JK harap revisi UU Pemilu diputuskan secara musyawarah
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla tak masalah apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu diputuskan melalui jalur voting. Hal ini dinilai wajar karena voting memang dapat diperkenankan jika musyawarah mufakat tidak dapat tercapai.
"Lewat voting apa ya silahkan," katanya usai membuka simposium nasional MPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/7).
Meski demikian, JK berharap RUU Pemilu dapat diputuskan secara musyawarah. Hal ini dianggap sesuai dengan tradisi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih elok memutuskan isu dengan cara musyawarah.
"Dasarnya musyawarah tapi juga ada tata tertib kalau musyawarah enggak tercapai ya suara terbanyak. Suara terbanyak juga demokratis," ujarnya.
Pembahasan RUU Pemilu alot dikarenakan perbedaan sikap antara pemerintah dengan DPR. Pemerintah ingin presidential threshold tetap 20/25 persen atau sama dengan dua kali pemilu sebelumnya.
Sementara, Fraksi Demokrat ingin presidential threshold nol persen. Fraksi PKB ingin 10 persen. PAN dan Gerindra yang awalnya ingin nol persen melunak dengan ingin mengambil jalan tengah 10 persen.
"Pemerintah pada posisi sekarang karena itu sudah dua kali (presidential threshold 20/25 persen) dipakai di 2009, 2014. Namun sekarang ada dinamika-dinamika di DPR dan putusan MK maka dibicarakan lah," jelas JK.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan pemerintah dan DPR telah sepakat terhadap empat isu krusial kecuali presidential threshold.
"Empat isu ini sebenarnya sudah ada (kesepakatan) diem-diem, semua fraksi itu sudah tidak ada sekat. Tapi yang satu ini (presidential threshold) kepentingan politik jangka panjang," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/7).
Alotnya pembahasan RUU Pemilu dikarenakan beda sikap antara pemerintah dan sejumlah fraksi di DPR terkait presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden. Pemerintah menegaskan bersikukuh ambang batas tetap seperti pemilu sebelumnya, yaitu di angka 20-25 persen.
Tjahjo menjelaskan, dalam rapat terakhir antara Pemerintah dan DPR melalui Pansus RUU Pemilu muncul permintaan agar pemerintah mau memberikan diskon terhadap presidential threshold yaitu di bawah 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional.
"(Ada pendapat) kalau pemerintah berikan diskon 50 persen atau berapa, mungkin bisa ada musyawarah atau apa, ada pendapat seperti itu. Tapi ini kan bukan masalah diskon," katanya.
Tjahjo menjelaskan alasan pemerintah bersikukuh ingin presidential threshold tetap 20 persen dikarenakan ingin memperkuat sistem Pemilu. Presidential threshold yang telah digunakan pada dua kali Pilpres itu dianggap pemerintah sebagai sistem kuat yang harus dipertahankan.
"Ini kan bukan masalah diskon masalah sebuah sistem yang kita sepakat sistem yang kuat. Mari kita pertahankan untuk membangun sistem presidential yang efektif," ujarnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaJK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes
Demokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan
UU Pemilu mengatur segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilu.
Baca SelengkapnyaKinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaJelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat
Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.
Baca SelengkapnyaHormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu
Dia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaKasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh
Julius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama
Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).
Baca Selengkapnya