemerintah dan proses Pemilu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Klaim Pemilu 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya, Gerindra Anggap Tidak Perlu Hak Angket DPR

Klaim Pemilu 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya, Gerindra Anggap Tidak Perlu Hak Angket DPR

Gerindra menilai hak angket itu tidak perlu dilakukan apalagi baru sebatas wacana.

Baca Selengkapnya
Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya
TKN Prabowo-Gibran Jawab Kritik PDIP soal Utang Kemenhan Gara-Gara Belanja Alutsista

TKN Prabowo-Gibran Jawab Kritik PDIP soal Utang Kemenhan Gara-Gara Belanja Alutsista

TKN Prabowo-Gibran menilai kritik PDI Perjuangan sebagai nalar yang salah dan bisa berdampak negatif kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya
Buka Rapat Paripurna, DPR Singgung Etika Politik Siap Menang dan Kalah

Buka Rapat Paripurna, DPR Singgung Etika Politik Siap Menang dan Kalah

DPR berharap agar menciptakan pemilu yang baik adalah tugas bagi para kontestan dan juga penyelenggara pemilu.

Baca Selengkapnya
Polemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara

Polemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara

DKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Curhat Eks Napiter Kembali ke Pangkuan NKRI Sumpah Setia pada Pancasila

Curhat Eks Napiter Kembali ke Pangkuan NKRI Sumpah Setia pada Pancasila

Munir berharap agar masyarakat tetap damai dan rukun meskipun memiliki perbedaan pilihan politik.

Baca Selengkapnya