Isu ambang batas parlemen di RUU Pemilu kembali jadi polemik
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu masih dalam tahap pembahasan di pemerintah. Namun, pihaknya akan tetap mendengar masukan dari partai politik (Parpol). Salah satu hal yang menjadi polemik adalah parliamentary threshold atau ambang batas suara bagi parpol untuk lolos ke DPR.
Hal tersebut juga menanggapi usulan Partai NasDem yang meminta ambang batas parlemen dari 3,5 persen menjadi 7 persen. "Saat ini RUU Pemilu masih digodok di pemerintah. Masih perlu diputuskan di kabinet," ujar Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (21/7).
Tjahjo menjelaskan, RUU Pemilu harus dapat menjaga kedaulatan partai politik dan rakyat secara bersamaan. Selain itu juga mempertimbangkan seluruh usulan baik sistem proporsional tertutup maupun terbuka dalam pemilu serentak nantinya. Mengenai kewenangan partai politik untuk mencari calon anggota legislatifnya sendiri, Tjahjo mengatakan bahwa hal itu merupakan hak partai dengan segala prosesnya. Semakin modern tentunya semakin transparan prosesnya.
"Kita kembalikan ke Parpol lah rekrutmennya. Harus ada psikotes, harus tahu rekam jejaknya. Sama kaya jadi polisi dan tentara," jelasnya.
Sementara itu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan menolak usul Partai NasDem. Menurut Wakil Ketua Majelis Syuro Hidayat Nur Wahid, kenaikan parliamentary threshold tidak boleh terlalu drastis. Hidayat mengaku hanya ingin kenaikan itu sampai 5 persen saja.
"Kita sepakat untuk menaikkan. Ya tapi tidak sampai 7 persen. Kami rasional saja berkisar 5 persen," kata Hidayat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/7).
Wakil Ketua MPR ini menilai, usulan kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen sangat tidak rasional. Sebab, tegas dia, hal itu hanya akan menimbulkan gejolak dan kegaduhan politik nasional saja. Selain dianggap tidak rasional, Hidayat juga menilai jika nantinya kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen itu akan menggusur sejumlah partai akibat tidak tercapainya target tersebut.
"Kami memahami pentingnya persentase threshold, dan itu memang selalu terjadi dari pemilu ke pemilu. Selalu terjadi peningkatan," jelas Hidayat.
"Tapi kalau langsung loncat jadi 7 persen, saya kira itu juga kurang rasional dan juga kurang praktis. Karena terlalu banyak nanti yang akan tergusur hanya karena tidak menjalani 7 persen," pungkasnya.
Sedangkan Ketua Fraksi Demokrat DPR Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) mengatakan, partainya belum menyikapi lebih jauh mengenai usulan kenaikan ambang batas parlemen.
"Sejauh ini Demokrat dan FPD belum menentukan kemungkinan menaikkan ambang batas dalam pemilu baik pilpres maupun legislatif khususnya," kata Ibas dalam pesan tertulisnya, Jumat (22/7).
"Namun kami FPD siap membahas sedini mungkin hal ini, untuk persiapan pemilu ke depan yang berkualitas," ujarnya lebih lanjut.
Ibas mengatakan, guna mengakomodir hal tersebut, pemerintah dan DPR harus segera menyiapkan payung hukum, agar pelaksanaan pemilu bisa berjalan dengan demokratis.
Dia menekankan pentingnya efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemilu, agar jangan sampai mengorbankan esensi demokrasi itu sendiri, yakni soal kedaulatan rakyat.
"Kami sepakat bahwa sistem demokrasi adalah yang terbaik untuk mewujudkan kedaulatan dalam memilih dan dipilih secara langsung. Oleh karenanya segala persiapan pemilu khususnya payung hukum harus segera dibahas bersama," kata Ibas.
"Mengawal sistem pemilu multipartai yang lebih sederhana dan kuat itu sebuah cita cita. Akan tetapi, demokrasi juga harus diartikan sebagai proses besar dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat. Bukan sekedar membatasi hak-hak memilih dan dipilih untuk tujuan besar bangsa," tandasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaga Suara Rakyat, Rektor UMJ Minta Putusan MK soal Penghapusan PT Diberlakukan 2024
Dengan diterapkannya parliamentary threshold sebesar 4%, berdampak kepada banyak suara rakyat tidak dipakai.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Kejutan MK! Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah untuk Pemilu 2029, Tetap Berlaku di 2024
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.
Baca SelengkapnyaPartai Gelora Dorong Keputusan MK soal Ambang Batas Parlemen Cepat Diterapkan
Adanya treshold selama ini menyebabkan antara pilihan rakyat dan calon.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat
Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.
Baca SelengkapnyaBeda Nasib dengan Komeng, Berikut Perolehan Sementara Suara Opie Kumis hingga Dede Sunandar di Pemilu
Para pelawak itu bersaing memperebutkan suara dari daerah pemilihan masing-masing dengan kolega satu partai maupun partai politik lain.
Baca SelengkapnyaSBY Turun Gunung Demi Menangkan Pilpres dan Pileg 2024
Partai Demokrat memiliki target untuk menang di Pileg 2024 dan menang di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMemasuki Tahun Politik, Plt Ketum PPP Ajak Kader Ketuk Pintu Langit Jemput Kemenangan
Dia mengajak semua pengurus dan kader bergandengan tangan dan bergerak menyapa masyarakat, raih elektoral secara maksimal, seraya terus mengetuk pintu langit.
Baca SelengkapnyaTerancam Kehilangan Dua Kursi di DPRD Jateng, PPP Ungkap Suara Caleg Tergerus 'Serangan Fajar' Lawan Politik
PPP menuding kegagalan akibat dampak pertarungan politik selama kampanye dikendalikan kekuatan dana yang besar.
Baca SelengkapnyaJK Usul Ambang Batas Presiden di Pemilu 2024 Tidak 20%: Dulu Saya Calon Banyak, Satu Pilihan
JK menyebut, presidential Threshold (PT) atau ambang batas seharusnya tidak 20%.
Baca Selengkapnya