Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Johan Budi Dukung Eks Napi Korupsi Dilarang Maju Pilkada

Johan Budi Dukung Eks Napi Korupsi Dilarang Maju Pilkada johan budi di kpk. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan aturan tentang larangan kepala daerah eks napi koruptor masuk ke dalam peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020. Hal tersebut disampaikan KPU pada rapat dengar pendapat bersama Komisi II beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II Johan Budi Sapto Pribowo mendukung usulan revisi PKPU nomor 3/2017 itu.

"Nah kalau saya pribadi sebaiknya memang calon bupati, gubernur walikota jangan mantan narapidana korupsi. Ini orang yang sudah ketika diberi kesempatan memimpin, kemudian melakukan korupsi itu kan sudah cacat moral," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (7/11).

Selain karena eks napi korupsi sudah cacat moral, Johan Budi menyebut untuk masuk kerja di perusahaan saja diperlukan syarat yang sangat ketat, apalagi menjadi pemimpin.

"Kedua, untuk masuk ke perusahaan saja ada surat keterangan macam-macam kan, apalagi untuk menjadi seorang pemimpin," ujarnya.

Dengan pelarangan eks napi korupsi maju Pilkada, Johan menganggap hal itu akan memberi efek jera.

"Ketiga , menurut saya ini sebagai bagian menciptakan efek jera bagi orang yang ingin coba-coba korupsi, sehingga dia takut kalau saya korupsi gak akan bisa dicalonkan lagi," jelasnya.

Meski demikian, Johan Budi mengakui waktu yang ada saat ini sangat mepet untuk merevisi PKPU itu. Sebab, Pilkada serentak 2020 sudah di ambang mata.

"Kalau sekarang udah gak mungkin revisi UU, kan Pilkadanya 2020. Tapi yang kita bahasnya PKPUnya, kita belum tahu jawaban KPU," tandasnya.

Mendagri Serahkan Kepada Masyarakat

Mendagri Tito Karnavian menyerahkan kepada masyarakat. Menurut dia, sejauh ini larangan Napi Korupsi untuk ikut menjadi peserta pilkada masih sebatas wacana.

"Itu masih wacana. KPU mengajukan dan dibicarakan di Komisi II DPR. Prinsip dari kami terserah publik," kata Tito di Mako Brimob Kelapa 2 Depok, Rabu (6/11).

Tito mengatakan, konsep pemasyarakatan yang dahulu berbeda dengan sekarang. Saat ini telah bergeser dari konsep pembalasan menjadi konsep rehabilitasi.

"Dulu orang ditangkap masuk penjara, itu konsep pembalas, karena dia bikin susah orang maka dia harus dibuat susah dengan cara masuk penjara, maka disebut prison," ujar dia.

Tetapi, Tito menjelaskan, dalam perkembangannya teori kriminologi penjara itu fight crime not the criminal.

"Kita perangi perbuatannya bukan orangnya, sehingga yang melakukan kejahatan mereka melakukan perbuatan menyimpang, harus dikoreksi, prinsipnya adalah prinsip untuk koreksi dan rehabilitasi, maka ya di beberapa negara demokrasi namanya bukan prison tetapi correction," papar dia.

Tito lalu menyinggung dengan usulan tadi. Menurut dia, biar masyarakat yang memilih.

"Iya mau ambil prinsip mana, kalau ambil prinsip pembalasan ya dibalas hak politiknya misal tidak boleh karena masih ada yang lebih baik mungkin, tetapi kalau seandainya prinsipnya rehabilitasi koreksi, setiap orang pernah berbuat buruk dan setelah itu bisa juga dia sudah menjadi baik, kalau baik sudah terkoreksi direhab jadi baik kembali kenapa enggak dikasih kesempatan mereka memperbaiki diri dan mengabdikan diri pada rakyat," papar Tito.

Menurut dia, ke depan UU nanti akan akomodir napi korupsi atau tidak tergantung masyarakat menginginkan prinsip mana.

"Saya sebagai Mendagri enggak mau ambil sikap dulu, saya lebih dengar aspirasi publik, mau ambil prinsip pembalasan atau koreksi," ucap dia.

Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hanya Butuh 2-3 Jam per Hari, Pemuda Sidoarjo Raup Omzet Ratusan Juta per Bulan dari Bisnis Sampingan

Hanya Butuh 2-3 Jam per Hari, Pemuda Sidoarjo Raup Omzet Ratusan Juta per Bulan dari Bisnis Sampingan

Ia memulai bisnisnya saat pandemi ketika pekerjaan utamanya terdampak.

Baca Selengkapnya
17 Tahun Jadi Karyawan BUMN dan Pilih Resign, Pria Desa Ini Sukses Bangun Bisnis Kayu dan Ekspor ke 17 Negara

17 Tahun Jadi Karyawan BUMN dan Pilih Resign, Pria Desa Ini Sukses Bangun Bisnis Kayu dan Ekspor ke 17 Negara

Dia memilih usaha bisnis penggergajian kayu di Majenang, Jawa Tengah bersama dengan salah satu rekannya.

Baca Selengkapnya
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah

Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.

Baca Selengkapnya
Terpidana Mardani Maming Plesiran, KPK Ingatkan Risiko Korupsi di Lapas Sukamiskin

Terpidana Mardani Maming Plesiran, KPK Ingatkan Risiko Korupsi di Lapas Sukamiskin

Komisi antirasuah itupun mengingatkan bahwa dugaan korupsi di lapas juga dapat terjadi.

Baca Selengkapnya
Kisah Perajin Seni Liping di Sukoharjo, Mulai dari Jualan di Jalanan Hingga Produknya Terkenal ke Mancanegara

Kisah Perajin Seni Liping di Sukoharjo, Mulai dari Jualan di Jalanan Hingga Produknya Terkenal ke Mancanegara

Bejo Wage Suu pada awalnya merupakan seorang teknisi bengkel yang belajar seni liping secara otodidak

Baca Selengkapnya