Interupsi sidang paripurna, NasDem minta pimpinan DPR temui Jokowi bahas UU MD3
Merdeka.com - Ketua Fraksi NasDem Johnny G Plate kembali menyoroti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dalam pembukaan masa sidang paripurna hari ini (5/3). Dia meminta pimpinan DPR untuk segera melakukan rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Terkait UU MD3 masyarakat yang kami jumpai meminta dengan hormat pada pimpinan DPR untuk melakukan rapat konsultasi dengan Presiden," kata Johnny dalam sidang paripurna, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/3).
Menurut dia, banyak masyarakat yang tidak menginginkan revisi UU MD3 itu disahkan menjadi undang-undang. Sehingga, pimpinan DPR harus segera berkonsultasi dengan presiden untuk menemukan jalan keluar yang sesuai dan mencabut putusan pengesahan revisi UU MD3 yang sudah dilakukan oleh DPR.
"Untuk itu kami melakukan rapat konsultasi dengan presiden untuk mencari jalan yang memungkinkan mencabut kembali putusan paripurna revisi undang-undang MD3," ujarnya.
"Bila kata itu bisa dilakukan oleh pimpinan DPR dan dalam rapat konsultasinya menemukan jalan keluar mencabut kembali usulan tersebut mendapatkan apresiasi dan dukungan yang hebat dari segenap masyarakat," ucapnya.
Di tempat yang sama, Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Henry Yosodiningrat menilai DPR tidak perlu mengkonsultasikan pengesahan UU MD3 kepada Presiden Jokowi. Pasalnya, undang-undang tersebut telah dibahas antara DPR dan pemerintah dalam rapat pengesahan.
"Terkait UU MD3 saya pandang tidak ada urgensi untuk dikonsultasikan bukankah dalam pengesahan undang-undang dilakukan beserta utusan pemerintah dalam hal ini diwakili Menkum HAM artinya undang-undang itu tidak perlu dipersoalkan," kata Henry.
Selain itu, lanjut Henry, sejak disahkan dalam rapat paripurna, presiden belum menyatakan ketidaksetujuannya ataupun menolak UU MD3. Tambahnya, jika Presiden belum menandatangani, bukan berarti presiden tidak setuju.
"Lagi pula presiden belum menyatakan ketidaksetujuannya atau menolak UU MD3," ujarnya.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Anggap Petisi UGM dan UII Bagian Demokrasi: Setiap Orang Boleh Berpendapat
Jokowi menuturkan, setiap masyarakat Indonesia bebas berpendapat.
Baca SelengkapnyaJamuan Minggu Malam: NasDem Bilang Jokowi yang Undang, Istana Sebut Surya Paloh yang Minta
Belum diketahui apa pembicaraan antara Surya dengan Jokowi dalam pertemuan itu.
Baca SelengkapnyaSoal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat
PDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaHasto Sindir Jokowi: Jangan Berpikir Perampasan Aset, Ini Demokrasi Kita Dirampas
Hasto justru menyindir soal konstitusi dan demokrasi yang dirampas.
Baca SelengkapnyaJokowi: ASN, TNI dan Polri Harus Netral dan Tidak Memihak di Pemilu 2024
Jokowi mengajak para pihak menjaga pesta demokrasi lima tahunan agar jujur dan adil.
Baca SelengkapnyaJokowi Perintahkan Mendikbudristek Tambah Anggaran Riset: Presiden Akan Datang Pasti Melanjutkan
Presiden Jokowi memerintahkan Mendikbudristek Nadiem Makarim menambah anggaran untuk riset, khususnya di perguruan tinggi pada tahun 2024.
Baca SelengkapnyaBegini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo
Berikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaJokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca Selengkapnya