Ini nama-nama anggota pansus yang revisi UU MD3 cuma sehari
Merdeka.com - Paripurna DPR hanya berjalan 10 menit untuk membentuk Pansus revisi UU MD3. Pansus yang dibentuk terdiri dari 32 orang anggota dari 10 fraksi di DPR.
Anggota Pansus RUU MD3 dari Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan, jika Pansus revisi UU MD3 hanya tinggal ketok saja. Karena pasal-pasal yang direvisi sudah dibahas dalam Baleg.
"Waktu Panja dibentuk, draft RUU MD3 revisi pasal berapa kan sudah dibahas, redaksinya sudah, cuma sedikit terhambat karena pemerintah minta dilibatkan," kata Yandri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/12).
Dia yakin hanya dalam waktu beberapa jam, revisi UU MD3 sudah selesai dibahas. Paripurna lanjutan nanti malam, hanya tinggal mengesahkan sekaligus pidato penutupan masa sidang.
"Siang ini masuk Pansus tinggal ketok, tinggal pemerintah hadir enggak nanti. Nanti malam, tinggal paripurna pengambilan keputusan tingkat dua," kata dia.
Berikut nama-nama anggota Pansus RUU MD3 yang bakal selesaikan revisi UU dalam beberapa jam saja:
1. Fraksi PDI Perjuangan: Arif Wibowo, Dwi Ria Latifa, Abidin Fikri, Daryatmo Mardiyanto, Hendrawan Supratikno, dan Wayan Koster.
2. Fraksi Partai Golkar: Aziz Syamsuddin, Azhar Romli, Markus Nari, Bambang Soesatyo, Ferdiansyah, dan Kahar Muzakir.
3. Fraksi Partai Gerindra: Martin Hutabarat, Ahmad Muzani, Aryo PS Djojohadikusumo, Putih Sari dan Ahmad Riza Patria.
4. Fraksi Partai Demokrat: Benny K Harman, Saan Mustopa dan Jefirstson R Riwu.
5. Fraksi Partai Amanat Nasional: Yandri Susanto, Haerudin, dan Muslim Ayub.
6. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa: Abdul Malik dan Daniel Johan.
7. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera: Al Muzzammil Yusuf dan Abdul Hakim.
8. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan: Epyardi Asda dan Syaifullah Tamliha.
9. Fraksi Partai NasDem: Taufiqulhadi dan Syarif Abdullah.
10. Fraksi Partai Hanura: Rufinus Hotmaulana Hutauruk.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3
Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen
Hanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Pancasila Mangkir Hari Ini, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang 29 Februari
ETH meminta penundaan pemeriksaan hingga Kamis, 29 Februari
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaPandangan Relijius dan Dekat dengan Tuhan Bisa Jadi Pencegah Terjadinya Perilaku Bunuh Diri
Relijiusitas yang kita miliki tidak hanya bisa menjadi pencegah berbuat dosa saja namun juga bisa jadi pencegah perilaku bunuh diri.
Baca SelengkapnyaDPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu
Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPanglima Perang Moro Kogoya dari Suku Dani Bentak Prajurit Kopassus Ini Untuk Angkat Kayu 'Laki-laki Harus Bisa Ngangkat'
Momen Panglima Perang Suku Dani bentak prajurit Kopassus lantaran tak bisa angkat kayu. Begini selengkapnya.
Baca Selengkapnya