Kemendagri Minta Kepala Daerah Dukung dan Fasilitasi Pemilu 2024
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota untuk mendukung dan memfasilitasi tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Hal itu ditegaskan Kemendagri melalui Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan fasilitasi pemerintah daerah dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Surat yang diteken Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro tersebut diterbitkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggara Pemilu 2024.
Hal itu sebagaimana diamanatkan Pasal 434 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan memperhatikan surat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1164/PP.04-SD/04/2022 perihal dukungan fasilitasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilu 2024.
Dalam surat tersebut, Suhajar menguraikan sejumlah dukungan yang perlu diberikan pemerintah daerah (pemda). Di antaranya, pemda perlu memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana untuk sekretariat panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
Langkah itu untuk mendukung tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang berada di lingkungan kecamatan maupun kelurahan/desa.
Pemda juga perlu menugaskan personel untuk membantu Sekretariat PPK dan PPS. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembentukan sekretariat PPK paling lambat hingga 10 Januari 2023 dan Sekretariat PPS dibentuk paling lambat 24 Januari 2023.
Tak hanya itu, kepala daerah diminta memberikan izin kepada ASN Pemda untuk mendaftar sebagai PPK, PPS, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), dan panitia pendaftaran pemilih (Pantarlih).
Hal itu khususnya terkait ketidaktersediaan pendaftar dari masyarakat umum yang memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas yang berada di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan.
Pemda juga perlu mengerahkan personel satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas) untuk penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban, dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat selama masa tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Selain itu, pemda diminta memfasilitasi pemeriksaan kesehatan dan penerbitan surat keterangan sehat jasmani dan rohani pada rumah sakit milik pemerintah atau pemda, pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas), dan puskesmas pembantu atau sebutan lainnya sebagaimana pemenuhan persyaratan administrasi sebagai badan adhoc penyelenggara Pemilu 2024.
“(Perlu memberikan) dukungan sosialisasi kepada masyarakat dalam pembentukan Badan adhoc untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 serta tahapan pemilu lainnya,” kata Suhajar. Demikian dikutip dari Antara.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaMendagri Minta Dukcapil Kebut Urus Surat Kematian Petugas Pemilu Meninggal Dunia
Data KPU per Senin 19 Februari 2024 mencatat jumlah petugas Pemilu meninggal dunia mencapai 71 orang.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024, Cek Jadwal dan Syarat Berikut Ini
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaBesok MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024, Gugatan Anies Pagi & Ganjar Sore
sidang perdana besok merupakan pemeriksaan pendahuluan dengan agenda menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
Baca SelengkapnyaDPD RI Beri Dukungan Penuh Langkah Cepat Menteri Pertanian Menuju Swasembada
Mentan juga mengajak Komite II DPD RI untuk mendukung pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKepanjangan PKD Pemilu 2024, Ketahui Tugas dan Kewajibannya
Kepanjangan PKD pemilu adalah Panwaslu Keluarahan/Desa.
Baca SelengkapnyaPPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca Selengkapnya