Jumlah DPT Penyempurnaan 192 Juta, Masih Bisa Bertambah atau Kurang
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyempurnaan jilid kedua. Melalui hasil ini, bisa dipastikan jumlah dari pemilih yang telah memiliki hak suara dalam Pemilu 2019, sebanyak 192 jiwa untuk warga negara Indonesia yang tinggal di dalam dan luar negeri.
Ketua KPU RI Arif Budiman berjanji untuk menjaga keseluruhan hak suara yang sudah masuk dalam DPT penyempurnaan kedua, atau pun kelak yang akan masuk ke dalam DPT tambahan dan DPT khusus. Karena menurutnya, DPT penyempurnaan tambahan masih bisa bergeser lagi angkanya tergantung ketentuan dan kondisi di lapangan.
"Kami tentu ingin memastikan setiap warga negara yang sudah masuk DPT, maka dia dijamin haknya menggunakan hak pilihnya, KPU memastikan setiap pemilih untuk menggunakan haknya hanya satu kali, dan mengenai perubahan lagi jumlah DPT selanjutnya, itu mungkin saja terjadi, tapi hanya berdasar peraturan perundangan," kata Arief usai rapat Pleno DPT di Slipi, Jakarta Barat, Sabtu 15 Desember 2018.
Peraturan perundangan dimaksud Arif adalah Beleid nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu. Soal revisi dimaksud dengan memperhatikan apakah masih ada kecurigaan dengan menggunakan identitas palsu digunakan hak suara lebih dari satu kali dan, atau mereka yang jelang hari Pemilu 2019 menghembukan nafas terakhirnya.
"Jadi KPU telah mengatur regulasinya terkait hal itu," terang dia.
Seperti dikritik oleh sejumlah pihak sebelummya, banyak elemen mulai dari partai politik dan pegiat Pemilu bahwa KPU tidak cenderung tansparansi dalam penyempurnaan DPT jilid kedua. Berikutnya, KPU juga dinilai tidak merinci pemaparan dalam rapat pleno terbuka. Karenanya KPU berharap para pihak bisa bersinergi untuk membantu terciptanya pemilu yang jurdil.
"Ya Insya Allah kami akan terus transparan seberusaha mungkin dalam mengemban amanat ini lebih baik lagi, dan kami butuh masukannya," kata Arief.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemilu Semakin Dekat, Pj Gubernur Kaltim Imbau Masyarakat Salurkan Hak Pilih
Masyarakat yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pun diimbau dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu.
Baca SelengkapnyaCara Cek DPT Online Pemilu 2024, Simak Langkah-langkahnya
Daftar Pemilih Tetap (DPT) merujuk pada daftar yang berisikan nama-nama warga negara yang memenuhi syarat untuk memberikan hak suara dalam sebuah pemilihan umum
Baca SelengkapnyaTKI Ilegal Picu Membludaknya Daftar Pemilih Khusus Pemilu 2024 di Jeddah
Hal itu diketahui saat proses rapat pleno rekapitulasi suara nasional berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Jumat (1/3).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPT Pemilu Adalah Singkatan dari Daftar Pemilih Tetap, Begini Cara Cek Apakah Sudah Terdaftar
Berikut cara cek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Ungkap Jumlah TPS di Luar Negeri Berkurang, Pemilih Via Pos Bertambah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat sebanyak 1.750.474 Daftar Pemilih Luar Negeri (DPLN).
Baca SelengkapnyaKPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPemilih Pindah TPS Tak Bisa Pilih Caleg Sesuai Dapil Domisili
Adapun hak pemilih di TPS telah disesuaikan dengan DPT.
Baca SelengkapnyaPemilih Pemula Wajib Tahu, Ini Tahapan Mencoblos di TPS
Pemungutan suara pileg, termasuk pemilu anggota DPD RI, bersamaan dengan Pilpres 2024 digelar serentak pada 14 Februari mulai pukul 07.00-13.00 WIB.
Baca SelengkapnyaPendaftaran PHPU Ditutup, Total 258 Sengketa Hasil Pemilu 2024 Diterima MK
Total, ada 9 calon anggota DPD yang mengajukan sengketa hasil ke MK.
Baca Selengkapnya