Ini 14 Isu Krusial Dalam RUU KUHP yang Masih akan Dibahas Pemerintah dan DPR
Merdeka.com - Pemerintah telah menyerahkan draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada Komisi III DPR. Namun RKUHP masih akan dibahas dengan fokus 14 isu krusial.
"KUHP masih lanjutan ada 14 bahas isu krusial dan terkait 14 isu krusial. Dan tidak bisa masuk ke dalam batang tubuh dan akan masuk dalam pembahasan isu krusial," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7).
14 isu krusial itu adalah, hukum yang hidup dalam masyarakat, pidana mati, penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan tugasnya tanpa izin, contempt of court, unggas yang merusak kebun yang ditaburi Benih, advokat yang curang, penodaan agama, penganiayaan hewan.
Alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan, penggelandangan, pengguguran kandungan, dan yang terakhir adalah tindak pidana kesusilaan atau tindak pidana terhadap tubuh menyangkut perzinahan, kohabitasi, dan perkosaan.
Adies mengatakan, RKUHP akan masih bisa dibahas kembali karena isu-isu krusial ini masih diperdebatkan masyarakat. Misalnya pasal terkait pidana menyerang harkat dan martabat presiden dan wakil presiden alias penghinaan presiden.
"Untuk KUHP masih ada sedikit diskusi mengenai isu krusial yang masih diperdebatkan di masyarakat. Dan mengerti kenapa ada pasal tentang penghinaan presiden dan akan dijelaskan dan seperti bentuk pasalnya," jelas Adies.
Politikus Golkar ini menjamin akan banyak mendiskusikan 14 isu krusial RKUHP saat masa sidang mendatang. Adies tidak menutup masyarakat dilibatkan dalam diskusi.
"Nanti kita bicararakan," ujarnya.
Sementara Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, diskusi kembali pasal krusial ini bisa terjadi banyak kemungkinan. Termasuk perubahan pasal, bahkan bisa saja tidak berubah.
"Kalau didiskusikan akan ada perubahan dan banyak hal yang bisa diubah. Tidak ada perubahan. Terhadap 14 isu masih didiskusikan. Ya bisa terjadi macam-macam," tegas Eddy.
Pemerintah tidak menargetkan kapan RKUHP akan disahkan. Sementara masih ada tenggat waktu di tahun 2022 ini.
"Yang jelas dia masuk Prolegnas 2022, sampai 31 Desember 2022. Masih ada waktu," kata Eddy.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu
RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDPR Bakal Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah Pekan Depan
Rapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik
Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan
Sejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK
Penyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Baca SelengkapnyaKPU Akui Terjadi Permasalahan dalam Sirekap
KPU sedang fokus dalam memerhatikan dokumen yang diunggah ke dalam Sirekap.
Baca SelengkapnyaPembelaan KPU Tepis Kabar Proses Penghitungan Suara Nasional dan Luar Negeri Hasil Setingan
Diketahui, KPU RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional
Baca SelengkapnyaLKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca Selengkapnya