Kalau KPU salah hitung, pilkada bisa diulang atau pemenang direvisi
Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menegaskan penyelenggara pemilu memberi ruang bagi calon kepala daerah yang tak terima dengan hasil penghitungan suara di pilkada serentak tahun ini. Protes bisa dilayangkan asal ada bukti jelas.
"Jadi saat direkap itu dia bisa masalahkan di kecamatan. Ada yang tidak setuju kasih lihat. Hitungan Anda berapa kita cocokkan," kata Hadar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (9/12).
Hadar menegaskan, KPU dengan senang hati menerima laporan jika ada kecurangan atau kesalahan hitung yang ditunggangi kepentingan lain. Di internal KPU akan menganalisis aduan terlebih dahulu. Selain langsung ke KPU, protes juga bisa diajukan ke lembaga tinggi hukum.
"Dia bisa protesnya diajukan ke MK seperti misalnya masalah sengketa," tuturnya.
Setelah ditemukan pendalaman atas pengaduan, Hadar berjanji mengakui secara terbuka jika memang lembaganya salah. Proses pemilihan ulang atau revisi terhadap keputusan pemenang akan dilakukan.
"Iya bisa juga pemilihan ulang. Kami juga akan mensupervisi, memberikan arahan. Kami ubah putusan itu sebelumnya yang menang A menjadi yang B," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 Tidak Akan Berubah
Hari ini, Selasa (16/4), penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 dari para pihak terkait telah selesai.
Baca SelengkapnyaPKB Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024
PKB membuka diri kepada siapa saja dari berbagai lapisan untuk mendaftar.
Baca SelengkapnyaKelakar Cak Imin Tak Percaya Usung Kadernya untuk Pilkada 2024
PKB telah membuka pendaftaran untuk calon kepala daerah per tanggal 20 April ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Usulkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Pilkada Serentak Jateng 2024, Ini Rinciannya
Nantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.
Baca SelengkapnyaPilpres Usai, KPU Bersiap Diri untuk Pilkada 2024
KPU daerah sudah mulai membuka pendaftaran bagi para calon yang akan berkontestasi.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Bicara Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK
Bagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.
Baca SelengkapnyaBawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaPKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya
KPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.
Baca SelengkapnyaKPU Ungkap Dua Wilayah Ini Berpotensi Gelar Pemilu Susulan
KPU mengatakan ada dua daerah yang berpotensi menggelar pemilu susuran
Baca Selengkapnya