Kecuali Partai Aceh, 14 partai politik di Aceh ajukan PHPU
Merdeka.com - Sebanyak 14 partai politik paska pemilihan legislatif (Pileg) 2014 mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) baik tingkat DPRK, DPRA maupun DPR RI pada Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2014.
Ketua Pokja Hukum Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Junaidi dalam konferensi pers, Rabu (21/5) mengatakan, ada 12 partai politik nasional dan 2 partai politik lokal kecuali Partai Aceh telah mengajukan PHPU.
Selain itu, ada seorang calon Dewan Perwakilan Derah (DPD) Aceh, Mursyid nomor urut 22 juga ikut mengajukan PHPU pada MK. Mursyid mengajukan gugatan pada MK lebih pada proses pelaksanaan pemilu. Di mana dia mempersoalkan pembentukan penyelenggara pemilu di Aceh yang dibentuk oleh DPR Aceh tingkat provinsi dan DPRK tingkat Kabupaten/Kota.
"Semua yang mengajukan PHPU itu pada dasarnya sudah pernah diselesaikan pada saat proses rekapitulasi perolehan suara di gedung DPR Aceh, tetapi kita tetap mematuhi proses itu," katanya.
Adapun partai politik yang banyak mengajukan PHPU adalah partai politik lokal besutan mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf yaitu Partai Nasional Aceh (PNA) mengajukan hampir semua Kabupaten/Kota. Kecuali Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Aceh Tamiang yang tidak diajukan.
Secara umum 14 partai politik yang mengajukan PHPU pada MK baik tingkatan DPR, DPRA maupun DPRK. Rata-rata, kata Junaidi, partai politik mengajukan PHPU sengketa perolehan suara dan proses pelaksanaan pemilu.
"Yang digugat itu KPU, jadi kita sudah koordinasi dengan KIP Kabupaten/Kota untuk mempersiapkan kontra alat bukti yang juga dibantu oleh pengacara yang telah ditunjuk oleh KIP Aceh untuk menjawab semua PHPU tersebut," jelasnya.
Kemudian, Junaidi juga menambahkan bahwa proses persidangan nantinya akan dilakukan secara jarak jauh yang dimulai sejak tanggal 23 Mie 2014. Nantinya, KIP Aceh sudah berkoordinasi dengan Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), dimana di Unsyiah ada fasilitas teleconference yang bisa mengikuti sidang jarak jauh.
"Jadi kita tunggu saja keputusan dari MK dan kita sudah siapkan semua, termasuk menghadirkan saksi," tuturnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024 Tetap Digelar Tanggal 22 April
Per hari ini delapan hakim konstitusi sudah mulai mengagendakan RPH.
Baca SelengkapnyaUsai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan
Surya Paloh menilai pentingnya menjaga komunikasi dengan partai politik lain setelah pemilu.
Baca SelengkapnyaPDIP Buka Peluang Koalisi dengan PPP, Hanura, dan Perindo di Pilkada 2024
Apalagi keempat partai politik (parpol) ini merupakan korban kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK
Pelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.
Baca SelengkapnyaPPP Bakal Terima Kedatangan Prabowo dan Gerindra dengan Tangan Terbuka
PPP masih fokus terhadap gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di MK.
Baca SelengkapnyaMengaku Suara Hilang, PPP Ajukan Gugatan PHPU Pileg 2024 di 18 Provinsi ke MK
Awiek menjelaskan gugatan PHPU didukung berbagai alat bukti yang menunjukkan suara PPP hilang.
Baca SelengkapnyaBuka-bukaan KPU Sulsel, Strategi Hadapi Gugatan PHPU NasDem dan PPP
Selain dari partai politik (parpol), juga ada gugatan perseorangan dari caleg.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru
Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyelundupan manusia etnis Rohingya ke Aceh. Dua tersangka itu berinisial MAH (22) dan HB (53).
Baca SelengkapnyaHasto Sengketa Pilpres di Momen Hari Kartini: Semoga MK Ketuk Palu Emas, Bukan Palu Godam
Hasto Sengketa Pilpres di Momen Hari Kartini: Semoga MK Ketuk Palu Emas, Bukan Palu Godam
Baca Selengkapnya