Jokowi: Ada yang Cari Muka Usulkan Jabatan Presiden Tiga Periode
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyesalkan ada pihak yang ingin mengusulkan jabatan presiden ditambah jadi tiga periode dalam wacana amandemen UUD 1945. Hal tersebut membuat dirinya tertampar.
"Kalau ada yang usulkan itu ada 3, Menurut saya satu ingin menampar muka saya, ingin cari muka, menjerumuskan. Itu saja," kata Jokowi saat makan siang bersama awak media, di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/12).
Dia menegaskan, MPR tidak usah mengamandemen UUD 1945. Sebab saat ini hal tersebut bukan hanya terkait haluan negara. Tetapi malah melebar jadi jabatan presiden 3 periode dan pilih MPR.
"Jadi lebih baik enggak usah amandemen. Kita konsentrasi saja ke tekanan internal yang tidak mudah diselesaikan," ungkap Jokowi.
Usulan NasDem
Usulan penambahan jabatan presiden menjadi tiga periode berasal dari Partai NasDem. Hal itu diungkap oleh pimpinan MPR Arsul Sani.
Arsul tegas menolak wacana itu. Dia meminta hal itu ditanyakan langsung kepada NasDem.
"Tentu ini harus ditanyakan kepada yang melayangkan ini kan bukan saya yang melayangkan. Ini ada yang menyampaikan seperti ini, kalau tidak salah mulai dari anggota DPR dari Fraksi NasDem tentu kita harus tanyakan kepada yang melayangkan secara jelas apa," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11).
MPR Bersafari Minta Masukan
Pimpinan MPR melakukan safari dengan mendatangi sejumlah partai untuk menjaring masukan tentang rencana amandemen itu. Poin lain yang diusulkan adalah membuat MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara.
Dengan begitu, MPR memiliki kewenangan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Tentu saja wacana ini mendapat penolakan dari berbagai pihak.
Usulan Presiden Dipilih MPR
Pertemuan pimpinan MPR dengan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (27/11) lalu. Dalam pertemuan antara Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet serta pimpinan lainnya membicarakan wacana amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Di mana pemilihan Presiden kembali dipilih oleh MPR.
"Tentang pemilihan Presiden kembali MPR, itu keputusan munas NU di Kempek, Cirebon 2012. Kiai-kiai sepuh, waktu ada Kiai Sahal pas mah hidup, Kiai Mustofa Bisri, menimbang mudharot dan manfaat, Pilpres langsung itu hight cost, terutama cost sosial," kata Said usai melakukan pertemuan bersama Bamsoet di Kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (27/11).
PKS Menolak
Sementara itu banyak pihak yang menolak terkait usulan presiden dipilih oleh MPR. Salah satunya, PKS yang masih berpegang pada sistem pemilihan presiden dipilih langsung oleh rakyat. Dia menyebut sikap tersebut diambil jauh hari dari PBNU memberikan pandangan.
"Jadi sikap PKS jelas, menurut pernyataan Presiden PKS, sekarang ini prioritasnya bukan amandemen, pasal manapun. Kalau demikian, ketentuan undang-undang dasarnya adalah presiden dipilih oleh rakyat," ujar Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11).
Demokrat Menolak
Partai Demokrat menolak pengembalian mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden kembali oleh MPR. Hal itu dikatakan langsung oleh Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon.
"Sikap Demokrat dengan tegas menolak presiden kembali dipilih oleh MPR ya," kata Jansen dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/11).
Jansen mengatakan, hak memilih presiden secara langsung oleh rakyat tidak boleh dirampas. Pemilihan melalui MPR dianggap sama saja kembali ke era orde baru.
Presiden Jokowi juga menolak usulan pemilihan presiden dilakukan oleh MPR. "Saya ini produk pilihan langsung dari rakyat, masak saya mendukung pemilihan presiden oleh MPR," kata Presiden Jokowi, Rabu (14/08).
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
UntitledJokowi di Ujung Periode Kekuasaan, Dari Wacana Hak Angket Hingga Pemakzulan
Langkah Gibran maju di Pilpres 2024 membuat sejumlah pihak meradang dan mendorong pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaMuncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen
Istana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaJokowi: Presiden dan Menteri Boleh Memihak dan Ikut Kampanye
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, semua menteri bahkan presiden boleh berkampanye atau mendukung salah satu kandidat pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi Jelaskan Presiden Boleh Kampanye Sambil Bawa Kertas Besar Berisi Pasal-Pasal UU Pemilu
Presiden Jokowi menjelaskan aturan presiden dan wakil presiden punya hak untuk kampanye.
Baca SelengkapnyaJokowi Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat
Presiden Jokowi menerima surat kepercayaan dari sembilan duta negara-negara sahabat
Baca SelengkapnyaJokowi Lantik Anggota Komisi Kejaksaan Periode 2024-2028, Berikut Daftar Namanya
Jokowi melantik anggota Komisi Kejaksaan periode 2024-2028 di Istana Negara, Rabu (21/2/2024).
Baca SelengkapnyaJokowi Jawab Tudingan Kecurangan Pemilu 2024: Laporkan ke Bawaslu
Jokowi meminta pihak yang menemukan kecurangan untuk melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Selengkapnya