Ini pasal-pasal RUU Terorisme yang dibahas di Tim Sinkronisasi
Merdeka.com - Ketua Panja Pemerintah revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Enny Nurbaningsih mengatakan, pihaknya dan DPR tengah melakukan sinkronisasi terhadap seluruh pasal di dalam draf revisi. Enny membeberkan sejumlah pasal yang akan disinkronisasi.
Salah satunya mengenai pasal pemidanaan. Tim Sinkronisasi akan memastikan aturan di RUU Terorisme tidak berbenturan dengan pasal dalam KUHP.
"Hari ini kami akan melihat kembali soal pemidanaan. Karena pemidanaan ini perlu kita lihat karena bersamaan dengan ini sudah menyusun rancangan KUHP juga," kata Enny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5).
Pasal lain yang dibahas yaitu terkait penindakan, penangkapan, dan penahanan. Pemerintah, kata Enny, telah mengkaji ketiga aspek tersebut agar tidak melanggar HAM.
"Kami semalam sudah menyelesaikan pasal-pasal yang tersinkronisasi pasal-pasal yang terkait dengan aspek penindakan yang terkait penangkapan, penahanan, kami rapikan kembali," terangnya.
Kemudian, Enny menyebut pasal lainnya mengenai pelibatan TNI dalam memberantas terorisme. Aturan pelibatan TNI tetap memakai Peraturan Presiden. Perppres itu akan menterjemahkan bentuk pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang.
"Perpresnya kan belum jadi ya. Sedang dalam proses awal mendrafting dari teman-teman yang ada di Kemenhan, termasuk dari TNI," ucap Enny.
Soal definisi terorisme, Enny menuturkan, hal tersebut akan diputuskan di raker antara DPR dengan Pemerintah malam ini. Ada dua opsi definisi terorisme yang disepakati dalam rapat tim perumus (24/5).
Enny berharap proses pengambilan keputusan tidak diputuskan melalui mekanisme voting melainkan musyawarah. Setelah pengambilan keputusan tingkat I di tingkat raker, dia berharap RUU Terorisme bisa disahkan dalam rapat paripurna pada Jumat (25/5).
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaNasDem Ungkap Isi Surat Pengunduran Diri Ratu Wulla Usai Raih Suara Terbanyak di Dapil NTT
NasDem telah membuat surat pengantar kepada KPU yang telah dikirimkan bersama surat pengunduran diri Ratu Wulla sebagai calon anggota DPR RI dapil NTT.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Panglima TNI Minta Tukin Naik Hingga 80 Persen, Ini Alasannya
Panglima TNI Agus Subianto meminta Kementerian PANRB menaikkan tukin TNI.
Baca SelengkapnyaAturan Baru Terbit Bulan Depan, Rekrutmen CPNS Digelar Tiga Kali dalam Setahun
Ada beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP ini. Pertama, penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel.
Baca SelengkapnyaJelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat
Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaPesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024
Kasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.
Baca SelengkapnyaPenjaga Rumah Dinas Kapolri Diserang, Bibir Luka-Luka
Penyidik telah berkoordinasi dengan Densus 88 Antiteror. Hasilnya, pelaku dipastikan bukan bagian dari jaringan terorisme.
Baca Selengkapnya