Ini yang dilarang saat memasuki masa kampanye Pemilu 2019
Merdeka.com - KPU telah menetapkan dua calon presiden dan wakil presiden, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Pengambilan nomor urut juga sudah dilakukan. Tahapan selanjutnya dua pasangan ini akan memasuki masa kampanye mulai 23 September 2018-13 April 2019.
Khusus kampanye, ada beberapa aturan yang dilarang dan harus ditaati setiap pasangan yang akan bertarung dalam Pilpres 2019. Apa saja aturan yang wajib ditaati selama masa kampanye, berikut ulasannya:
Melarang peserta kampanye membawa bendera negara lain
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, tercantum beberapa larangan dalam kampanye. Salah satunya terdapat di pasal 45 Ayat (1) yang melarang peserta membawa bendera negara lain. "Kalau bendera negara lain jelas tidak boleh," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Pasal tersebut berbunyi: "Petugas dan peserta rapat umum dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar, simbol, panji, pataka, dan/atau bendera yang bukan tanda gambar atau atribut dari peserta pemilu yang bersangkutan," bunyi Pasal 45 Ayat (1).
Dilarang kampanye di tempat ibadah
Dua pasangan Capres-Cawapres ini harus patuh pada aturan PKPU yang mengatur tempat-tempat dipasang alat peraga kampanye hal itu tercantum dalam pasal 34 Ayat (2), PKPU Nomor 23/2018.
"Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang berada di: a. tempat ibadah, termasuk halaman; b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; c. gedung milik pemerintah; dan d. lembaga pendidikan (gedung dan sekolah)," bunyi pasal 34 (2).
Pemberian hadian dibatasi
Dalam PKPU Nomor 23/2018 juga mengatur pembagian hadiah. Setiap pasangan Capres-Cawapres hanya bisa memberikan hadiah dalam bentuk barang dengan harga paling tinggi Rp 1 juta yang diatur dalam pasal 53 ayat 3 dan 4.
"Pelaksana Pemilu dapat memberikan hadiah pada kegiatan perlombaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk barang." bunyi ayat 3.
"Nilai barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara akumulatif paling tinggi seharga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)," demikian bunyi ayat 4.
Memberi uang
Pasal 69 ayat 1 mengatur tentang larangan mengganggu ketertiban umum dan juga melarang memberi uang atau materi kepada peserta kampanye.
"Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye," bunyi pasal 69 ayat 1 huruf j.
Dilarang menghasut dan mengadu domba
Selain itu, peserta tim kampanye pemilu dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Selain itu, peserta kampanye dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain. Dan juga dilarang menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kampanye Akbar Pemilu 2024 Dimulai 21 Januari-10 Februari, Begini Aturan Mainnya
KPU bersama perwakilan tim pasangan capres-cawapres dan perwakilan partai politik sedang membahas soal zona kampanye.
Baca SelengkapnyaHormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu
Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJadwal Lengkap Kampanye Anies-Cak Imin 26 Desember 2023
Capres-Cawapres Anies Baswedan dan Cak Imin melanjutkan kampanye pada 26 Desember 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali
Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaJadwal dan Lokasi Kampanye Anies-Cak Imin Rabu 31 Januari
Masa kampanye Pilpres 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari.
Baca SelengkapnyaJadwal dan Lokasi Kampanye Anies Baswedan-Cak Imin 18 Desember 2023
KPU telah menetapkan masa kampanye para peserta Pilpres 2024 mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaJadwal dan Lokasi Kampanye Anies-Cak Imin Kamis 1 Februari
Masa kampanye Pilpres 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari.
Baca SelengkapnyaJadwal Kampanye 25 Januari 2024: Anies Keliling Padang dan Palembang, Cak Imin di Jawa Timur
Anies mengawali kampanye di Padang dengan menghadiri Kampanye Akbar di Halaman Gor H. Agus Salim.
Baca SelengkapnyaPerbedaan Pilihan Jangan Timbulkan Perpecahan Pasca-Pemilu, Perkuat Kembali Persaudaraan
Perbedaan pilihan saat Pemilu lalu seharusnya bisa disikapi dengan bijak. Sudah saatnya semua pihak ikut menjaga situasi tetap tenang terlebih di bulan Ramadan.
Baca Selengkapnya