Jawab Ketakutan Dasco, Eks Komisioner KPU Nilai UU Tak Larang Gangguan Jiwa Memilih
Merdeka.com - Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad, tidak setuju bila orang dengan gangguan jiwa diberikan hak pilih dalam Pemilu. Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), I Gusti Putu Artha, memandang di Undang-undang Pemilu tak secara eksplisit itu dilarang.
"Pasal 198 UU Pemilu tidak secara eksplisit menyebutkan orang sakit jiwa tidak boleh memilih," ucap Putu kepada Liputan6.com, Rabu (21/11).
Selain itu, masih kata dia, tidak semua gangguan jiwa memiliki bukti fisik dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) yang menyatakan bahwa penderita memang mengalami gangguan tersebut. Sehingga menurut dia itu wajar jika diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilih.
"Tidak semua gangguan jiwa memiliki bukti fisik dari RSJ, bahwa yang bersangkutan gangguan jiwa. Jadi wajar jika diizinkan," jelas Wakil Direktur Departemen Saksi Tim Kampanye Nasional, Jokowi-Ma'ruf itu.
Sebelumnya, Dasco memandang, orang yang mengalami gangguan jiwa bisa asal-asalan mencoblos dan tidak mengetahui siapa yang mereka pilih.
"Orang dengan gangguan kejiwaan atau orang gila tidak seharusnya diberikan hak pilih. Meskipun tidak diatur secara tegas dalam UU Pemilu, tetapi dalam Pasal 1330 Kitab Undang-undang hukum Perdata (KUHPerdata) secara jelas diatur jika orang gila tidak cakap untuk melakukan aktivitas hukum dan itu termasuk memilih dalam Pemilu," katanya.
Menurut Dasco, menggunakan hak pilih adalah aktivitas pelaksanaan hak hukum yang amat penting karena menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin negara. Jika orang gila diberi hak pilih, kata dia, hasil Pemilu bisa diragukan kualitasnya.
Pada akhirnya, kata Dasco, bila orang gila memilih bisa terjadi pelanggaran azas Pemilu Jujur dan adil. Baginya, orang dengan gangguan kejiwaan atau orang gila tidak seharusnya diberikan hak pilih.
"Yang paling membahayakan, pemberian hak pilih kepada orang gila akan memberi peluang terjadinya manipulasi. Bisa saja orang gila tersebut diarahkan atau diwakili untuk memilih partai atau paslon tertentu karena mereka tidak sadar apa yang mereka lakukan," tuturnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tunggu Arahan KPU Soal ODGJ Mencoblos Pemilu, RSKD Dadi Makassar Siapkan 14 Dokter Psikiatri
RSKD Dadi Makassar merupakan rumah sakit khusus untuk penanganan pasien dengan gangguan kejiwaan.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaDiduga Dapat Tekanan dari Pemantau, Petugas KPPS di Garut Masuk Rumah Sakit Jiwa
Petugas KPPS yang harus mendapatkan perawatan di rumah sakit jiwa itu berjenis kelamin laki-laki dan usianya masih muda.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Otak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik
Hengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaBawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaDemi Kelancaran Pemilu, Petugas Jaga KPU Pekanbaru Dites Urine
Hasil pengecekan di Kantor KPU Pekanbaru menunjukkan bahwa keempat belas anggota polisi negatif.
Baca SelengkapnyaKomisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik
Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaKPU RI Bakal Berikan Santunan Keluarga Petugas KPPS yang Wafat Akibat Pemilu 2024
KPU RI akan menjalankan kewajiban dengan memberikan hak terhadap yang ditinggalkan
Baca Selengkapnya