Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Keburu mundur, para kepala daerah ini kecele karena putusan MK

Keburu mundur, para kepala daerah ini kecele karena putusan MK Ilustrasi Pilkada. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin telah mengeluarkan putusan penting terkait pilkada serentak. Mahkamah menghapus aturan yang membatasi calon kepala daerah yang memiliki konflik kepentingan dengan petahana karena melanggar konstitusi.

Dengan demikian, calon yang memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan 1 (satu) tingkat seperti ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu, dengan petahana, boleh mengikuti pilkada serentak.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, Pasal 7 huruf r UU Nomor 8 Tahun 2015," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/7).

Mahkamah menilai Pasal 7 huruf r UU Pilkada mengandung muatan diskriminasi.

"Pasal 7 huruf r bertentangan dengan Pasal 28 j ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Tampak nyata pembedaan dengan maksud untuk mencegah kelompok, atau orang tertentu untuk menggunakan hak konstitusi, hak untuk dipilih," ujar Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.

Putusan ini dinilai sejumlah kalangan sebagai kemunduran di tengah upaya publik membatasi berkembangnya dinasti politik yang korup di daerah. Namun di sisi lain, ada juga yang berpendapat MK justru menghormati hak politik setiap warga yang dijamin konstitusi.

Terlepas dari perdebatan itu, yang jelas ada sejumlah kepala daerah yang 'kecele' lantaran lebih dulu mundur sebelum jabatannya berakhir, demi menghindari aturan, yang kini sudah dihapus MK itu.

Pengunduran diri mereka awalnya untuk mencari celah dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan, yang merupakan aturan teknis UU Pilkada. Dengan mundur di tengah jalan, para kepala daerah berharap tidak dicap sebagai petahana, karena definisi petahana dalam PKPU adalah kepala/wakil kepala daerah yang sedang menjabat.

Namun jika tahu MK akhirnya menghapus larangan dinasti politik itu, mereka tentu tidak akan mundur dari jabatannya. Bukankah masih nikmat duduk di kursi kekuasaan, meski hanya beberapa bulan ke depan.

Ya, namanya masa depan, tidak seorang pun yang tahu. Berikut para kepala/wakil kepada daerah yang kecele karena putusan MK tersebut:

Wali Kota Pekalongan Basyir Achmad

Sebelum masa jabatannya habis, Wali Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Basyir Achmad mengundurkan diri dari jabatannya. Dia resmi mengajukan surat pengunduran diri sebagai kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat."Saya telah mengajukan surat pengunduran diri secara resmi kepada pimpinan DPRD Kota Pekalongan dan menunggu pembebasan jabatan pada sidang paripurna sebelum diajukan kepada Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo," kata Basyir Achmad di Pekalongan, Sabtu (20/6).Dia membantah jika pengunduran dirinya untuk memuluskan agenda Golkar yang akan mencalonkan istrinya, Balqies Diab menjadi calon Wali Kota Pekalongan pada Pilkada 2015."Yang jelas, ada kegiatan yang harus dikerjakan dan tidak mungkin dilakukan apabila masih menjabat sebagai wali kota," katanya, seperti dilansir Antara.Basyir mengatakan, saat ini Golkar sedang meminang figur wali kota yang bisa berkesinambungan melanjutkan pembangunan yang sudah dilaksanakan oleh dirinya selama menjabat sebagai Wali Kota Pekalongan.Hingga kini, kata dia, Golkar belum menentukan siapa nama calon wali kota yang akan diusung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015.Menurut dia, setelah mundur dari jabatan wali kota dan adanya surat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2015, maka dirinya sudah tidak lagi punya kedudukan sehingga memiliki kebebasan mendukung salah satu calon pada pilkada."Setelah mengundurkan diri, saya dan keluarga serta orang terdekat tidak lagi menyandang status sebagai petahana sehingga hak-haknya sebagai warga negara tidak tersandera dalam proses pilkada," katanya.

Bupati Kutai Timur Isran Noor

Bupati Kutai Timur Isran Noor telah mengundurkan diri pada Februari 2015 lalu. Berhembus kabar pengunduran dirinya untuk memuluskan langkah istrinya Norbaiti Isran Noor mencalonkan diri dalam Pilkada serentak Desember 2015 nanti.Namun, ketua umum PKPI pengganti Sutiyoso ini membantah kabar tersebut. Dia berdalih mundur karena sudah cukup lama mengabdi sebagai pemimpin sehingga ingin kembali menjadi rakyat biasa. Dia juga menyangkal motif pengunduran diri demi memuluskan langkah politik sang istri.Norbaiti Isran Noor saat ini merupakan anggota DPR periode 2014-2019. Pada Pemilu Legislatif 2014 lalu, Norbaiti meraih 53.283 suara. Dia adalah satu-satunya wakil Partai Demokrat dari Dapil Kaltim.

Bupati Ogan Ilir Mawardi Yahya

Bupati Ogan Ilir (OI) Mawardi Yahya mengundurkan diri lebih cepat, sebelum masa jabatannya berakhir 22 Augustus 2015. Secara terang-terangan, dia beralasan pengunduran diri dilakukan demi langkah politik sang anak.Anak kandungnya, AW Noviadi Mawardi Yahya, memang berniat mendaftarkan diri ke KPU sebagai calon bupati OI dalam Pilkada serentak Desember mendatang.

Untuk pengunduran dirinya, Mawardi juga sudah menyerahkan surat ke DPRD OI pada pekan lalu.

Wakil Wali Kota Sibolga Marudut Situmorang

Wakil Wali Kota Sibolga Marudut Situmorang menyatakan sudah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Secara blak-blakan, dia juga mengaku mundur demi memuluskan langkah istrinya, Memory Evaulina Panggabean, maju sebagai calon Wali Kota Sibolga dalam pilkada serentak Desember mendatang.Kepada publik, Marudut juga secara terang-terangan mendukung penuh pencalonan sang istri sebagai calon pemimpin di kota pelabuhan tersebut.Sementara itu, setelah tidak lagi menjadi wakil wali kota, mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Budparpora) Kota Sibolga ini berencana melanjutkan karirnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

(mdk/efd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Beredar Kabar Belasan Menteri Ingin Mundur, Luhut: Sudah Ditawarin Enggak Mundur-Mundur

Beredar Kabar Belasan Menteri Ingin Mundur, Luhut: Sudah Ditawarin Enggak Mundur-Mundur

Tanpa menahan, Luhut mempersilakan menteri yang ingin mundur segera pamit dari jabatannya.

Baca Selengkapnya
Diminta Mundur dari Menteri, Mahfud MD: Ganjar Calon Presiden yang Pro Rakyat

Diminta Mundur dari Menteri, Mahfud MD: Ganjar Calon Presiden yang Pro Rakyat

Pada akhir acara debat cawapres, Mahfud sudah menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo yang telah memberinya mandat sebagai Menkopolhukam.

Baca Selengkapnya
JK Tunggu Prabowo Mundur Seperti Mahfud, Ganjar: Butuh Rasa, Etika dan Kemauan

JK Tunggu Prabowo Mundur Seperti Mahfud, Ganjar: Butuh Rasa, Etika dan Kemauan

Ganjar Pranowo memuji keputusan Mahmud MD mundur dari jabatannya sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya
Mundur dari Ketua KPK, Firli Bahuri Minta Maaf: Izinkan Kami Jalani Hidup sebagai Rakyat Jelata

Mundur dari Ketua KPK, Firli Bahuri Minta Maaf: Izinkan Kami Jalani Hidup sebagai Rakyat Jelata

Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatan Ketua KPK.

Baca Selengkapnya
KPU Bakal Umumkan Pemenang Pilpres Hingga Pemilu Legislatif Hari Ini

KPU Bakal Umumkan Pemenang Pilpres Hingga Pemilu Legislatif Hari Ini

Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi tersisa

Baca Selengkapnya
Ganjar: Menteri dan Kepala Daerah Tak Wajib Mundur saat Ikut Pilpres Berisiko Penyalahgunaan Kekuasaan

Ganjar: Menteri dan Kepala Daerah Tak Wajib Mundur saat Ikut Pilpres Berisiko Penyalahgunaan Kekuasaan

Menurut Ganjar, pemberlakuan aturan tersebut dianggap dapat membuat makna pemilu yang luber-jurdil berpotensi tidak terealisasi.

Baca Selengkapnya
Politik Dinasti Disebut Tak akan Berdampak Buruk ke Ekonomi, tapi Ada Syaratnya

Politik Dinasti Disebut Tak akan Berdampak Buruk ke Ekonomi, tapi Ada Syaratnya

Syaratnya adalah ada orang lain yang bukan bagian keluarga Kepala Negara tadi juga mendapatkan porsi dan hak yang sama.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya