Merdeka.com - Pemerintah telah menyerahkan draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada Komisi III DPR. Namun RKUHP masih akan dibahas dengan fokus 14 isu krusial.
"KUHP masih lanjutan ada 14 bahas isu krusial dan terkait 14 isu krusial. Dan tidak bisa masuk ke dalam batang tubuh dan akan masuk dalam pembahasan isu krusial," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7).
14 isu krusial itu adalah, hukum yang hidup dalam masyarakat, pidana mati, penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan tugasnya tanpa izin, contempt of court, unggas yang merusak kebun yang ditaburi Benih, advokat yang curang, penodaan agama, penganiayaan hewan.
Alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan, penggelandangan, pengguguran kandungan, dan yang terakhir adalah tindak pidana kesusilaan atau tindak pidana terhadap tubuh menyangkut perzinahan, kohabitasi, dan perkosaan.
Adies mengatakan, RKUHP akan masih bisa dibahas kembali karena isu-isu krusial ini masih diperdebatkan masyarakat. Misalnya pasal terkait pidana menyerang harkat dan martabat presiden dan wakil presiden alias penghinaan presiden.
"Untuk KUHP masih ada sedikit diskusi mengenai isu krusial yang masih diperdebatkan di masyarakat. Dan mengerti kenapa ada pasal tentang penghinaan presiden dan akan dijelaskan dan seperti bentuk pasalnya," jelas Adies.
Politikus Golkar ini menjamin akan banyak mendiskusikan 14 isu krusial RKUHP saat masa sidang mendatang. Adies tidak menutup masyarakat dilibatkan dalam diskusi.
"Nanti kita bicararakan," ujarnya.
Sementara Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, diskusi kembali pasal krusial ini bisa terjadi banyak kemungkinan. Termasuk perubahan pasal, bahkan bisa saja tidak berubah.
"Kalau didiskusikan akan ada perubahan dan banyak hal yang bisa diubah. Tidak ada perubahan. Terhadap 14 isu masih didiskusikan. Ya bisa terjadi macam-macam," tegas Eddy.
Pemerintah tidak menargetkan kapan RKUHP akan disahkan. Sementara masih ada tenggat waktu di tahun 2022 ini.
"Yang jelas dia masuk Prolegnas 2022, sampai 31 Desember 2022. Masih ada waktu," kata Eddy.
Baca juga:
Draf Final RUU KHUP: Hukuman untuk Koruptor Minimal 2 Tahun, Tak Ada Ancaman Mati
Draf Final RUU KUHP: Aniaya Hewan di Penjara 1 tahun
Draf Final RUU KUHP Pasal Penghinaan: Presiden & Wapres yang Melapor, Bisa Tertulis
Pasal yang Dihapus dan Ditambah dalam Draf Final RUU KUHP
Draf Final RUU KUHP: Ngaku Dukun & Punya Kekuatan Gaib Diancam 18 Bulan
Draf Final RUU KUHP: Pelaku Aborsi Dipidana 4 Tahun, Dokter Ikut Bantu Dihukum Berat
Draf Final RUU KUHP: Hina DPR Kena Pidana 18 Bulan Penjara
Advertisement
Bukan Prabowo, PPP Serius Pertimbangkan Usung Sandiaga di Pilpres 2024
Sekitar 19 Menit yang laluReaksi Prabowo Dengar Ketum PAN Berharap Bisa Dukung Sandiaga di 2024: Bagus
Sekitar 53 Menit yang laluZulhas Ingin Dukung Sandiaga, PPP Hormati Sikap Mitra Koalisi
Sekitar 1 Jam yang laluKomunikasi Makin Intens, NasDem Tegaskan Koalisi Bersama PKS-Demokrat Segera Terwujud
Sekitar 1 Jam yang laluNasDem Maklum Jika Demokrat dan PKS Komunikasi dengan Partai Lain
Sekitar 1 Jam yang laluJokowi: Hukum Ditegakkan Seadil-Adilnya Tanpa Pandang Bulu!
Sekitar 1 Jam yang laluTahun Politik Datang Lebih Awal, Puan: Kita Paham Kapan Tanding & Bersanding
Sekitar 2 Jam yang laluPaparkan Visi Misi, Siapa Tokoh Tepat Jadi Capres KIB?
Sekitar 2 Jam yang laluSidang Tahunan MPR, Bamsoet Bikin Pantun Pohon Beringin dan Capres
Sekitar 2 Jam yang laluZulhas Dukung Sandiaga Capres, PKB: Semua Senang Kalau Usung Ketum Parpol
Sekitar 3 Jam yang laluPKB Ungkap Pihak Coba Ganggu Koalisi dengan Gerindra: Dari Parpol dan Nonparpol
Sekitar 3 Jam yang laluZulhas Dukung Sandiaga Capres, Golkar Ingatkan Komitmen KIB
Sekitar 3 Jam yang laluSindir Mahfud MD, Ketua Komisi III Dilaporkan ke MKD
Sekitar 6 Jam yang laluKIB Diharapkan Dorong Capres yang Layak Penuh Gagasan dan Perkuat Ekonomi
Sekitar 13 Jam yang laluSepi Job, Persatuan Dukun Laporkan Pesulap Merah, Ini kata Brigjen Pol Krishna Murti
Sekitar 1 Jam yang laluKabar Terbaru Polwan Cantik Nina Oktoviana, Raih Penghargaan Tertinggi PBB di Afrika
Sekitar 1 Jam yang laluPolisi Baik Cari Orang di Jalan yang Hafal Teks Proklamasi, Ending-nya Tak Terduga
Sekitar 2 Jam yang laluSahabat Ungkap Fakta AKP Rita Yuliana Sebenarnya, Terungkap Statusnya Sekarang
Sekitar 3 Jam yang laluKomnas Perempuan Masih Berusaha Minta Keterangan dari Istri Ferdy Sambo
Sekitar 44 Menit yang laluAlasan LPSK Tak Ingin Membuat Laporan Soal Amplop dari Ferdy Sambo
Sekitar 48 Menit yang laluKomnas HAM Susun Laporan Temuan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Jam yang laluSoal Kasih Amplop Cokelat Tebal ke LPSK, Ini Klarifikasi Kubu Ferdy Sambo
Sekitar 1 Jam yang laluKomnas Perempuan Masih Berusaha Minta Keterangan dari Istri Ferdy Sambo
Sekitar 44 Menit yang laluKomnas HAM Susun Laporan Temuan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Jam yang laluKomisi III Panggil Polri, Komnas HAM dan LPSK Terkait Kematian Brigadir J Kamis Ini
Sekitar 1 Jam yang laluSoal Kasih Amplop Cokelat Tebal ke LPSK, Ini Klarifikasi Kubu Ferdy Sambo
Sekitar 1 Jam yang laluKomnas Perempuan Masih Berusaha Minta Keterangan dari Istri Ferdy Sambo
Sekitar 44 Menit yang laluSoal Kasih Amplop Cokelat Tebal ke LPSK, Ini Klarifikasi Kubu Ferdy Sambo
Sekitar 1 Jam yang laluPelanggar Kode Etik Kasus Brigadir J Bertambah jadi 35 Anggota
Sekitar 16 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Direktur Jenderal WHO Adalah Bapak Antivaksin Sedunia
Sekitar 1 Hari yang laluVaksin Cacar Monyet akan Diproduksi Selama 24 Jam karena Tingginya Permintaan
Sekitar 2 Minggu yang laluBRI Liga 1: Soal Spaso, Stefano Teco Bisa Coba Dengarkan Keinginan Suporter Bali United
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Sandiaga Salahuddin Uno
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami