Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kamis, Komisi II DPR bawa hasil revisi UU Pilkada ke paripurna

Kamis, Komisi II DPR bawa hasil revisi UU Pilkada ke paripurna Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi II DPR masih dalam tahap merampungkan revisi UU Pilkada. Mereka menargetkan harus selesai besok, Selasa (31/5) bersamaan dengan pandangan akhir mini fraksi. Sebab Kamis (2/6) akan dibawa ke rapat paripurna.

"Selasa penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, kami tanggal 2 juni akan diparipurnakan. Saya optimis tahapan penyelenggaraan pemilu masih bisa terlaksana sesuai rencana dan tidak terganggu," kata anggota Panja RUU Pilkada Hetifa Sjaifudian saat dihubungi, Senin (30/5).

Ditemui secara terpisah, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman menjelaskan bahwa saat ini pembahasan revisi UU Pilkada sudah masuk tingkat I.

"Hari ini, Panja menggelar rapat terakhir dengan Menkum HAM untuk membahas sejumlah poin penting yang belum disepakati sebelumnya," ungkap Rambe.

Rambe menjelaskan bahwa sejumlah poin penting yang belum ada kesepakatan dengan pemerintah adalah terkait anggota DPR, DPD dan DPRD harus mundur untuk bertarung di Pilkada. Pemerintah, kata dia, dalam rapat akhir pekan lalu menyatakan akan berkonsultasi dulu dengan Presiden untuk membicarakan poin tersebut.

Di satu sisi, kata Rambe, mayoritas fraksi di DPR menginginkan anggota legislatif tak perlu mundur jika maju di Pilkada. Sebabnya, lanjut dia, petahana juga tidak mundur saat maju di Pilkada.

"Kita ingin semua warga negara tak dibatasi maju di Pilkada. Kalau petahana hanya perlu cuti, legislatif juga sebaiknya demikian," tuturnya.

Dengan segala risikonya, kata Rambe, revisi UU Pilkada tetap harus dibawa ke paripurna pada 1 Juni mendatang. Termasuk opsi jika legislatif harus mundur jika maju di Pilkada.

Menurut putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015, anggota legislatif harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon. Namun menurut dia, dalam pelaksanaannya harus ada faktor keadilan dengan petahana yang maju dalam Pilkada.

Rambe menjelaskan, anggota DPR sama seperti petahana yaitu elected official. Dirinya juga mempertanyakan kenapa calon petahana ketika maju di daerah lain harus mundur namun ketika di daerahnya sendiri tidak perlu mundur.

"Untuk menghindari politik uang maka telah disepakati bahwa dalam kampanye Pilkada diperkenankan dilaksanakan oleh pasangan calon. Hal itu menurut dia terkait kampanye perseorangan dan kampanye tatap muka, serta KPU akan mengatur mekanismenya," ujarnya.

Aturan itu, kata politisi Golkar ini, agar kampanye perseorangan tidak dimasukkan sebagai politik uang karena tidak mempengaruhi seseorang untuk tingkat keterpilihannya. Namun, menurut dia, harus ada batasan dalam mengeluarkan dana kampanye tersebut.

Rambe menambahkan, apabila dalam proses verifikasi diketahui KTP yang digunakan adalah palsu atau tidak jelas sumbernya maka akan didiskualifikasi. Menurutnya, KTP yang dikumpulkan oleh calon independen nantinya akan diverifikasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengecek keasliannya.

"Setelah diketahui KTP yang digunakan asli, selanjutnya akan diumumkan di setiap kelurahan masing-masing. Tujuannya agar setiap masyarakat bisa mengecek," ucapnya.

Saat ini Komisi II dan pemerintah masih memikirkan batasan yang pas untuk menentukan didiskualifikasinya calon independen. Batasan jumlah KTP yang tidak terverifikasi itu masih terus dibahas di Panja. Sementara ambang batas calon independen bisa maju dalam Pilkada tidak berubah yaitu 6,5-10 persen dari Daftar Pemilih Tetap. Hal itu, menurut dia, seharusnya sudah tuntas dari awal dan untuk dasar DPT adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK).

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Revisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025

Revisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025

Masa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
KPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu

KPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu

RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Rektor Universitas Pancasila Mangkir Hari Ini, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang 29 Februari

Rektor Universitas Pancasila Mangkir Hari Ini, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang 29 Februari

ETH meminta penundaan pemeriksaan hingga Kamis, 29 Februari

Baca Selengkapnya
Rekapitulasi Pemilihan DPRD Belum Rampung, Bawaslu Ingatkan KPU Hasil Pemilu 2024 di Papua Belum Bisa Disahkan

Rekapitulasi Pemilihan DPRD Belum Rampung, Bawaslu Ingatkan KPU Hasil Pemilu 2024 di Papua Belum Bisa Disahkan

Bawaslu Papua mencatat hasil pemilihan anggota legislatif untuk tingkat provinsi Papua pada Pemilu 2024 belum rampung.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan

Komisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan

Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
KPU Bakal Umumkan Pemenang Pilpres Hingga Pemilu Legislatif Hari Ini

KPU Bakal Umumkan Pemenang Pilpres Hingga Pemilu Legislatif Hari Ini

Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi tersisa

Baca Selengkapnya
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya