Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Inisiator Ungkap Alasan RUU Ketahanan Keluarga Diusulkan di DPR

Inisiator Ungkap Alasan RUU Ketahanan Keluarga Diusulkan di DPR Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Inisiator RUU Ketahanan Keluarga Netty Prasetiyani mengungkapkan alasan RUU tersebut diusulkan. Dia menyebut para inisiator melihat banyak keluarga di Indonesia belum pada taraf sejahtera.

"Kita melihat tidak semua keluarga Indonesia ini ada pada profil sejahtera, pada situasi ideal," kata Netty di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (19/2).

Istri eks Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan itu menyebut, dengan adanya RUU Ketahanan Keluarga, maka akan menjadi akses mewujudkan keluarga ideal.

"Karena tidak semua keluarga memiliki situasi yang ideal, maka negara harus memberikan akses agar keluarga-keluarga ini dalam berbagai stratanya, dalam berbagai matranya bisa memiliki ketangguhan," ujarnya.

"Harapannya negara melalui pemerintah, sampai ke tingkat yang paling dekat dengan masyarakat, desa, lurah, RT/RW itu mampu mendeteksi ada keluarga-keluarga yang memang harus difasilitasi," tambah politikus PKS ini.

Diketahui, lima anggota DPR mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga. Mereka adalah Ledia Hanifa (PKS), Netty Prasetyani (PKS), Endang Maria Astuti (Golkar), Sodik Mujahid (Gerindra), dan Ali Taher (PAN).

Anggota DPR Fraksi Gerindra Sodik Mujahid menjelaskan, semangat RUU tersebut adalah untuk perlindungan keluarga, dan ketahanan keluarga yang berkualitas. Isi RUU tersebut memang banyak membawa mulai dari pernikahan, kehidupan berkeluarga, hak asuh, dan sebagainya.

Beberapa pasal menjadi sorotan. Misalnya, mengatur kewajiban istri yakni wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya serta wajib menjaga keutuhan keluarga.

Reporter: Delvira Hutabarat

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya
DPRD DKI Heran Heru Budi Mau Bangun Rusun Baru untuk Warga Kampung Bayam
DPRD DKI Heran Heru Budi Mau Bangun Rusun Baru untuk Warga Kampung Bayam

Sebelumnya Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi perencana membangun rusun baru untuk menampung warga eks Kampung Bayam

Baca Selengkapnya
Pimpinan DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
Pimpinan DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat

DPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pj Gubernur Heru Ingatkan ASN Jakarta Tak Boleh Perpanjang Libur Lebaran
Pj Gubernur Heru Ingatkan ASN Jakarta Tak Boleh Perpanjang Libur Lebaran

Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024

Baca Selengkapnya
Mahfud Minta RUU DJK Dikawal Cegah Gubernur Jakarta Dipilih Presiden: Akal-akan Baru untuk Ikut Cawe-Cawe
Mahfud Minta RUU DJK Dikawal Cegah Gubernur Jakarta Dipilih Presiden: Akal-akan Baru untuk Ikut Cawe-Cawe

Dia meminta agar masyarakat mengawal pembahasan RUU DKJ

Baca Selengkapnya
Heru Budi Rencana Bangun Rusun Baru untuk Warga Kampung Bayam, Ahmad Sahroni: Bapak Sangat Mengecewakan dan Zalim
Heru Budi Rencana Bangun Rusun Baru untuk Warga Kampung Bayam, Ahmad Sahroni: Bapak Sangat Mengecewakan dan Zalim

"Respons bapak sangat mengecewakan dan zalim. Kasihan warga diberi ketidakpastian lagi," kata Sahroni

Baca Selengkapnya
Catatan 117 Hari Komjen Andap Budhi Revianto Menjabat Pj Gubernur Sultra
Catatan 117 Hari Komjen Andap Budhi Revianto Menjabat Pj Gubernur Sultra

Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Komjen Pol (P) Dr. (H.C.) Andap mendapatkan amanah menjabat Pj Gubernur Sultra mulai 5 September 2023.

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan RRU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode
DPR Sahkan RRU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode

Mulanya, Kepala Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU Desa.

Baca Selengkapnya
Ini Syarat Maju Pilgub DKI Jakarta Lewat Jalur Independen
Ini Syarat Maju Pilgub DKI Jakarta Lewat Jalur Independen

Warga yang hendak mendaftar sebagai calon gubernur atau wakil gubernur independen harus melengkapi dan menyerahkan syarat dukungan pada 5 Mei-19 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya