Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Isi Kekosongan Sekjen, KPU RI Gelar Seleksi Terbuka Khusus PNS

Isi Kekosongan Sekjen, KPU RI Gelar Seleksi Terbuka Khusus PNS Gedung KPU. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum membuka lowongan untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan sebagai Sekretaris Jenderal KPU RI. Keputusan ini tertuang dalam surat yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi, Hamdi Muluk.

Dalam surat dengan nomor: 01/Pansel.JPT.Setjen KPU/V/2020, selain harus berstatus PNS, syarat lainnya di antaranya usia maksimal 58 tahun, kemudian berpangkat minimal golongan IV/c, selain itu pernah atau sedang duduk di posisi Eselon II selama minimal 2 tahun. Kemudian memiliki kompetensi teknis, berprestasi baik selama 2 tahun terakhir.

"Telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), memiliki rekam jejak Jabatan dan moralitas yang baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan tidak sedang dalam proses peradilan pidana. Telah melaporkan LHKPN Tahun 2019," demikian beberapa persyaratan yang dikutip Senin (11/5).

Pendaftaran telah dibuka mulai hari ini 11 Mei 2020, sampai dengan 28 Mei 2020. "Melalui website Komisi Pemilihan Umum di www.kpu.go.id," tulisnya.

Para pelamar diminta memenuhi syarat administrasi seperti melampirkan fotocopy ijazah, SK pangkat terakhir, pas foto, surat persetujuan PPK dengan meterai, surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman. Kemudian ada bukti lapor LHKPN 2019, lapor SPT Pajak Tahunan 2019, surat keterangan dokter, lamaran yang ditulis tangan dan meterai.

"Keseluruhan berkas persyaratan administrasi dikirimkan melalui alamat email pansel.jpt.kpu@gmail.com dalam format (.pdf)," tulisnya.

Adapun pansel mengingatkan, pelamar harus mencantumkan alamat email dan nomor Handphone yang benar dan masih aktif.

"Dalam Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, tidak dipungut biaya atau pungutan dalam bentuk apapun. Apabila di kemudian hari diketahui pelamar telah memberikan data/keterangan tidak benar, maka Panitia Seleksi berhak membatalkan hasil seleksi. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," jelasnya.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024, Cek Jadwal dan Syarat Berikut Ini

KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024, Cek Jadwal dan Syarat Berikut Ini

Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
KPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu

KPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu

Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Seleksi CPNS Digelar 3 Kali Setahun, tapi Peserta Hanya Boleh Ikut Sekali

Seleksi CPNS Digelar 3 Kali Setahun, tapi Peserta Hanya Boleh Ikut Sekali

Adapun secara jadwal, seleksi CPNS 2024 dan PPPK tahap awal rencananya akan digelar pada April mendatang untuk rekrutmen sekolah kedinasan.

Baca Selengkapnya
KPU Ungkap Jumlah TPS di Luar Negeri Berkurang, Pemilih Via Pos Bertambah

KPU Ungkap Jumlah TPS di Luar Negeri Berkurang, Pemilih Via Pos Bertambah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat sebanyak 1.750.474 Daftar Pemilih Luar Negeri (DPLN).

Baca Selengkapnya
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui

Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.

Baca Selengkapnya
KPU DKI Imbau Warga Urus Pindah Memilih Sebelum 15 Januari 2024

KPU DKI Imbau Warga Urus Pindah Memilih Sebelum 15 Januari 2024

Masyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024

Baca Selengkapnya
Beredar Pesan Pemilu 2024 Tidak Menggunakan Undangan Fisik, Begini Penjelasan KPU

Beredar Pesan Pemilu 2024 Tidak Menggunakan Undangan Fisik, Begini Penjelasan KPU

Beredar informasi yang menyebut KPU tidak lagi mengeluarkan undangan fisik, begini penelusurannya

Baca Selengkapnya
Sekjen PSI soal Dana Kampanye Rp180 Ribu: Bukan Salah, tapi Belum Selesai Diinput

Sekjen PSI soal Dana Kampanye Rp180 Ribu: Bukan Salah, tapi Belum Selesai Diinput

PSI telah menyelesaikan penginputan laporan penggunaan dana kampanye ke KPU.

Baca Selengkapnya