Kebijakan 'tax amnesty' dinilai atasi kekurangan penerimaan pajak
Merdeka.com - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun menilai gagasan Pemerintah untuk menerbitkan UU Pengampunan Pajak atau 'tax amnesty' dapat menjadi bagian rekonsiliasi nasional sekaligus upaya mengatasi kekurangan penerimaan pajak tahun 2015.
"Kebijakan 'tak amnesty' harus menjadi bagian dari sebuah rekonsiliasi nasional, agar Pemerintah dapat meningkatkan penerimaan negara sekaligus menyelesaikan persoalan struktural di bidang penegakan hukum," kata Misbakhun seperti dilansir Antara, di Jakarta, Sabtu (3/10).
Menurut Misbakhun, siapapun yang menggunakan skema 'tax amnesty' akan dikecualikan dari semua tindak pidana, kecuali tindak pidana terorisme dan narkoba.
"'Tax amnesty' yang digagas Pemerintah saat ini, kata dia, isinya harus meliputi tiga aspek.
Pertama, 'tax amnesty' harus menyangkut repratiasi modal sehingga yang warga negara Indonesia di luar negeri bisa masuk kembali ke Indonesia melalui sistem perbankan Indonesia.
Kedua, aspek underground atau hidden economy di dalam negeri harus diberikan jalan keluar agar masuk dalam ekonomi formal.
Kemudian ketiga, masalah piutang pajak yang ada harus diselesaikan. "Melalui ketiga skema 'tax amnesty' tersebut diharapkan dapat menuntaskan permasalahan pajak yang selama ini tertenda, dan masalah 'tax amnesty' akan menjadi kebijakan nasional amnesti," katanya.
Sekretaris Panitia Kerja Penerimaan Negara DPR RI menjelaskan, konsep RUU Pengampunan Pajak yang nantinya akan diterapkan Pemerintah merupakan upaya untuk menutupi kekurangan penerimaan pajak tahun 2015.
Usulan RUU Pengampunan Pajak, menurut dia, dapat diusulkan oleh Pemerintah maupun DPR RI, pada prinsipnya sama aja, karena UU adalah produk kesepakatan politik nasional yang dibuat oleh Pemerintah dan DPR RI.
"Bagi saya kalau usulan RUU Pengampunan Pajak ini akan diusulkan oleh DPR tidak menjadi masalah," katanya.
Misbakhun menegaskan jika DPR RI yang mengusulkan RUU Pengampunan Pajak justru akan menunjukkan kepedulian lembaga DPR RI terhadap persoalan pajak.
Agar kekurangan penerimaan pajak tahun 2015 dapat menjadi bagian dari penerimaan negara pada APBN Perubahan tahun 2015, maka dibutuhkan proses politik yang cepat di DPR RI untuk mengusulkan RUU Pengampunan Pajak.
"Hal ini harus menjadi kesepakatan di antara pimpinan reaksi di DPR RI. Saya siap bekerja keras membantu Pemerintah soal penerimaan pajak ini," kata Misbakhun.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaPersaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tahun Depan, Pemerintah Bagi-Bagi Beras Lagi ke 22 Juta Keluarga Miskin
Sejak Maret-Desember 2023, Bulog sudah mendistribusikan 1,4 juta ton bantuan pangan beras kepada keluarga miskin.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaBansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu
Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.
Baca SelengkapnyaPengusaha Curhat ke Jokowi soal Pilpres 2024 hingga Kesinambungan Program Pemerintah Selanjutnya
Pertemuan itu membahas terkait program pemerintah saat ini supaya bisa dilanjutkan oleh presiden terpilih agar terjadi kesinambungan pembangunan.
Baca SelengkapnyaStrategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor
Harapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.
Baca SelengkapnyaKumpulan Komentar Sri Mulyani soal Program Makan Siang Gratis Diusung Prabowo-Gibran
Usai rapat bersama Presiden Joko Widodo, Sri Mulyani menyampaikan pemerintah telah menargetkan defisit APBN 2025 maksimal di angka 2,8 persen.
Baca Selengkapnya