Ini penjelasan kubu OSO nama Miryam masih masuk kepengurusan Fraksi Hanura
Merdeka.com - Partai Hanura melakukan perombakan pengurus fraksi di DPR. Dalam struktur kepengurusan yang baru, nama terpidana kasus pemberi keterangan tidak benar pada persidangan korupsi proyek e-KTP masih masuk dalam kepengurusan. Miryam mendapat jabatan Kapoksi Komisi II.
Ketua Fraksi Partai Hanura, Inas Nasrullah Zubir mengatakan partainya belum bisa melakukan pergantian antar waktu (PAW) Miryam sebagai anggota DPR meski telah divonis 5 tahun penjara atas kasusnya. Hal ini karena surat keputusan PAW Miryam dari Sekretaris Negara hingga kini belum sampai ke DPR.
Namun, dia mengaku mendapat informasi bahwa surat keputusan sudah ditandatangani oleh Jokowi. Saat ini, surat keputusan sudah dibawa ke Setneg namun belum disampaikan ke DPR.
"Jadi begini itu kan untuk PAW ada mekanisme yang aturannya diatur dalam UU. Kalau maunya Hanura sendiri sih begitu tersangka langsung diganti. Tapi bisa enggak? Enggak bisa kan," kata Inas saat dihubungi, Jumat (23/2).
Hanura, kata Inas, sebenarnya telah menyampaikan surat pergantian Miryam kepada pimpinan DPR sejak 1,5 tahun lalu. Partainya ingin mengganti Miryam saat masih berstatus tersangka. Nama calon pengganti Miryam pun telah dikantongi.
"Sampai sekarang ini tinggal kita tunggu surat, sudah kita ajukan sejak sangat lama kurang lebih hampir dari 1,5 tahun yang lalu kita ajukan ke DPR untuk ajukan nama itu. Orangnya sudah ada penggantinya. Itu sampai sekarang juga belum diganti-ganti," tegasnya.
Untuk itu, nama Miryam masih masuk dalam kepengurusan fraksi untuk sementara waktu. Sebab, jika Hanura mengisi nama pengganti Miryam dalam kepengurusan sebelum surat keputusan sampai ke DPR justru akan berpotensi melanggar UU.
"Dalam kondisi seperti ini, Hanura cuma 16 kursi. Orangnya sedikit, jadi harus bagaimana kita? Kalau orangnya di situ misal nama penggantinya mbak Yani kita taruh di situ ya kita melanggar UU," klaimnya.
Soal nama anggota DPR pengganti Miryam, lanjut Inas, Hanura memilih kader yang berasal dari Cirebon, daerah pemilihan Miryam.
"Cirebon. Kebetulan sudah berkoordinasi dan berkomunikasi dia memang kita adakan kita gali dimana dia tempatnya itu. Kita kan memang di komisi itu sesuai kompetensinya," tandasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaModusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek
Baca SelengkapnyaPolitikus Partai Gerindra tersebut juga mengungkap bahaya dari korupsi SDA yang bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaOperasional dan ekosistem kelembagaan koperasi sudah lama tidak dibenahi, meskipun koperasi dianggap sebagai pilar perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Endro S Yahman mengusulkan, dibentuk panja untuk evaluasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika dirusak oleh Orang Tak Kenal (OTK).
Baca SelengkapnyaWahyu menyebut dirinya membawa dokumen untuk diperlihatkan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan.
Baca Selengkapnya