Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini penjelasan kubu OSO nama Miryam masih masuk kepengurusan Fraksi Hanura

Ini penjelasan kubu OSO nama Miryam masih masuk kepengurusan Fraksi Hanura Sidang Miryam S Haryani. ©2017 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Partai Hanura melakukan perombakan pengurus fraksi di DPR. Dalam struktur kepengurusan yang baru, nama terpidana kasus pemberi keterangan tidak benar pada persidangan korupsi proyek e-KTP masih masuk dalam kepengurusan. Miryam mendapat jabatan Kapoksi Komisi II.

Ketua Fraksi Partai Hanura, Inas Nasrullah Zubir mengatakan partainya belum bisa melakukan pergantian antar waktu (PAW) Miryam sebagai anggota DPR meski telah divonis 5 tahun penjara atas kasusnya. Hal ini karena surat keputusan PAW Miryam dari Sekretaris Negara hingga kini belum sampai ke DPR.

Namun, dia mengaku mendapat informasi bahwa surat keputusan sudah ditandatangani oleh Jokowi. Saat ini, surat keputusan sudah dibawa ke Setneg namun belum disampaikan ke DPR.

"Jadi begini itu kan untuk PAW ada mekanisme yang aturannya diatur dalam UU. Kalau maunya Hanura sendiri sih begitu tersangka langsung diganti. Tapi bisa enggak? Enggak bisa kan," kata Inas saat dihubungi, Jumat (23/2).

Hanura, kata Inas, sebenarnya telah menyampaikan surat pergantian Miryam kepada pimpinan DPR sejak 1,5 tahun lalu. Partainya ingin mengganti Miryam saat masih berstatus tersangka. Nama calon pengganti Miryam pun telah dikantongi.

"Sampai sekarang ini tinggal kita tunggu surat, sudah kita ajukan sejak sangat lama kurang lebih hampir dari 1,5 tahun yang lalu kita ajukan ke DPR untuk ajukan nama itu. Orangnya sudah ada penggantinya. Itu sampai sekarang juga belum diganti-ganti," tegasnya.

Untuk itu, nama Miryam masih masuk dalam kepengurusan fraksi untuk sementara waktu. Sebab, jika Hanura mengisi nama pengganti Miryam dalam kepengurusan sebelum surat keputusan sampai ke DPR justru akan berpotensi melanggar UU.

"Dalam kondisi seperti ini, Hanura cuma 16 kursi. Orangnya sedikit, jadi harus bagaimana kita? Kalau orangnya di situ misal nama penggantinya mbak Yani kita taruh di situ ya kita melanggar UU," klaimnya.

Soal nama anggota DPR pengganti Miryam, lanjut Inas, Hanura memilih kader yang berasal dari Cirebon, daerah pemilihan Miryam.

"Cirebon. Kebetulan sudah berkoordinasi dan berkomunikasi dia memang kita adakan kita gali dimana dia tempatnya itu. Kita kan memang di komisi itu sesuai kompetensinya," tandasnya.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Minta Kejagung Tak Tutup Ada Tersangka Lain di Korupsi Kereta Besitang-Langsa
Komisi III DPR Minta Kejagung Tak Tutup Ada Tersangka Lain di Korupsi Kereta Besitang-Langsa

Modusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Sudah Ingatkan Potensi Korupsi Timah: Angkanya Fantastis
Komisi III DPR Sudah Ingatkan Potensi Korupsi Timah: Angkanya Fantastis

Politikus Partai Gerindra tersebut juga mengungkap bahaya dari korupsi SDA yang bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara
Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Koperasi Bermasalah Tak Tertangani, Menkop Teten Tagih Janji DPR Bahas Rancangan Undang-Undang Koperasi
Koperasi Bermasalah Tak Tertangani, Menkop Teten Tagih Janji DPR Bahas Rancangan Undang-Undang Koperasi

Operasional dan ekosistem kelembagaan koperasi sudah lama tidak dibenahi, meskipun koperasi dianggap sebagai pilar perekonomian nasional.

Baca Selengkapnya
Komisi II DPR Usul Bentuk Panja untuk Evaluasi Pemilu 2024
Komisi II DPR Usul Bentuk Panja untuk Evaluasi Pemilu 2024

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Endro S Yahman mengusulkan, dibentuk panja untuk evaluasi Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kantor DPRD Mimika Papua Dirusak Orang Tak Dikenal, Pelaku Berniat Membakar Tapi Dicegah Sekuriti
Kantor DPRD Mimika Papua Dirusak Orang Tak Dikenal, Pelaku Berniat Membakar Tapi Dicegah Sekuriti

Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika dirusak oleh Orang Tak Kenal (OTK).

Baca Selengkapnya
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK: Kita Harap Harun Masiku Segera Ditangkap
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK: Kita Harap Harun Masiku Segera Ditangkap

Wahyu menyebut dirinya membawa dokumen untuk diperlihatkan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan.

Baca Selengkapnya