Istana berharap umur UU Pilkada panjang setelah disahkan
Merdeka.com - Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota telah disahkan menjadi undang-undang.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan pemerintah berharap agar UU Pilkada tak direvisi setiap kali menjelang kontestasi politik di daerah.
"Dalam ratas terakhir Presiden kasih arahan, harapannya UU Pilkada yang baru yang akan diketok bisa berdurasi panjang. Tidak setiap akan pilkada ada UU baru," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/6).
Pramono menyatakan dalam UU Pilkada ada tiga hal yang menjadi sorotan. Pertama, yaitu anggota DPR diwajibkan mundur apabila ingin maju dalam Pilkada. Untuk hal ini, pemerintah bersikap pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bagaimanapun kita menghormati MK sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan apabila ada dispute soal konstitusi," katanya.
Kedua, Pramono menyatakan, pemerintah tidak ingin ada perubahan terkait klausul dukungan partai atau independen. "Pemerintah tetap pada posisi yang ada ini dipertahankan, termasuk yang independen tidak dinaikkan," ujarnya.
Pramono menambahkan hal yang ketiga yaitu terkait sengketa partai politik. Untuk sengketa partai politik, pemerintah berpegang teguh pada aturan bahwa partai politik yang sah merupakan partai yang terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM.
Seperti diketahui, Rapat Paripurna DPR akhirnya mengesahkan RUU terhadap perubahan kedua no 1 tahun 2015 tentang Pilkada menjadi UU. Pengesahan itu dilakukan setelah peserta rapat paripurna menyetujui RUU yang dibacakan Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaPrabowo Ingatkan Indonesia Harus Mandiri: Persaingan Antar Bangsa Kejam
Hubungan antar bangsa belum tentu akan berjalan seiringan selamanya. Semua tergantung kepentingan.
Baca SelengkapnyaMenteri PUPR Basuki Hadimuljono Ajak Istri Pindah ke IKN Juli 2024: Saya Mau Duluan Sebelum Presiden
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono harus semakin intensif melakukan peninjauan pembangunan IKN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pernah Berpasangan di Pilpres 2019, Kini Sandiaga Ucapkan Selamat ke Prabowo
Dia berharap semoga persaudaraan dalam membangun negeri bisa lebih diperkuat
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaJokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak, Ini Aturannya di UU Pemilu
Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye dan memihak salah satu calon di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaNasDem: Pertemuan Surya Paloh dengan Jokowi Puluhan Kali, Tidak Terkait Sikap Politik
Surya Paloh dan Jokowi diketahui menggelar pertemuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (18/2).
Baca SelengkapnyaBegini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo
Berikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaCak Imin Minta Pendukung AMIN Tunggu Sampai Perhitungan Suara: Ancaman Kecurangan Makin Nyata
Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto mendapat informasi bahwa ada rencana untuk merusak surat-surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca Selengkapnya