Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JK harap Ical dan Agung Laksono islah

JK harap Ical dan Agung Laksono islah Jusuf Kalla. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Mahkamah Partai Golkar akan memutuskan kepengurusan yang sah di partai berlambang beringin siang ini. Wakil Presiden Jusuf Kalla berharap keputusan sidang Mahkamah Partai akan mendukung terjadinya islah di antara dua kubu yang berseteru.

"Ya harapannya islah," kata JK di Istana Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (3/3).

Mantan ketua umum Partai Golkar ini mengatakan, sidang Mahkamah Partai dilakukan dengan tujuan mencapai islah. Namun JK mengakui prosesnya masih terus dicari.

"Ya tujuannya kan islah. Nah sekarang prosesnya masih terus dicari karena bagaimana pun Mahkamah kan harus taat asas hukum kan. Nah ini memang, tapi taat asas hukum itu bagaimana menuju islah. Tapi belum dicapai-capai juga," tutur JK.

Seperti diketahui, internal Golkar bergejolak pasca-pilpres 2014. Kubu Aburizal Bakrie (Ical) kukuh tetap berada di Koalisi Merah Putih (KMP).

Namun, kubu Agung Laksono menginginkan Golkar bergabung dalam koalisi pendukung pemerintahan Jokowi-JK yakni Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Kedua kubu lantas menggelar Munas masing-masing.

Kubu Ical menggelar Munas Golkar di Bali. Dalam Munas ini Ical kembali terpilih menjadi ketua umum Golkar. Sementara, kubu Agung Laksono menggelar Munas di Ancol, Jakarta. Dalam Munas ini Agung Laksono terpilih menjadi ketua umum.

Kisruh terus berlanjut hingga sampai ke pengadilan. Namun pihak pengadilan mengembalikan keputusan kepada Mahkamah Partai Golkar.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim MK Ungkap Alasan Tak Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Ungkap Alasan Tak Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.

Baca Selengkapnya
JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan

JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan

JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.

Baca Selengkapnya
Usai Hadiri Sidang MK, Airlangga Menghadap Jokowi di Istana

Usai Hadiri Sidang MK, Airlangga Menghadap Jokowi di Istana

Dia menyebut sidang MK berjalan dengam lancar dan tak ada kendala sama sekali.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Airlangga Pastikan Tak Ada Arahan Khusus dari Jokowi Terkait Sidang MK: Jelaskan Sesuai Tugas Masing-Masing

Airlangga Pastikan Tak Ada Arahan Khusus dari Jokowi Terkait Sidang MK: Jelaskan Sesuai Tugas Masing-Masing

Airlangga mengatakan, Presiden Jokowi hanya meminta agar para menteri yang hadir dalam sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya
Usai Lapor Suara PKB, Kakak Cak Imin Tegaskan Masih Bagian Koalisi Jokowi

Usai Lapor Suara PKB, Kakak Cak Imin Tegaskan Masih Bagian Koalisi Jokowi

Halim menyebut, bahwa PKB adalah koalisi pemerintahan Jokowi.

Baca Selengkapnya
Jusuf Kalla: Tidak Ada Partai Mau Jadi Oposisi, di Luar Pemerintah adalah Kecelakaan

Jusuf Kalla: Tidak Ada Partai Mau Jadi Oposisi, di Luar Pemerintah adalah Kecelakaan

JK mengatakan, partai politik didirikan sebagai kendaraan politik untuk mendapatkan kekuasaan dan kewenangan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi

Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi

Kejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.

Baca Selengkapnya
Di Sidang MK, Bawaslu Klaim Tak Temukan Pelanggaran Jokowi Bagi-Bagi Bansos di Jateng

Di Sidang MK, Bawaslu Klaim Tak Temukan Pelanggaran Jokowi Bagi-Bagi Bansos di Jateng

Saksi dari Bawaslu, Nur Kholiq mengklaim tidak menemukan pelanggaran Pemilu saat Jokowi bagi-bagi bansos di Jateng.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan MKMK Permanen Hanya 1 Tahun, Ini Alasannya

Masa Jabatan MKMK Permanen Hanya 1 Tahun, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen setelah sebelumnya dua kali dibentuk secara ad hoc.

Baca Selengkapnya