Kemenkum HAM benarkan SK sahkan Golkar kubu Agung terbit hari ini
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna H Laoly resmi mengesahkan Partai Golkar versi munas Ancol di bawah kepemimpinan Agung Laksono. Surat keputusan itu telah ditandatangani Yasonna pagi tadi.
Hal itu disampaikan Direktorat Tata Negara Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Thena Sitepu. Surat itu pun langsung dikirimkan ke kubu Agung.
"Surat keputusan itu ditandatangani sekitar pukul 10.00 WIB, Senin, 23 Maret 2015. Sudah langsung dikirimkan tadi pagi, nggak perlu ramai-ramai," kata Thena saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (23/3).
Thena mengungkapkan berkas yang sebelumnya dinyatakan ada kekurangan oleh pihak Kemenkum HAM sudah diperbaiki oleh pihak Agung. Sehingga, kata dia, Yasonna resmi mengeluarkan surat keputusan tersebut.
"Semua sudah diperbaiki dan dilengkapi," jelasnya.
Lebih lanjut, Thena mengaku kalau kader kubu Agung yang dilibatkan dalam kepengurusan berjumlah sekitar 377 orang. Kendati demikian, dia enggan merinci berapa total kader Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) yang ikut tercantum dalam kepengurusan partai berlambang beringin tersebut.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Golkar versi Munas Ancol, Zainudin Amali menyatakan Menkum HAM Yasonna Laoly telah menerbitkan surat keputusan pengesahan kepengurusan Golkar bernomor M.HH-01.AH.11.01. Hal itu sebagai dasar hukum diakuinya kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
"SK dari Menkum HAM sudah, sudah ada. Tadi, pagi, hari ini sudah dapat. Kami akan sampaikan di paripurna nanti. Kami sampaikan ke pimpinan agar mekanismenya jelas," katanya di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (23/3).
Zainudin mengatakan, dengan dikeluarkanya surat keputusan tersebut maka kubu Ical tidak bisa lagi menggugat kubu Agung Laksono ke pengadilan soal penyelenggaraan Munas Ancol.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua MK Suhartoyo sempat memotong keterangan Patra yang dianggap sudah masuk dalam pendapat.
Baca SelengkapnyaCak Imin tak menjawab kapan hak angket bakal diusulkan secara resmi.
Baca Selengkapnya"Partai yang naik pesat suaranya adalah Golkar, nanti bisa direspons," kata Hakim MK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, dalam mempersiapkan PHPU, MK telah melakukan simulasi.
Baca SelengkapnyaHakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaPalguna mengaku baru memperoleh kabar pelaporan tersebut ketika baru pulang dari Bali.
Baca SelengkapnyaCawapres Gibran Rakabuming Raka memberi jawaban khas saat ditanya soal peluangnya menjadi Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.
Baca Selengkapnya