Diketahui, Presiden Jokowi meminta DPR menunda pengesahan RUU KUHP. Permintaan itu diakui Jokowi setelah menerima sejumlah masukan dari berbagai kalangan.
"Setelah mencermati masukan dari berbagai kalangan yang keberatan dengan substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan materi-materi yang coba pendalaman. Untuk itu saya telah memerintahkan Menkum HAM selaku pemerintah untuk menyampaikan sikap ini pada DPR RI," kata Jokowi kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (20/9).
"Yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," tegasnya. [rnd]
Baca juga:
Menkumham Klarifikasi Isi Draft RUU KUHP
Pengurus Cabang PMII Tolak Instruksi Demo Mahasiswa di Gedung KPK
Dalam RKUHP, Kumpul Kebo Bisa Dipidana Atas Persetujuan Keluarga Inti
Menkum HAM: Perempuan Korban Perkosaan Boleh Lakukan Aborsi di RKUHP
Pasal Perzinahan RKUHP, Pemerintah Minta Pengaduan Tak Disertai Gugatan Perceraian
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami