Kemendagri sebut menteri yang daftar jadi caleg tak perlu mundur
Merdeka.com - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Bahtiar, membenarkan bahwa menteri tak perlu mengundurkan diri jika ingin menjadi calon legislatif (caleg). Dia menyatakan, menteri hanya perlu melakukan cuti ketika berkampanye.
"Secara norma tidak ada peraturannya (harus berhenti). Kalau cuti kampanye pejabat negara harus cuti tapi hari kerja," ungkap Bahtiar, dalam Kemendagri Media Forum, di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).
Meskipun tak ada aturan untuk mundur, Bahtiar menilai, Presiden lah yang memiliki otoritas sepenuhnya terhadap menteri yang ingin menjadi caleg. Mengingat menteri tersebut harus menyiapkan diri menjadi caleg, namun harus tetap menjalankan tugasnya di dalam kabinet.
"(Karena) pada waktu yang sama, pemerintahan harus berjalan," katanya.
Di tempat yang sama, Kasubdit Monitoring dan Evaluasi, Direktorat Politik Dalam Negeri, Kemendagri Aang Witarsa Rofik, menyatakan hal senada. Menurut dia, tak ada peraturan yang mengharuskan seorang menteri untuk mengundurkan diri ketika mendaftar menjadi caleg. Aang mengungkapkan, itu berdasarkan peraturan KPU maupun undang-undang pemilu.
"Tidak diatur menteri harus mundur. Karena telah dikaji dari PKPU dan UU 7 Tahun 2017. UU tidak mengatur untuk mundur. Termasuk di pasal 240 (tidak diatur soal menteri harus mundur)," ucap Aang.
Sebelumnya Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, menteri dan duta besar (dubes) yang ingin mencalonkan diri menjadi caleg bisa mendaftarkan diri tanpa perlu mundur dari jabatannya.
"Setau saya enggak ada aturan sama menteri. Menteri, dubes, enggak ada aturan. Adanya pegawai BUMN, BUMD, ASN, TNI, Polri," ujar Ilham menjelaskan.
Namun dia menyatakan, jika ada menteri ataupun dubes yang ingin mencalonkan diri harus cuti ketika melakukan kampanye.
"Cuti kampanye paling," imbuhnya.
Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejumlah anggota keluarga mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ikut berkompetisi di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu meyakini terdapat aturan mengenai pengganti caleg tersebut bila ditetapkan terpilih sebagai anggota DPR RI.
Baca SelengkapnyaDua Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) ketahuan ikut menyortir dan melipat surat suara Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kepala daerah berbondong-bondong mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHaedar mengatakan menjadi pemimpin negara bukan suatu hal yang ringan karena harus mengurusi sangat banyak hal.
Baca SelengkapnyaDugaan pelanggaran pidana Pemilu saat ini telah masuk tahap ajudikasi atau sidang pemeriksaan seluruh pihak berperkara
Baca SelengkapnyaNgabalin menilai keterangan empat menteri itu melengkapi apa yang dibutuhkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaBerkali-kali Jadi Capres, Para Politikus Luar Negeri Ini Selalu Kalah dalam Pemilu, Ada yang Sampai 10 Kali
Baca SelengkapnyaBesaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca Selengkapnya