Ini gagasan Zulkifli Hasan jika terpilih jadi ketum PAN
Merdeka.com - Calon Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan menyatakan gagasannya ke depan jika terpilih menjadi ketua umum PAN periode 2015-2020. Salah satu gagasannya ialah menerapkan konvensi bagi calon presiden untuk diusung pada Pilpres 2019.
Sehingga dipastikan ia tidak akan maju sebagai calon presiden jika berhasil mengalahkan pesaing incumbentnya, Hatta Rajasa.
"Posisi ketua umum PAN itu bukan segala-galanya. Tidak harus (ketum PAN menjadi) capres atau cawapres. Tapi tugas ketum itu mengurus partai, melayani rakyat. Itu tugas pokok. Nanti PAN akan melakukan konvensi capres, tujuannya untuk memberikan ruang bagi anak bangsa yang terbaik," kata Zulkifli yang baru tiba di Nusa Dua, Bali, Sabtu (28/2) dini hari.
Selain itu, ketua MPR itu menjelaskan gagasan lainnya, yakni pengurus partai di pusat tidak akan sepenuhnya memegang nakhoda partai. Melainkan, akan merangkul pengurus di daerah untuk bersama-sama mengurusi partai berlambang matahari putih itu.
"(Pengurus) Pusat itu tidak akan mencengkram (pengurus daerah). Ada kesetaraan. Memberi otoritas pada daerah," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Rahmat, ucapan dan tindakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak layak. Karena menjadikan tahiyatul akhir dalam salat sebagai candaan.
Baca SelengkapnyaZulkifli Hasan menyerahkan sepenuhnya terkait jatah menteri kepada presiden terpilih capres Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaPAN meluruskan video Ketum PAN Zulkifli Hasan terkait candaan salat dikaitkan dengan dukungan ke Prabowo.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah keluarga PAN.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PAN Zulkifli Hasan menjawab kabar Jokowi bergabung dengan PAN.
Baca Selengkapnyalkifli Hasan sepakat dengan Jokowi bahwa tidak ada aturan yang melarang pejabat negara untuk memihak dan berkampanye.
Baca SelengkapnyaMenurut Prabowo, Ketum PAN Zulkifli bisa terkejut bila nantinya PAN diberikan lebih dari apa yang sudah diajukan.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini belum ada tindak lanjut atau pergerakan resmi terkait wacana pengguliran hak angket di DPR.
Baca Selengkapnya