Ini alasan PKS tuntut kursi pimpinan MKD dikembalikan
Merdeka.com - Lembaga Parlemen kembali dibuat gaduh dengan perebutan kursi pimpinan DPR, MPR dan MKD. Setelah PDIP meminta jatah kursi pimpinan DPR, giliran PKB, PKS, Gerindra tak mau kalah.
PKB dan Gerindra mengincar satu jatah kursi lagi di pimpinan DPR dan MPR. Sementara PKS mengincar kursi pimpinan MKD.
Wakil Ketua Majelis Syuro DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid, keinginan mereka mendapatkan kembali kursi MKD karena pemilihan Sufmi Dasco Ahmad menjadi Ketua tidak sesuai dengan sesuai dengan UU MD3. PKS merasa masih memiliki hak untuk mendapatkan kursi pimpinan MKD karena penetapan alat kelengkapan dewan menggunakan sistem paket.
"Kami melihat pergantian pimpinan MKD kemarin itu agak tidak sesuai dengan aturan dasar dari MD3 kan dulu itu yang namanya alat kelengkapan dewan satu paket dan itu berlaku lima tahu," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/1).
Pemilihan Ketua MKD baru pengganti Surahman, kata dia, telah menyalahi aturan. MKD menggelar rapat pleno internal tanpa mengundang PKS. Hasil dari rapat itu, terpilih lah Dasco sebagai Ketua MKD baru menggantikan Surahman.
PKS akhirnya menuntut agar jabatan Ketua MKD dikembalikan. Salah satu caranya adalah dengan mendorong penambahan kursi pimpinan MKD lewat revisi UU MD3.
"Satu paket itu ketuanya dan pimpinan MKD waktu itu PKS tetapi kan kita tahu terjadi perubahan sedemikian rupa dan karena perubahan itu ada satu kami nilai tidak sesuai UU MD3 maka ya kita menuntut agar diterapkan kan PKS balik sebagai pimpinan," tegasnya.
"Makanya kalau ditambah satu, mengembalikan itu kepada hak PKS dan kemudian akan menghadirkan pimpinan yang kemudian bsa mengambil keputusan karena jumlah mereka itu menurut kami rasional saja," tambahnya.
Hidayat membandingkan proses akomodasi terhadap usulan PDIP penambahan kursi pimpinan DPR. Sesungguhnya, tidak ada ketentuan dalam UU MD3 yang mengatur tentang penambahan komposisi pimpinan. Namun, usulan PDIP itu akhirnya diterima oleh seluruh fraksi partai di DPR.
"Katakan lah PDIP sekarang diakomodasi untuk menjadi pimpinan DPR padahal itu kan tidak ada dalam ketentuan UU MD3 awal. Kan tidak ada penambahan ini kan tidak ada. Kalau yang tidak ada saja boleh ditambahkan semestinya yang sudah ada ya jangan kemudian dihilangkan," klaimnya.
Apalagi, lanjut Hidayat, pengembalian jabatan pimpinan MKD lebih mudah disepakati ketimbang menyetujui penambahan alat kelengkapan dewan lain.
"Kalau toh dikembalikan itu akan lebih mudah disepakati daripada menyepakati sesuatu yang tidak ada menjadi ada tapi menyepakati sesuatu yang ada harusnya lebianh mudah daripada menyepakati yang tidak ada menjadi ada," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaDaftar Kontroversi Ketua KPU Hasyim As'yari Sebelum Disanksi Langgar Etik Pencalonan Gibran
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh DKPP terkait pencalonan Gibran
Baca SelengkapnyaTerseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaMK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaTKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaKPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan
Ada ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.
Baca SelengkapnyaPimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK
Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca SelengkapnyaKPK Ungkap Pencarian Harun Masiku
Kasatgas KPK mengaku belum ada perkembangan terbaru keberadaan DPO politikus PDI Perjuangan itu.
Baca Selengkapnya