Merdeka.com - Kubu Moeldoko mengalami kekalahan telak dari Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Pelbagai manuver untuk mengambil alih kepengurusan AHY yang sah di Demokrat selalu kandas.
Kisruh Demokrat vs Moeldoko ini berawal ketika Partai Demokrat mengendus upaya kudeta oleh sejumlah kader dan pejabat pemerintah. Belakangan terungkap pejabat itu adalah Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Kudeta ini digawangi oleh Jhoni Allen, Darmizal, Nazaruddin, Marzuki Alie dll.
Moeldoko menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara. KLB yang digelar secara singkat, langsung mengangkat Moeldoko sebagai Ketua Umum.
Setelah itu, kubu Moeldoko mengupayakan pengesahan kepengurusan hasil KLB. Mereka mengajukan permohonan pengesahan ke Kemenkum HAM pada 15 Maret 2021.
Berikut perjalanan Moeldoko merebut Demokrat dari AHY:
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengumumkan, menolak permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh kubu Moeldoko pada 31 Maret 2021. Hasil verifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, tak bisa mengesahkan kepengurusan kubu Moeldoko karena tidak bisa melengkapi berkas.
Kementerian Hukum dan HAM sudah memberi waktu untuk dilengkapi namun dokumen itu tidak juga lengkap. Kelengkapan dokumen harus kembali diserahkan pada 29 Maret 2021 dengan rentang waktu 7 hari. Namun, hasilnya juga masih belum memenuhi syarat karena tidak adanya mandat DPC dan DPD Partai Demokrat.
Dokumen yang belum dipenuhi adalah terkait perwakilan DPD, DPC, dan mandat ketua DPD dan DPC. "Dengan demikian pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang tanggal 5 Marer 2021 ditolak," ujar Yasonna.
Advertisement
Pada sekitar bulan Juni 2021, PN Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan mantan Ketua DPC Demokrat Halmahera Utara Yulius Dagilaha.
Gugatan terkait pemecatan dari partai Demokrat itu menuntut AHY ganti rugi Rp1,8 miliar.
Gugatan dengan nomor perkara 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst itu ditolak. PN Jakpus dalam amar putusannya menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Perlawanan Moeldoko Cs berujung pemecatan Jhoni Allen dkk. Tak terima dipecat, Jhoni Allen menggugat AHY karena merasa dirugikan baik secara materiel maupun imateriel atas pemecatan itu. AHY dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp55,8 miliar.
Demokrat memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap sejumlah kadernya yang terlibat gerakan kudeta.
Mereka antara lain Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, Ahmad Yahya dan Marzuki Alie.
Namun, perlawanan Jhoni Allen kandas setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada bulan Mei 2021 lalu menolak gugatannya. Jhoni melakukan banding atas putusan hakim. Pengadilan Tinggi Jakarta juga menolak banding yang diajukan Jhoni Allen.
Hal itu diketahui berdasarkan salinan putusan di laman Mahkamah Agung. Putusan itu telah dibacakan 18 Oktober 2021 lalu.
"Menyatakan, permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut tidak dapat diterima," demikian bunyi amar putusan tersebut.
Advertisement
Tak patah arang, kubu Moeldoko menunjuk advokat Yusril Ihza Mahendra melawan AHY. Yusril diminta mengajukan gugatan atas AD/ART DPP Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) yang disahkan tanggal 18 Mei 2020.
Yusril menyatakan telah menyiapkan argumen meyakinkan dan dikuatkan dengan pendapat para ahli agar gugatannya dikabulkan MA. Dia berpendapat, Mahkamah Partai yang merupakan quasi peradilan internal partai, tidak berwenang menguji AD/ART. Begitu juga Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perselisihan internal parpol yang tidak dapat diselesaikan Mahkamah Partai. Selain itu, kata dia, PTUN juga tidak berwenang mengadili karena kewenangannya hanya untuk mengadili sengketa atas putusan tata usaha negara.
Dia menegaskan, jangan ada partai yang dibentuk dan dikelola “suka-suka” oleh para pendiri atau tokoh-tokoh penting di dalamnya. Yang kemudian dilegitimasi oleh AD/ART yang ternyata bertentangan dengan undang-undang dan UUD 1945.
Untuk itu, dia meminta Mahkamah Agung harus melakukan terobosan hukum untuk memeriksa, mengadili apakah AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 bertentangan dengan undang-undang atau tidak.
Mahkamah Agung menolak permohonan uji formil dan uji materiil kubu Moeldoko. Kuasa hukum kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra menyatakan tidak sependapat dengan putusan Mahkamah Agung itu. Menurut dia, MA tidak menerima gugatan tersebut karena AD/ART partai bukan peraturan perundangan yang berlaku umum karena hanya mengikat kepada anggota partai. Serta partai politik bukan lembaga negara sehingga MA menyatakan tidak berwenang menguji AD/ART Parpol.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga menolak permohonan gugatan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Gugatan yang ditolak tersebut adalah nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT. Penolakan tertuang di laman Mahkamah Agung (MA), Selasa (23/11).
Majelis Hakim menolak gugatan Moeldoko dan Jhoni Allen sebab PTUN tidak berwenang untuk mengadili perkara terkait internal partai politik.
Selain itu, keputusan PTUN itu menegaskan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat hasil Kongres V yang sah dan diakui negara.
Setelah putusan PTUN, Demokrat masih menghadapi gugatan pendukung kubu Moeldoko yang menuntut membatalkan SK Menkum HAM terkait hasil Kongres V Partai Demokrat 2020. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta. [ray]
Baca juga:
PTUN Tolak Gugatan Moeldoko dan Jhoni Allen terhadap Menkum HAM
Mega Larang Kader Bicara Capres, PDIP Ungkit Nasib Demokrat di Pemilu 2009
AHY Ajak Kader Demokrat Kirim Doa untuk Almarhum Max Sopacua
Demokrat Beri Penghormatan Terakhir pada Almarhum Max Sopacua
Pesan Terakhir Max Sopacua Sebelum Meninggal Dunia
Advertisement
Wacana Gibran Jadi Cawapres, PAN: Batas Usia Bukan Hal Krusial
Sekitar 29 Menit yang laluKPU Ungkap Pembuktian Dana Narkoba untuk Ongkos Pemilu 2024 Tunggu Putusan Pengadilan
Sekitar 1 Jam yang laluGerindra Tunjuk Eks Anggota Komnas HAM Munafrizal Jadi Jubir HAM dan Konstitusi
Sekitar 3 Jam yang laluIstana Jelaskan Maksud Jokowi Ikut Cawe-Cawe: Ingin Memastikan Pemilu 2024 Adil
Sekitar 4 Jam yang lalu8 Parpol Parlemen Ambil Langkah Hukum jika MK Putuskan Sistem Pemilu Coblos Partai
Sekitar 13 Jam yang laluPDIP Ungkap Golkar, PAN, PKB dan Perindo Prioritas untuk Diajak Koalisi
Sekitar 13 Jam yang laluPPP Usulkan 2 Nama Cawapres Ganjar ke PDIP, Salah Satunya Sandiaga?
Sekitar 14 Jam yang laluJawab Panglima TNI, Mahfud Beri Tips Jaga Netralitas saat Kawal Pejabat Maju Pemilu
Sekitar 14 Jam yang laluKPU Godok Aturan Sumbangan Dana Kampanye dalam Bentuk Uang Elektronik
Sekitar 14 Jam yang laluDi Depan Pemred Media, Jokowi Akui Cawe-Cawe untuk Kepentingan Negara
Sekitar 14 Jam yang laluSandiaga Bakal Bertemu PKS Besok: Masih Dalam Penjajakan
Sekitar 16 Jam yang laluPKB Soroti Motif Denny Indrayana Bocorkan Informasi Sistem Pemilu Coblos Partai
Sekitar 16 Jam yang laluSandiaga Uno Ada di 'Persimpangan', Bingung Pilih PKS atau PPP
Sekitar 16 Jam yang laluPerwira Polri Tarik Becak Terinspirasi Jackie Chan, Penumpang Bukan Sosok Sembarangan
Sekitar 1 Jam yang laluSeleksi Calon Anggota Polri Gunakan CAT, Bisa Dipantau Secara Real Time
Sekitar 2 Jam yang laluHebat! Perwira Polri Jualan Pecel Ayam jadi Komandan Polisi Upacara Hari Pancasila
Sekitar 3 Jam yang laluViral Ibu Hamil di Tasikmalaya Ngidam Dibonceng Polisi, Bikin Heboh
Sekitar 3 Jam yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 18 Jam yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 5 Hari yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 6 Hari yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 5 Hari yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 6 Hari yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluFerdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi ke MA
Sekitar 1 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluIndonesia Kirim 1,5 Juta Dosis Vaksin Pentavalent untuk Nigeria, Nilainya Rp30 Miliar
Sekitar 1 Hari yang laluVaksin Influenza pada Ibu Hamil Bisa Berikan Kekebalan Tubuh pada Janin
Sekitar 5 Hari yang laluPersiapan Liga 1, PSS Sleman Gelar Pemusatan Latihan di Kaliurang
Sekitar 1 Jam yang laluPSS Sleman Berencana Naikkan Harga Tiket Laga Kandang di Liga 1 2023 / 2024
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami