Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jika Tak Ada Sengketa ke MK, 28 Mei KPU Umumkan Pemenang Pemilu dan Pilpres

Jika Tak Ada Sengketa ke MK, 28 Mei KPU Umumkan Pemenang Pemilu dan Pilpres Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyelesaikan rekapitulasi suara nasional paling lambat pada 22 Mei mendatang. Pada tanggal tersebut, KPU akan menetapkan hasil rekapitulasi nasional.

"22 Kita tetapkan hasil rapatnya (rekapitulasi)," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU RI, Jumat (17/5).

Dari hasil penetapan hasil itu, maka akan terlihat jumlah perolehan suara atau pemenang. KPU memberi waktu tiga hari yakni 23-25 Mei untuk pihak yang keberatan akan penetapan hasil rekap untuk mengajukan sengketa ke MK.

"Kemudian kesempatan (ajukan sengketa) 22,23,25 (Mei) ditunggu tiga hari," katanya

Apabila dalam tiga hari itu tidak ada sengketa, maka selambat-lambatnya dalam tiga hari selanjutnya, KPU baru bisa penetapan calon terpilih atau penetapan pemenang Pilpres/Pileg.

"Kalau tidak ada sengketa, 3 hari kemudian paling lama bisa dilakukan penetapan calon terpilih," katanya

Artinya, tanggal 28 Mei selambat-lambatnya penetapan calon terpilih. Dengan catatan tak ada sengketa di MK.

"Kalau tanggal 25 tidak ada (sengketa) maka KPU dalam waktu tiga hari kemudian tanggal 26,27,28 paling lama 28 itu sudah bisa menetapkan calon terpilih," jelasnya.

Namun, apabila ada sengketa pemilu di MK, maka penetapan calon terpilih akan menunggu sengketa selesai. "Menunggu tidak ada sengketa lagi," tandasnya.

Reporter: Delvira Hutabarat

Sumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
KPU Targetkan Rekapitulasi Suara Luar Negeri Selesai Besok
KPU Targetkan Rekapitulasi Suara Luar Negeri Selesai Besok

Proses rekapitulasi hasil perolehan suara dari luar negeri telah mencapai 90 persen hingga Minggu sore.

Baca Selengkapnya
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
KPU Menyiapkan Strategi Untuk Menghadapi Gugatan di MK
KPU Menyiapkan Strategi Untuk Menghadapi Gugatan di MK

Konsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Mendadak Skors Sidang Jelang Putusan Hasil Pemilu 2024, Ada Apa?
Ketua KPU Mendadak Skors Sidang Jelang Putusan Hasil Pemilu 2024, Ada Apa?

Ketua KPU mendadak menskors sidang pleno hasil rekapitulasi pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK
KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK

Pelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.

Baca Selengkapnya
Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya
Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya

Berikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.

Baca Selengkapnya
PKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya
PKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya

KPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.

Baca Selengkapnya