Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi Didesak Segera Bersikap Soal Putusan PTUN Batalkan Pemecatan Evi Ginting

Jokowi Didesak Segera Bersikap Soal Putusan PTUN Batalkan Pemecatan Evi Ginting Komisioner KPU Evi Novida Ginting. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengambulkan gugatan mantan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik terkait Surat Keputusan Presiden Joko widodo (Jokowi) Nomor 34/P Tahun 2020. Keputusan PTUN meminta agar Surat Keputusan Presiden yang diterbitkan menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Evi sebagai Komisioner KPU, dicabut.

Peneliti Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai Presiden Jokowi harus segera memberikan sikap dengan mengajukan banding atau tidak terkait keputusan PTUN tersebut. Sebab keputusan PTUN itu berkekuatan hukum tetap apabila Jokowi tak memutuskan sikapnya.

"Kalau presiden tidak banding, artinya putusan itu berkekuatan hukum tetap dan segera dilaksanakan. Tetapi kalau presiden banding tentu prosesnya masih berlanjut, dan putusan PTUN Jakarta belum berkekuatan hukum tetap," kata Fadli saat dihubungi merdeka.com, Selasa (28/7).

Menurut dia, mengajukan banding atau tidak merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi. Namun menurut dia, sikap itu harus segera diputuskan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut untuk menentukan posisi Evi.

"Banding atau tidak itu terserah presiden. Tapi poin pentingnya, keputusan presiden hanyalah tindak lanjut dari putusan DKPP," ujar dia.

Kendati demikian, dia menegaskan terkait putusan PTUN atas perkara Evi, dapat dijadikan titik perbaikan untuk sistem penyelenggara pemilu di Indonesia. Termasuk pelaksanaan Pilkada 2020 yang telah siap dilanjutkan.

"Putusan PTUN ini bisa dijadikan momentum, untuk lembaga penyelenggara Pemilu, saling melakukan refleksi, guna perbaikan ke depan. Penting untuk melihat tujuan yang lebih besar, yakni menjaga kinerja dan memperbaiki pola ke depan, untuk KPU, Bawaslu dan DKPP. Apalagi sedang melaksanakan Pilkada di tengah pandemi," ungkapnya.

Gugatan ke PTUN Buntut Evi Dipecat Sebagai Komisioner KPU

Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya sebagai Komisioner KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra.

Selain itu, DKPP juga memberi sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua dan empat Komisioner KPU lainnya. DKPP menilai Evi seharusnya memiliki tanggung jawab etik lebih besar atas ketidakpatuhan hukum dan ketidakadilan penetapan hasil pemilu, mengingat jabatannya sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik Pemilu.

Sanksi etik berupa peringatan keras disertai pemberhentian dari koordinator divisi, merupakan kategori pelanggaran kode etik berat yang menunjukkan kinerja Evi tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Atas dasar putusan DKPP tersebut, Presiden Joko Widodo kemudian menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 pada 23 Maret lalu.

Ajukan Gugatan ke PTUN

Evi tak tinggal diam dengan melakukan perlawanan terhadap keputusan Presiden Jokowi ke PTUN Jakarta. Evi menggugat keputusan Presiden Jokowi bernomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang pemberhentiannya dari anggota KPU periode 2017-2022.

PTUN kemudian mengabulkan seluruh gugatan Evi Ginting. PTUN juga menyatakan bahwa Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota KPU Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Evi Novida Ginting Manik, batal.

Presiden Jokowi selaku tergugat diminta untuk mencabut surat keputusan tersebut. Putusan ini dibacakan pada Kamis (23/7) pukul 11.00 sampai 12.00 WIB.

Amar putusan PTUN juga mewajibkan rehabilitasi nama baik Evi Ginting dan memulihkan kedudukannya sebagai anggota KPU RI. Dengan demikian, Evi 'menang' melawan keputusan Jokowi.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta membuat 5 keputusan terhadap Evi selaku penggugat dan Presiden Joko Widodo sebagai tergugat, yaitu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

Kemudian, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.

Selanjutnya, Putusan PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.

Kemudian, mewajibkan Tergugat merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan, serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp332 ribu.

Perkara ini bermula ketika Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya sebagai Komisioner KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Evi dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam kasus perselisihan perolehan suara caleg DPRD Kalimantan Barat Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra.

"Kami berharap, Presiden tidak berbeda bersikap dengan saat PTUN mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum atas pembatasan internet di Papua, yaitu tidak mengajukan banding, sehingga mengembalikan Bu Evi sebagai Komisioner KPU RI," kata penasihat hukum Evi, Heru Widodo.

Evi Minta Putuskan PTUN Dijalankan

Evi Novida Ginting Manik berharap amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta segera dilaksanakan pasca gugatan atas keputusan presiden yang memberhentikan dirinya dari komisioner dikabulkan oleh PTUN.

"Ya benar, saya sudah menerima info amar putusan e-Court (salinan elektronik putusan). Alhamdulillah, semua gugatan dikabulkan oleh PTUN, selanjutnya berharap bisa dilaksanakan amar putusan tersebut," kata Evi Novida Ginting Manik di Jakarta dilansir Antara, Kamis (23/7).

Saat ini Evi mengaku sedang menunggu salinan resmi dari keputusan PTUN dari perkara yang didaftarkan dengan Nomor Perkara: 82/G/2020/PTUN.JKT.

"Saya menunggu salinan resminya putusan tersebut untuk dipelajari lebih lanjut," kata dia.

Tanggapan DKPP

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad mengatakan amar putusan PTUN yang mewajibkan rehabilitasi nama baik Evi Ginting dan memulihkan kedudukannya sebagai anggota KPU RI, perlu dilaksanakan oleh Pemerintah.

"Terhadap amar putusan PTUN yang mengoreksi vonis DKPP dari pemberhentian menjadi rehabilitasi, perlu diluruskan oleh Presiden sebagai representasi Pemerintah," kata Muhammad.

Muhammad menjelaskan dalam perspektif hukum tata negara, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bertugas membentuk undang-undang. Salah satunya adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 yang di dalamnya merumuskan kelembagaan DKPP.

Sehingga, menurut Muhammad, putusan DKPP yang menyatakan Evi Ginting melanggar etika penyelenggara pemilu sudah sesuai dengan prosedur.

"Atas kesepakatan bersama Pemerintah dan DPR, desain kelembagaan DKPP telah dirumuskan dalam UU Pemilu sebagai peradilan etika, serta diberi wewenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemilu," kata mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tersebut.

Istana Masih Pelajari Putusan PTUN

Pada pemberitaan sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan pemecatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting. Dini mengaku belum menerima salinan putusan tersebut

"Kita belum terima salinan putusan. Akan dipelajari dulu," kata Dini saat dikonfirmasi.

Menurut dia, Presiden Jokowi masih memiliki waktu 14 hari untuk menentukan langkah selanjutnya terkait putusan PTUN tersebut.

"Masih ada waktu 14 hari untuk Presiden memutuskan untuk banding atau tidak," ujar Dini.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Diseret Dalam Sengketa Pilpres 2024, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu

Jokowi Diseret Dalam Sengketa Pilpres 2024, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu

Menurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu

Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu

Sebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres

Baca Selengkapnya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya

Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya

Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Baca Selengkapnya
Jokowi Janjikan Tunjangan Kinerja Petugas KPU Selesai Januari: Urusan Sensitif Jangan Ganggu Pemilu

Jokowi Janjikan Tunjangan Kinerja Petugas KPU Selesai Januari: Urusan Sensitif Jangan Ganggu Pemilu

Jokowi menyebut Pemilu 2024 sangatlah kompleks karena melibatkan 204.807.222 orang, di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.771 desa.

Baca Selengkapnya
Soal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat

Soal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat

PDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Istana: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Sedang Diproses

Istana: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Sedang Diproses

surat perbaikan terkait pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK sedang diproses

Baca Selengkapnya