Ini tanggapan Timses Jokowi-Ma'ruf iklan videotron diputus langgar aturan kampanye
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan alat peraga kampanye videotron pasangan calon nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin di sejumlah tempat terlarang, termasuk pelanggaran administrasi. Bawaslu DKI juga memerintahkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin untuk menghentikan videotron tersebut.
Namun, Bawaslu menolak tuntutan pelapor agar pasangan calon Jokowi-Ma'ruf Amin ditegur dan membuat permintaan maaf tertulis kepada pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan mengatakan dalam putusan tersebut sudah jelas tidak ada keterlibatan pasangan calon nomor urut 01, tim kampanye nasional dan daerah.
Dia menambahkan, iklan kampanye itu pun sudah tidak ada. Tuduhan pelapor soal dugaan tim kampanye yang memasang terbantahkan. Irfan menuturkan seharusnya pelapor mencari tahu siapa yang sesungguhnya memasang kampanye tersebut.
"Pelapor mencari tahu itu, bukan kewajiban kami. Itu seharusnya. Karena kan pelapor yang mendalilkan bahwa paslon Jokowi-Ma'ruf memasang itu. Dalam hukum kan siapa yang mendalilkan dia yang harus buktikan. Jelas terbukti dalilnya itu tak terbukti karena dia tak lakukan kajian atas videotron tersebut," ujarnya ketika dikonfirmasi, Jumat (26/10).
Dia menilai apa yang dilakukan pelapor tidak cermat dan cenderung emosional. Sebab pelapor tak mempunyai data dan fakta siapa yang memasang videotron tersebut.
"Harusnya dia teliti dulu dan kami siapa yang pasang baru dilaporkan. Jangan sembarangan membuat berita ternyata tidak benar," tegasnya.
Irfan pun menyarankan Bawaslu lebih cermat dalam mengkaji laporan yang masuk. "Ini juga kami minta ke Bawaslu supaya lebih cermat lagi agar kalau ada laporan seperti ini harus dikaji juga apakah layak dinaikan di persidangan atau tidak," katanya.
Ketua Majelis Hakim Puadi menyatakan pemasangan iklan Jokowi-Ma'ruf di videotron berada di lokasi yang dilarang oleh Komisi Pemilihan Umum.
"Menyatakan pemasangan alat peraga kampanye berupa videotron yang memuat pasangan calon nomor urut 01 di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Taman Tugu Tani Jakarta Pusat, Jalan Menteng Raya Jakarta Pusat, Jalan Gunung Sahari Raya Jakarta Pusat berada pada tempat yang dilarang sebagaimana tertuang dalam surat keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta nomor 175/pr.01.5-KPT/31/prov/IX/2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu tahun 2019 adalah merupakan pelanggaran administrasi Pemilu terhadap tata cara dan mekanisme administrasi pelaksanaan Pemilu," kata Puadi, di Jakarta (26/10).
Sidang tersebut juga memutuskan permohonan pelapor yakni Sahroni diterima sebagian dan ditolak sebagian. Salah satu permohonan yang diterima adalah memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta agar meminta pemilik videotron menghentikan penayangan videotron Jokowi-Ma'ruf.
Sementara, permohonan pelapor yang ditolak terkait dengan permintaan maaf dari Jokowi-Ma'ruf kepada rivalnya Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Sebelumnya, Jokowi-Ma'ruf Amin dilaporkan oleh warga bernama Syahroni ke Bawaslu DKI karena tuduhan iklan di videotron disaat belum dimulainya kampanye.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
VIDEO: Dipersoalkan Tim Anies, MK Anggap Tunjangan ASN Bawaslu Dinaikkan Jokowi Sesuai Aturan
Pemohon menilai kenaikkan itu berpengaruh pada netralitas terlebih anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaJokowi Sebut Boleh Kampanye dan Memihak, Timnas AMIN Duga Penggiringan Aparat Sudah Dimulai
Timnas AMIN tidak khawatir Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpihak hingga menggiring aparat untuk mendukung salah satu paslon Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaDepan Prabowo, Jokowi Puji Inisiasi Kemenhan Bangun RS Pertahanan Negara Panglima Besar Soedirman
Jokowi juga memuji sejumlah peralatan media yang diklaim tercanggih yang terpasang di dalamnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Beda Sikap dengan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Ma'ruf Amin Tegaskan Netral di Pemilu
Ma'ruf Amin merahasiakan pilihannya dan bakal menyoblos pada 14 Februari mendatang.
Baca SelengkapnyaIsu Pemakzulan Jokowi Cuma Taktik Pengalihan Isu
Ia menduga, wacana pemakzulan mungkin adalah taktik pengalihan isu atau refleksi kekhawatiran pendukung calon lain akan kekalahan.
Baca SelengkapnyaBawaslu Sudah Surati Jokowi Minta Menteri Tak Gunakan Program Pemerintah untuk Kampanye
Bagja juga menyinggung saat Presiden Jokowi bertemu Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang juga capres nomor urut 02.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Terus Menerus Ditanya Pertemuan Jokowi & Paloh, Anies Tegas "Saya Teruskan, Diaam!"
Calon Presiden Anies Baswedan dan Calon Wakil Presiden Muhaimin Iskandar kompak menemui tim hukum Timnas AMIN, Selasa (20/2).
Baca SelengkapnyaJK Ingatkan Jokowi Tak Kampanye Terselubung: Kalau Melanggar Permalukan Diri Sendiri
JK mengapresiasi Jokowi yang menegaskan tidak akan ikut kampanye Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN Ancam Laporkan Jokowi ke Bawaslu soal Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pemilu
Tim Hukum Nasional AMIN sudah menyiapkan format laporan terkait pernyataan Jokowi ke Bawaslu.
Baca Selengkapnya