Ini alasan Jokowi kukuh mau presidential threshold 20-25 persen
Merdeka.com - DPR akan menggelar sidang paripurna untuk mengambil keputusan lima poin dalam RUU Pemilu termasuk soal presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden. Sidang paripurna akan digelar pada Kamis (20/7) besok.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah tetap pada keinginan awal yaitu presidential threshold tetap 20-25 persen. Alasannya, presidential threshold 20-25 persen telah digunakan pada Pemilihan Presiden dua kali berturut-berturut.
Kala itu, lanjut Jokowi, Pilpres berjalan baik dan tak ada masalah. Ini yang menjadi alasan pemerintah tak mau presidential threshold dikurangi apalagi dihilangkan.
"Karena dari pengalaman dua kali Pemilu yang lalu kan sudah 20 persen berjalan baik," kata Jokowi usai menghadiri Rakernas Apkasi di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7).
Jokowi berharap keinginan pemerintah yang ingin presidential threshold tetap 20-25 persen itu tak merugikan satu pun partai politik. Dengan artian, soal presidential threshold nantinya diputuskan untuk kepentingan bersama.
"Tetapi kita juga tahu jangan sampai ada partai yang dirugikan," ujarnya.
Pansus RUU Pemilu telah menyiapkan lima paket opsi untuk dipilih agar segera diputuskan pada rapat paripurna, Kamis (20/7) besok. Kelima isu krusial tersebut yakni ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, sistem pemilu, sebaran kursi perdaerah pemilihan, dan metode konversi suara.
Namun, yang menjadi perdebatan alot yaitu soal ambang batas pencalonan presiden. Sebabnya, pemerintah bersikukuh ingin tetap 20-25 persen.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JK menyebut, presidential Threshold (PT) atau ambang batas seharusnya tidak 20%.
Baca SelengkapnyaPresiden akhirnya buka suara terkait polemik pemberian bansos beras kemasan 10 kg di tahun politik.
Baca SelengkapnyaPerludem menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh berpihak di Pilpres 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaUsulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca SelengkapnyaKeanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.
Baca SelengkapnyaMenurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.
Baca SelengkapnyaJokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca Selengkapnya