Jimly Asshiddiqie usul Pansus surati MK percepat uji materi hak angket
Merdeka.com - Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie mengusulkan, Pansus angket KPK agar menyurati Mahkamah konstitusi (MK) untuk mempercepat uji materi soal hak angket yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
"Saya anjurkan supaya pansus kirim surat ke MK supaya bisa dipercepat. Jangan tunggu tanggal 28 karena berakhir tugasnya. Supaya mereka tidak kehilangan muka juga ya segerakan," kata Jimly di Kantornya, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (7/9).
Sebelum MK mengeluarkan putusan, Jimly menyarankan, Pansus tidak dulu mengundang KPK dalam rapat dengar pendapat (RDP). Jika MK memutuskan pembentukan Pansus, otomatis KPK harus hadir memenuhi panggilan Pansus angket.
"Saya yakin mereka akan hadir kalau sudah ada putusan MK," tandasnya.
Meski begitu, mantan Ketua MK ini meyakini pimpinan KPK akan hadir dalam rapat. "Saya yakin mereka akan hadir kalau sudah ada putusan MK," tutupnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jimly Asshiddiqie: Penggunaan Hak Angket Pemilu Jangan Melebar ke Pemakzulan Presiden
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie meminta anggota DPR RI tak mempelebar penggunaan hak angket menjadi pemakzulan Presiden.
Baca SelengkapnyaDPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3
Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaJimly Asshiddiqie Minta Semua Pihak Terima Keputusan MK soal Sengketa Pilpres 2024
Jimly mengatakan, pengajuan gugatan pemilu melalui MK merupakan mekanisme yang sudah dibangun sejak reformasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PKS soal Hak Angket: Bagus daripada ke MK Ada Paman
Tiga parpol koalisi AMIN menunggu sikap PDIP sebagai partai pengusung Ganjar selaku capres yang menginisiasi hak angket.
Baca SelengkapnyaMK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024
MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Ganti Penyebutan KKB Papua Jadi OPM, Anggota DPR Ungkap Dampak Politis
Penyebutan istilah KKB menjadi OPM memiliki dampak politis serta konsekuensi pada cara menyelesaikan.
Baca SelengkapnyaPKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya
Muzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca Selengkapnya