Jokowi Ingin RUU KUHP dan 3 UU Lainnya Dibahas DPR Periode Baru
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, telah meminta agar empat Rancangan dan revisi Undang-Undang untuk ditunda. Jokowi ingin, rancangan UU tersebut dibahas bersama DPR periode 2019-2024.
Jokowi mengungkap ini dalam rapat konsultasi bersama pimpinan DPR siang tadi. Rapat itu dihadiri langsung oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo dan sejumlah pimpinan fraksi.
"Intinya tadi saya meminta agar pengesahan untuk RUU Pertanahan pertama, kedua RUU Minerba, ketiga RUU KUHP, kemudian yang keempat RUU Pemasyarakatan, itu ditunda pengesahannya," jelas Jokowi saat jumpa pers di Istana Negara, Senin (23/9).
Masukan Disampaikan ke DPR
Jokowi mengatakan, penundaan itu dilakukan atas masukan dari berbagai pihak. Termasuk aksi protes ribuan mahasiswa yang dilakukan di sejumlah tempat hari ini. Penundaan, kata Jokowi, agar pemerintah dan DPR bisa mendapatkan masuk lagi dari berbagai pihak dalam pembahasan UU itu.
"Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik sesuai dengan keinginan masyarakat. Sehingga rancangan UU tersebut kita sampaikan agar sebaiknya masuk ke nanti di DPR RI berikutnya," terang Jokowi.
Dari hasil itu, sehingga hanya tinggal bersisa satu UU saja yang rencananya akan disahkan oleh pemerintah dan DPR dalam waktu dekat. Yakni RUU tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Jokowi menyarankan, segala bentuk keberatan dan protes disampaikan kepada DPR. Sebab, pembahasan tersebut tengah dilakukan di DPR.
"Ini masuk proses semuanya besok dibahas DPR, tanyakan ke sana. Saya minta itu tentu tindak lanjuti menteri untuk ke DPR masyarakat ingin sampaikan materi silakan ke DPR," jelas Jokowi.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!
Jokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca SelengkapnyaJokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaJokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaUntitledJokowi di Ujung Periode Kekuasaan, Dari Wacana Hak Angket Hingga Pemakzulan
Langkah Gibran maju di Pilpres 2024 membuat sejumlah pihak meradang dan mendorong pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaTok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun
Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca SelengkapnyaJokowi Kukuhkan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Budi Waseso Kembali Jadi Ketua
Pengukuhan Pengurus Kwarnas Pramuka periode 2023-2028 berdasarkan Keputusan Presiden.
Baca SelengkapnyaRUU Desa Disetujui, Kades Indonesia Bersatu Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi dan DPR
Salah satu pasal yang akan dibahas adalah masa bakti kepala desa menjadi 8 tahun untuk satu periode.
Baca SelengkapnyaSoal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan
"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan
Baca Selengkapnya