Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kalah di Pilgub Bali, Puspayoga-Sukrawan gugat KPU ke MK

Kalah di Pilgub Bali, Puspayoga-Sukrawan gugat KPU ke MK mahkamah konstitusi. merdeka.com

Merdeka.com - Pasangan calon yang diusung PDIP dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Aryawan (Puspayoga-Aryawan) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menolak rekapitulasi hasil perhitungan surat suara dan menuding KPU Bali melakukan sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan Pilgub.

"Kami hadir dengan adanya opening statement, bukan karena kami tidak siap kalah. Kami sebenarnya tidak ingin ke MK. Dari awal kami menolak rekap yang dibuat oleh KPU, karena hasil hitungannya memang merugikan pihak pemohon. Itu terbukti dengan setiap hari beredar angka-angka yang selalu berbeda yang dikeluarkan oleh KPU," ujar kuasa hukum Puspayoga-Aryawan, Arteria Dahlan, dalam sidang perdana di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (10/6).

Arteria mengatakan, KPU Bali banyak melakukan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. "Misalnya, mengenai C-1, fakta yang terjadi di lapangan semuanya asli, tetapi hasilnya bisa berbeda-beda. Selain itu, adanya pemilih yang melakukan pemilihan berulang-ulang. Itu terjadi di Buleleng," kata dia.

Selain itu, terang Arteria, pelanggaran lain yang dilakukan KPU Bali adalah membolehkan pemilih menggunakan kartu undangan memilih milik orang lain untuk menyalurkan suara di TPS. Hal itu pernah disampaikan pemohon dalam rapat pleno tapi tidak direspon oleh KPU Bali.

"KPU tidak pernah merespon apa yang pemohon laporkan, misalnya ada kesalahan di TPS 1. tapi KPU malah tidak melakukan pemantauan," terang Arteria.

Tak hanya itu, Arteria juga menilai rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan surat suara yang digelar KPU Bali sebatas formalitas saja. Hal ini karena tidak terdapat data resmi untuk rekapitulasi. "Saya hadir saat pleno itu, tapi tidak ada yang bawa data asli," ungkap dia.

Selanjutnya, ucap Arteria, kliennya juga mengajukan gugatan kepada pasangan I Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (Pastika-Sudikerta) karena telah melakukan kampanye gelap. Menurut dia, kampanye gelap itu menyebut jika masyarakat memilih pasangan Puspayoga-Aryawan, maka Bali akan menjadi Islam.

Terkait gugatan ini, Ketua MK Akil Mochtar mengingatkan kepada pemohon untuk melengkapi semua berkas yang dibutuhkan termasuk daftar saksi yang akan dihadirkan demi kelancaran sidang. "Kepada pemohon, kalau saudara ini mengajukan permohonan, tolong dibuat daftar buktinya, seperti alamat rumahnya di mana, namanya siapa, agamanya apa, apa yang mau disampaikan, sehingga lebih terfokus dan mendukung alasan yang Pemohon sampaikan. Tolong juga disiapkan bukti-buktinya biar jelas. Serahkan juga soft copy-nya," saran dia.

Pilgub Bali dimenangkan oleh pasangan Pastika-Sudikerta yang diusung oleh Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Amanat Nasional (PAN). Pasangan Pastika-Sudikerta meraup 1.063.734 suara atau 50, 02 persen suara sah, sedangkan pasangan Puspayoga-Sukrawan meraup 1.062.738 suara atau 49,98 persen suara sah.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Prabowo-Gibran Klaim Patahkan Tudingan Kecurangan Pilpres

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Prabowo-Gibran Klaim Patahkan Tudingan Kecurangan Pilpres

Khususnya, soal perkara yang diangkat oleh para pemohon.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Babak Baru Kasus Pungli Rutan, KPK Periksa 2 Pegawainya

Babak Baru Kasus Pungli Rutan, KPK Periksa 2 Pegawainya

Kasus dugaan pungli di rutan KPK melibatkan 90 pegawainya sendiri.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK

Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK

Untuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
Usai Minta Maaf, 78 Pegawai KPK Terlibat Pungli Terancam Sanski Disiplin

Usai Minta Maaf, 78 Pegawai KPK Terlibat Pungli Terancam Sanski Disiplin

78 Pegawai KPK itu sebelumnya meminta maaf secara terbuka telah melakukan pungli di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).

Baca Selengkapnya