Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini yang dilarang saat memasuki masa kampanye Pemilu 2019

Ini yang dilarang saat memasuki masa kampanye Pemilu 2019 Gedung KPU. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - KPU telah menetapkan dua calon presiden dan wakil presiden, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Pengambilan nomor urut juga sudah dilakukan. Tahapan selanjutnya dua pasangan ini akan memasuki masa kampanye mulai 23 September 2018-13 April 2019.

Khusus kampanye, ada beberapa aturan yang dilarang dan harus ditaati setiap pasangan yang akan bertarung dalam Pilpres 2019. Apa saja aturan yang wajib ditaati selama masa kampanye, berikut ulasannya:

Melarang peserta kampanye membawa bendera negara lain

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, tercantum beberapa larangan dalam kampanye. Salah satunya terdapat di pasal 45 Ayat (1) yang melarang peserta membawa bendera negara lain. "Kalau bendera negara lain jelas tidak boleh," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Pasal tersebut berbunyi: "Petugas dan peserta rapat umum dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar, simbol, panji, pataka, dan/atau bendera yang bukan tanda gambar atau atribut dari peserta pemilu yang bersangkutan," bunyi Pasal 45 Ayat (1).

Dilarang kampanye di tempat ibadah

Dua pasangan Capres-Cawapres ini harus patuh pada aturan PKPU yang mengatur tempat-tempat dipasang alat peraga kampanye hal itu tercantum dalam pasal 34 Ayat (2), PKPU Nomor 23/2018.

"Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang berada di: a. tempat ibadah, termasuk halaman; b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; c. gedung milik pemerintah; dan d. lembaga pendidikan (gedung dan sekolah)," bunyi pasal 34 (2).

Pemberian hadian dibatasi

Dalam PKPU Nomor 23/2018 juga mengatur pembagian hadiah. Setiap pasangan Capres-Cawapres hanya bisa memberikan hadiah dalam bentuk barang dengan harga paling tinggi Rp 1 juta yang diatur dalam pasal 53 ayat 3 dan 4.

"Pelaksana Pemilu dapat memberikan hadiah pada kegiatan perlombaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk barang." bunyi ayat 3.

"Nilai barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara akumulatif paling tinggi seharga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)," demikian bunyi ayat 4.

Memberi uang

Pasal 69 ayat 1 mengatur tentang larangan mengganggu ketertiban umum dan juga melarang memberi uang atau materi kepada peserta kampanye.

"Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye," bunyi pasal 69 ayat 1 huruf j.

Dilarang menghasut dan mengadu domba

Selain itu, peserta tim kampanye pemilu dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Selain itu, peserta kampanye dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain. Dan juga dilarang menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.

(mdk/has)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kampanye Akbar Pemilu 2024 Dimulai 21 Januari-10 Februari, Begini Aturan Mainnya

Kampanye Akbar Pemilu 2024 Dimulai 21 Januari-10 Februari, Begini Aturan Mainnya

KPU bersama perwakilan tim pasangan capres-cawapres dan perwakilan partai politik sedang membahas soal zona kampanye.

Baca Selengkapnya
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu

Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu

Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Jadwal Lengkap Kampanye Anies-Cak Imin 26 Desember 2023

Jadwal Lengkap Kampanye Anies-Cak Imin 26 Desember 2023

Capres-Cawapres Anies Baswedan dan Cak Imin melanjutkan kampanye pada 26 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali

UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali

Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).

Baca Selengkapnya
Jadwal dan Lokasi Kampanye Anies-Cak Imin Rabu 31 Januari

Jadwal dan Lokasi Kampanye Anies-Cak Imin Rabu 31 Januari

Masa kampanye Pilpres 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari.

Baca Selengkapnya
Jadwal dan Lokasi Kampanye Anies Baswedan-Cak Imin 18 Desember 2023

Jadwal dan Lokasi Kampanye Anies Baswedan-Cak Imin 18 Desember 2023

KPU telah menetapkan masa kampanye para peserta Pilpres 2024 mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Jadwal dan Lokasi Kampanye Anies-Cak Imin Kamis 1 Februari

Jadwal dan Lokasi Kampanye Anies-Cak Imin Kamis 1 Februari

Masa kampanye Pilpres 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari.

Baca Selengkapnya
Jadwal Kampanye 25 Januari 2024: Anies Keliling Padang dan Palembang, Cak Imin di Jawa Timur

Jadwal Kampanye 25 Januari 2024: Anies Keliling Padang dan Palembang, Cak Imin di Jawa Timur

Anies mengawali kampanye di Padang dengan menghadiri Kampanye Akbar di Halaman Gor H. Agus Salim.

Baca Selengkapnya
Perbedaan Pilihan Jangan Timbulkan Perpecahan Pasca-Pemilu, Perkuat Kembali Persaudaraan

Perbedaan Pilihan Jangan Timbulkan Perpecahan Pasca-Pemilu, Perkuat Kembali Persaudaraan

Perbedaan pilihan saat Pemilu lalu seharusnya bisa disikapi dengan bijak. Sudah saatnya semua pihak ikut menjaga situasi tetap tenang terlebih di bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya