Ini beda pelanggaran Jokowi dan Rachmat Yasin di Pilgub Jabar
Merdeka.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menilai ada perbedaan dalam kasus pelanggaran Bupati Bogor Rachmat Yasin dan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) saat kampanye Pilgub Jawa Barat. Saat kampanye itu, Rachmat Yasin jadi jurkam Ahmad Heryawan (Aher)-Deddy Mizwar (Demiz) dan Jokowi untuk Rieke-Teten.
Menurut Ketua Panwaslu Jabar Ihat Subihat, nama Rachmat Yasin sudah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Tim Kampanye Aher-Demiz tetapi belum mengajukan cuti.
"Ternyata nama RY tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Tim Kampanye Aher-Demiz. Jadi kalau sudah masuk SK Tim Kampanye, harus ada cuti. Dan Cuti diajukan sebelum 12 hari jadwal," kata Ihat di Bandung, Jumat (15/3).
Menurut Ihat, dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 bahwa pejabat negara harus melakukan cuti saat melakukan kampanye. Dia mengatakan Jokowi sudah mengantongi izin cuti meski tidak memberikan tembusan ke Panwaslu Jabar.
"Kalau Jokowi melakukan kampanye Rieke-Teten saat libur. Jadi Jokowi yang tak masuk kerja pada saat kampanye Rieke-Teten hanya pelanggaran administratif saja," terangnya.
Ihat mengatakan perkara itu tengah diproses kejaksaan, usai Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka. "Jadi tinggal di proses ke pengadilan," katanya.
Saat ini pihaknya telah memproses pejabat lain yang diduga telah melanggar. Namun para pejabat itu tak masuk dalam SK tim kampanye, sehingga tak memenuhi unsur-unsur pelanggaran kampanye. "Banyak pejabat yang hanya hadir saja atau duduk-duduk saja sebagai undangan dalam kampanye," ucapnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beda Sikap dengan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Ma'ruf Amin Tegaskan Netral di Pemilu
Ma'ruf Amin merahasiakan pilihannya dan bakal menyoblos pada 14 Februari mendatang.
Baca SelengkapnyaJokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU
Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
Baca SelengkapnyaJokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaBawaslu Sudah Surati Jokowi Minta Menteri Tak Gunakan Program Pemerintah untuk Kampanye
Bagja juga menyinggung saat Presiden Jokowi bertemu Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang juga capres nomor urut 02.
Baca SelengkapnyaMuncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen
Istana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaJokowi Jelaskan Presiden Boleh Kampanye Sambil Bawa Kertas Besar Berisi Pasal-Pasal UU Pemilu
Presiden Jokowi menjelaskan aturan presiden dan wakil presiden punya hak untuk kampanye.
Baca SelengkapnyaJokowi Bicara Rencana Turun Gunung Kampanye di Pilpres 2024, Dukung Siapa?
Jokowi berbicara soal rencana turun gunung untuk kampanye di Pemilihan Presiden 2024.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Boleh Memihak dan Kampanye, Airlangga Singgung Soekarno dan Soeharto
Menurut Airlangga, berkampanye juga merupakan hak konstitusional seorang presiden.
Baca Selengkapnya