Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kerja tidak becus, DPR sekarang jangan dipilih lagi

Kerja tidak becus, DPR sekarang jangan dipilih lagi dalam dpr. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Sejak tahun politik bergulir, para anggota DPR mulai disibukkan dengan kegiatan kepartaian. Salah satunya dengan lebih fokus melakukan pemetaan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Kondisi itu berpengaruh pada aktivitas di gedung parlemen. Dari beberapa ruang rapat komisi DPR terlihat kosong. Ruangan yang biasa digunakan rapat oleh para wakil rakyat terlihat sepi. Bahkan, tak jarang rapat paripurna hanya dihadiri 50 persen dari anggota DPR.

Pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Iberamsjah mengatakan, anggota dewan mulai mengabaikan kepentingan rakyat. Hal ini patut dipertanyakan.

"DPR yang sekarang mesti diperbaiki. Mereka (DPR) sudah tuli," kata Iberamsjah saat dihubungi, Rabu (3/4).

Dia menuturkan, beberapa anggota dewan yang mulai bermanuver demi kepentingan diri sendiri tidak boleh lagi dipilih oleh rakyat. Sebab, kata dia, kinerja para anggota dewan itu jelas sudah tidak maksimal.

"Anggota DPR yang sekarang jangan dipilih lagi. Kerja tidak becus," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Kehormatan (BK) DPR melayangkan teguran kepada sembilan Fraksi di DPR. Itu terkait maraknya anggota DPR bolos saat rapat komisi menjelang pemilu tahun depan.

Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudhohusodo mengatakan, untuk mengantisipasi banyaknya anggota DPR bolos, BK telah memberikan surat teguran kepada sembilan fraksi di DPR. Tujuannya agar tidak melakukan kampanye saat hari kerja.

Siswono juga mengusulkan agar sembilan fraksi hanya memanfaatkan waktu libur untuk turun ke daerah pemilihan (dapil)."Lebih-lebih jangan menggunakan hari Selasa, karena ada pembahasan undang-undang," kata dia.

(mdk/mtf)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
DPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta

DPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta

Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.

Baca Selengkapnya
Jadi Profesi yang Diperebutkan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Jadi Profesi yang Diperebutkan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Anggota DPR dan DPD akan dipilih melalui Pemilihan Umum.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya

PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Baca Selengkapnya
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai

TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai

Gerakan itu sebagai bentuk kepanikan lantaran elektabilitas Prabowo-Gibran terus meningkat.

Baca Selengkapnya
Harapan Pekerja Tembakau ke Presiden Terpilih: Jangan Kecilkan Hati 230.000 Tenaga Kerja

Harapan Pekerja Tembakau ke Presiden Terpilih: Jangan Kecilkan Hati 230.000 Tenaga Kerja

Ketiga pasangan calon Capres dan Cawapres, diharapkan memiliki tekad dan komitmen untuk tidak mengecilkan hati serta nasib para pekerja di IHT.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya